Serial Kajian Hukum Islam Kontemporer

Bagian I — Bioetika & Fikih Kedokteran Kontemporer

Teknologi reproduksi berbantuan (Assisted Reproductive Technology — ART) seperti in vitro fertilization (IVF), inseminasi buatan, donor gamet, dan surrogacy memunculkan persoalan hukum Islam yang kompleks: bagaimana menjaga ḥifẓ al-nafs (nyawa), ḥifẓ al-nasl (nasab), dan martabat manusia ketika batas-batas tradisional pernikahan dan garis keturunan tergeser oleh teknologi? Dalam praktik fiqh kontemporer Sunni ada kecenderungan umum: IVF antara suami-istri yang sah dibolehkan, sementara donor sperma/ovum pihak ketiga dan surrogacy pada umumnya dilarang karena menimbulkan kerancuan nasab dan potensi mafsadah sosial. mui.or.id+1


  • Status hukum: IVF yang menggunakan sperma suami dan ovum istri, serta ditanamkan kembali ke rahim istri yang sah, dibenarkan oleh banyak lembaga fiqh dan fatwa (mis. MUI, Majma‘ al-Fiqh al-Islami dan sejumlah otoritas medis/etika Islam). Keterangan dasar: tindakan ini merupakan bentuk ikhtiyār (usaha) untuk memperoleh keturunan dalam kerangka ikatan pernikahan yang sah. mui.or.id+1
  • Batasan praktik yang biasa ditetapkan: (1) semua material genetik harus berasal dari pasangan suami-istri yang sah; (2) embrio yang terbentuk hanya boleh ditanamkan kepada istri yang bersangkutan selama pernikahan masih sah; (3) penggunaan embrio beku dibatasi selama masa nikah; (4) prosedur harus menghindari praktik yang mengaburkan nasab (mis. menanam embrio pasangan A ke rahim perempuan yang bukan istrinya). NCBI+1

  • Donor sperma/ovum (pihak ketiga): mayoritas ulama Sunni menolak penggunaan gamet pihak ketiga — baik donor sperma maupun donor ovum — karena:
    1. Menimbulkan ketidakjelasan nasab;
    2. Melanggar prinsip bahwa prokreasi harus terjadi antara pasangan yang halal secara syar’i;
    3. Berpotensi memperkenalkan unsur zina/ikhtilāṭ nasab menurut kaidah fikih.
      Ringkasan literatur medis-fikh menunjukkan konsensus menolak donor gamet dalam Islam Sunni. PubMed Central+1
  • Rahim sewa / surrogacy (rahim musta‘arah): mayoritas fatwa Sunni mengharamkan semua bentuk surrogacy (baik traditional maupun gestational) karena menyebabkan kerancuan ibu biologis vs ibu gestasional, mengganggu kepastian nasab, dan membuka celah eksploitasi perempuan. Pendapat ini juga didukung dokumen ringkasan fatwa dan kajian akademik. NCBI+1
  • Konskuensi hukum praktis: Anak hasil donor gamet atau surrogacy menghadapi masalah kepastian nasab, hak waris, kewajiban nafkah, dan status pernikahan — sehingga banyak negara dengan mayoritas Muslim mengatur atau melarang praktik tersebut. MDPI+1

  • Nasab dalam fikih bukan sekadar label; ia mengatur hak waris, mahram/non-mahram, kewajiban nafkah, pewarisan, dan tatanan hukum keluarga. Ketidakjelasan nasab menghasilkan mafsadah besar: perselisihan harta, penyimpangan hukum keluarga, dan potensi stigma sosial bagi anak. Oleh sebab itu, prinsip ḥifẓ al-nasl menempatkan kepastian nasab sebagai prioritas yang sering meniadakan kemungkinan menerima praktik yang mengaburkan asal-usul biologis. MDPI

  • Banyak lembaga menyatakan bahwa penggunaan sperma suami untuk inseminasi setelah pernikahan berakhir (cerai atau kematian suami) tidak diperbolehkan kecuali dalam masa iddah yang masih memelihara status pernikahan. Frozen sperm/embryo penggunaan setelah berakhirnya pernikahan biasanya dilarang karena tidak ada lagi ikatan pernikahan yang sah, sehingga konsekuensi nasab dan tanggung jawab menjadi problematik. NCBI+1

Di luar praktik ART saat ini, sejumlah futuris dan ilmuwan membayangkan skenario yang lebih jauh: uterus buatan (artificial womb / ectogenesis) dan kelahiran total di luar tubuh manusia. Dari perspektif fikih dan maqāṣid:

  1. Ectogenesis (rahim buatan):
    • Jika teknologi memungkinkan janin berkembang sepenuhnya di luar tubuh manusia, pertanyaan maqāṣidi muncul: siapa ibu (biologis/gestasional), bagaimana nasab, dan implikasi terhadap kewajiban nafkah/hibah/waris?
    • Dalam kerangka hukum Islam saat ini, bila gamet berasal dari suami-istri yang sah dan tidak ada pihak ketiga, beberapa argumen dapat membuka kemungkinan penerimaan (berdasarkan mashlaḥah—menjaga jiwa dan keluarga), tetapi kepastian nasab & tata hukum perlu dijaga melalui regulasi ketat. Namun banyak fuqahā’ akan tetap berhati-hati sampai ada konsensus medis dan sosial. NCBI+1
  2. Implikasi etis & sosial:
    • Kelahiran buatan dapat membebaskan perempuan dari risiko medis kehamilan, tetapi juga bisa melemahkan peran sosial-peran kebatinan ibu dalam masyarakat tradisional — memicu mafsadah budaya yang perlu ditimbang.
    • Potensi komersialisasi “produksi bayi” di luar kontrol etika menjadi isu serius — kaidah dar’ al-mafāsid muqaddam ‘alā jalb al-maṣhāliḥ relevan di sini. (mengutamakan menolak kerusakan) . PubMed Central

  • Maṣhlaḥah: memberi kesempatan bagi pasangan yang sah untuk memperoleh keturunan, membantu kesehatan reproduksi, dan menghindarkan sedih/sakit psikologis akibat infertilitas. IVF bagi pasangan sah termasuk mashlaḥah yang diakui. mui.or.id
  • Mafsadah: donor pihak ketiga dan surrogacy membawa risiko besar terhadap kepastian nasab, potensi eksploitasi perempuan miskin (sewa rahim), dan komodifikasi anak/manusia. Karena dar’ al-mafāsid lebih didahulukan, banyak ulama menolak praktik-praktik tersebut. PubMed Central+1

  1. Regulasi nasional harus: menetapkan batasan penggunaan ART (mis. hanya sperm+ovum pasangan sah), aturan penyimpanan embrio, larangan komersialisasi gamet dan surrogacy, serta mekanisme kepastian nasab. (Banyak negara mayoritas Muslim telah mengadopsi garis besar ini.) mui.or.id+1
  2. Prosedur informed consent yang kuat: calon orang tua wajib mendapat penjelasan hukum, medis, dan sosial sebelum berproses. NCBI
  3. Perlindungan bagi perempuan: larangan praktik sewa rahim yang mengeksploitasi, jaminan keselamatan medis, dan pengawasan etis ketat bila teknologi baru diuji. PubMed Central
  4. Dialog ulama-medis kontinu: lembaga keagamaan harus berkolaborasi dengan ahli genetika, etika medis, dan regulator untuk memperbaharui fatwa berdasar perkembangan sains dan data risiko/benefit. PubMed Central

  1. Fatwa Majelis Ulama Indonesia tentang Bayi Tabung — inti: mubah jika sperma & ovum berasal dari pasangan suami-istri yang sah dan embrio ditanamkan pada istri sendiri. mui.or.id
  2. Assisted Reproductive Technology: Islamic Perspective — ringkasan NCBI/WHO tentang batasan syariah terhadap donor pihak ketiga dan surrogacy. NCBI
  3. Inhorn, M. C., “Making Muslim Babies: IVF and Gamete Donation in Sunni Islam” — kajian antropologi/fiqh yang menegaskan larangan donor/surrogacy dalam tradisi Sunni. PubMed Central
  4. Review ilmiah dan hukum tentang etika surrogacy dan risiko sosial (PMC/NCBI). PubMed Central
  5. Artikel kajian komprehensif tentang batas-batas ART menurut ulama kontemporer (MDPI review). MDPI

Arab / Arab-language sources

  • مجمع الفقه الإسلامي الدولي، أحكام التلقيح الصناعي والاستنساخ، (keputusan/risalah terkait ART dan kloning).
  • مقالات فقهية حول النسب والتلقيح الصناعي (kumpulan tulisan ulama kontemporer, berbagai rujukan).

Inggris (ilmiah & lembaga)

  • Inhorn, M. C., Making Muslim Babies: IVF and Gamete Donation in Sunni Islam, 2006 (jurnal/monograf). PubMed Central
  • NCBI / WHO — Assisted Reproductive Technology: Islamic Perspective (overview). NCBI
  • Matthews, Z., “A Review of the Rulings by Muslim Jurists on Assisted Reproductive Technologies,” Religions, 2021. MDPI
  • Parikh, M. C., “Developments, Ethical Considerations, and Future Directions” — (2025 review on germline editing & reproductive tech). PubMed Central

Indonesia (fatwa & tulisan lokal)

  • Majelis Ulama Indonesia (MUI), Himpunan Fatwa MUI — Bayi Tabung / Inseminasi Buatan (dokumen resmi). mui.or.id
  • Artikel/jurnal lokal: kajian hukum tentang nasab dan surrogacy (ejurnals, universitas negeri Islam). Online Journal Universitas Jambi+1

Discover more from Bustanul Ulum Press

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *