Bagian I — Bioetika & Fikih Kedokteran Kontemporer
Etika Rekayasa Genetika Lanjutan & Kebijakan Publik
1) Inti Masalah dan Kenapa ini Mendesak
Rekayasa genetika manusia (terutama human germline genome editing — HGE) berpotensi mengubah sifat yang diturunkan kepada generasi berikutnya. Ini membuka peluang besar untuk menyembuhkan penyakit genetik, tetapi juga menimbulkan risiko keselamatan (off-target effects), implikasi etik (eugenika, ketidakadilan), dan masalah lintas-generasi yang tak terbalikkan. Kejadian 2018 (He Jiankui) menjadi titik balik kesadaran global tentang kebutuhan tata kelola yang ketat. PubMed Central+1
2) Kasus He Jiankui (Ringkasan + Pelajaran)
- Fakta singkat: Pada akhir 2018 He Jiankui mengumumkan kelahiran bayi hasil editing gen CCR5 (mengklaim resistensi HIV) menggunakan CRISPR-Cas9; pengumuman memicu kecaman internasional karena pelanggaran etika, transparansi, persetujuan, dan prosedur klinis; He kemudian dihukum (penjara dan denda) oleh pengadilan Tiongkok; kasus memicu reformasi tata kelola R&D di Tiongkok dan dorongan internasional untuk standar global. Axios+1
- Pelajaran utama:
- Prosedur eksperimen klinis tanpa legitimasi etis dan regulasi dapat menghasilkan pelanggaran serius dan kerusakan reputasi sains.
- HGE memerlukan pengawasan multi-level: etika, regulasi klinis, transparansi, dan registri global.
- Kasus menegaskan perlunya moratorium/pengecualian yang hati-hati pada aplikasi klinis HGE sampai bukti keamanan, manfaat, dan legitimasi sosial tersedia. PubMed Central+1
3) Prinsip Etika yang Relevan
Prinsip bioetika umum yang harus diutamakan:
- Non-maleficence (jangan merugikan): kehati-hatian terhadap risiko off-target & efek lintas-generasi.
- Beneficence (berbuat baik): potensi menyembuhkan penyakit serius yang tidak dapat diatasi cara lain.
- Justice (keadilan): menghindari ketidaksetaraan akses atau eugenika sosial.
- Autonomy (persetujuan): informed consent yang sah (kompleks untuk calon generasi mendatang).
- Precaution (kehati-hatian intergenerasi): mengutamakan pencegahan kerusakan pada generasi di masa depan.
Dalam perspektif maqāṣid al-sharī‘ah: ḥifẓ al-nafs (menjaga nyawa) dapat menjadi argumen untuk terapi somatik, tetapi ḥifẓ al-nasl (menjaga nasab/keturunan) dan larangan terhadap manipulasi yang mengancam martabat manusia menuntut pembatasan ketat—terutama pada HGE yang diwariskan. (Implikasi fiqh: mengutamakan dar’ al-mafsadah).
4) Kerangka Tata Kelola Internasional yang Ada
- WHO (2021): menerbitkan A Framework for Governance for Human Genome Editing — mendorong pembentukan mekanisme pengawasan nasional, registry global HGE, kebijakan lisensi/otorisasi, dan keterlibatan publik. WHO menekankan perlunya standar global untuk penelitian dan aplikasi klinis. IRIS
- UNESCO / Deklarasi Universal: menekankan bahwa genom manusia adalah warisan kemanusiaan dan harus dilindungi dari praktik yang melanggar martabat atau hak asasi. UNESCO
- Komunitas ilmiah & etik (Nuffield, National Academies, jurnal bioetika): banyak rekomendasi mendorong moratorium klinis pada HGE sampai ada bukti keselamatan, serta panggilan untuk dialog publik dan kebijakan berbasis bukti. Nuffield Council on Bioethics+1
5) Status Regulasi — Gambaran Global & Indonesia
- Global: negara-negara bercampur: kebanyakan melarang atau membatasi HGE yang diwariskan; beberapa mengizinkan riset in vitro dengan pembatasan; beberapa memperbarui aturan pasca-2018. Ada usaha membangun registri dan standar global (WHO). Global Gene Editing Regulation Tracker+1
- China: kasus He memicu penguatan kebijakan etika penelitian, hukuman pada pelanggar, dan restrukturisasi tata kelola. Taylor & Francis Online
- Indonesia: sampai beberapa literatur (2022) menyatakan belum ada regulasi khusus untuk rekayasa genetika manusia, namun baru-baru ini (2024) ada pembaruan regulasi terkait produk rekayasa genetika (terutama pangan/biotek mikroba) — Pemerintah mengeluarkan regulasi pengawasan produk GE; belum jelas ketentuan spesifik HGE klinis sehingga negara perlu menutup celah regulasi untuk intervensi manusia. (Laporan ringkasan pemerintahan: Reg. No. 19/2024 tentang pengawasan produk genetika). journal.unpad.ac.id+1
6) Rekomendasi Kebijakan & Legislatif (Untuk Negara — Model Terapan)
Berikut paket rekomendasi terstruktur: ringkas, operasional, dan bisa diadaptasi ke konteks Indonesia/negara Islam.
A. Prinsip Umum Regulasi
- Prinsip kehati-hatian (precautionary principle): larang aplikasi klinis HGE germline sampai standar keselamatan & etik terpenuhi.
- Pisahkan riset dasar dari uji klinis: ijinkan riset laboratorium (in vitro) dengan pengawasan etis ketat, larang transfer embrio hasil editing ke uterus manusia tanpa otorisasi khusus.
- Pembedaan somatik vs germline: izinkan terapi somatik yang terbukti aman/efektif; larang atau atur sangat ketat HGE yang diwariskan.
- Kepastian hukum & penegakan: sanksi pidana/administratif untuk eksperimen ilegal (seperti pada kasus He Jiankui). Axios+1
B. Struktur Institusional — Lembaga & Fungsi
- National Human Genome Editing Authority (NHGEA) — badan independen lintas-sektor (kesehatan, sains, etika, agama, hukum) yang:
- memberi lisensi penelitian & uji klinis;
- mengelola National Registry HGE;
- menetapkan pedoman pelaporan keamanan & audit;
- menerbitkan panduan informed consent.
- National Ethics Review Board for Genetic Interventions (NERB-GI) — otoritas etik untuk menilai protokol riset; wajib sebelum NHGEA terbitkan lisensi.
- Fatwa Council / Ulama-Medis Panel — khusus bagi negara berpenduduk Muslim: panel ulama + ilmuwan medis untuk menilai kesesuaian maqāṣid & memberi rekomendasi fatwa dinamis. (Mengaitkan hukum syariah dengan regulasi teknis).
C. Mekanisme Prosedural & Transparansi
- Registri nasional & global: semua proyek editing harus terdaftar di registri nasional; data inti berkontribusi ke registri internasional WHO. IRIS
- Kriteria lisensi uji klinis HGE (minimal): bukti pra-klinik kuat, manfaat terapetik yang tak ada alternatifnya, rencana pemantauan jangka panjang lintas-generasi, proteksi data & privasi, serta mekanisme kompensasi bila terjadi iatrogenesis.
- Persetujuan (consent) multilevel: subjek dewasa, komite etik, dan pengawasan regulator; untuk intervensi yang dapat diwariskan, konsultasi publik dan persetujuan sosial diperlukan. Journal of Ethics
D. Legislasi Model — Klausul Inti (Draft Singkat)
Berikut contoh pasal yang bisa dijadikan fondasi undang-undang/regulasi:
Pasal A — Definisi
- “Human Germline Genome Editing (HGE)” adalah perubahan genom manusia yang dapat diturunkan ke keturunan berikutnya.
- “Somatic Genome Editing (SGE)” adalah perubahan genom pada individu yang tidak diwariskan.
Pasal B — Larangan & Izin
- Dilarang: melakukan HGE yang ditanamkan ke embrio manusia yang kemudian ditanamkan pada uterus manusia tanpa lisensi khusus dari NHGEA.
- Diizinkan secara terbatas: SGE pada indikasi penyakit serius yang tidak dapat diobati dengan terapi lain, setelah persetujuan NERB-GI dan lisensi NHGEA.
Pasal C — Registri & Pelaporan
- Semua penelitian HGE/SGE harus didaftarkan di Registri Nasional sebelum implementasi.
- Pelanggaran pendaftaran dikenai sanksi administratif dan kriminal sesuai Pasal X.
Pasal D — Sanksi
- Pelaksanaan HGE tanpa lisensi: pidana penjara minimal X tahun dan/atau denda minimal Y rupiah; pembekuan izin institusi; publikasi pelanggaran. (contoh: China menjatuhkan hukuman pidana pada kasus He). Axios
E. Pengawasan Jangka Panjang & Keamanan Publik
- Pemantauan lintas-generasi: wajib untuk setiap subjek yang mengalami editing germline (jika diizinkan untuk tujuan riset terbatas) — catatan kesehatan terintegrasi.
- Rencana mitigasi risiko: protokol jika muncul efek samping jangka panjang.
- Transparansi ilmiah: kewajiban publikasi data keselamatan, kecuali yang dilindungi privasi.
7) Rekomendasi Khusus untuk Konteks Indonesia (dengan Pendekatan Islam Maqāṣhidi)
- Segera tetapkan moratorium sifia pada HGE germline klinis sampai NHGEA & NERB-GI terbentuk. Hal ini sejalan dengan kehati-hatian maqāṣid (mengutamakan dar’ al-mafsadah).
- Bentuk Panel Ulama-Sains (Fatwa Dinamis) yang dapat menilai kasus-kasus baru (mis. terapi gen somatik untuk penyakit berat) sehingga ada legitimasi agama yang adaptif.
- Perluas regulasi No.19/2024 (yang saat ini mengatur GE produk terutama pangan/biotek mikroba) untuk mencakup HGE manusia; masukkan ketentuan tentang riset klinis, registri, dan sanksi. USDA Apps+1
- Kampanye literasi publik & dialog inklusif (ulama, ilmuwan, publik) untuk membangun pemahaman, legitimasi, dan penjagaan terhadap potensi penyalahgunaan (eugenika/komersialisasi). Nuffield Council on Bioethics
8) Monitoring Internasional & Kerja Sama
- Ikut serta aktif pada registri WHO dan adopsi standar WHO Framework for Governance untuk menjamin interoperabilitas regulasi dan pelaporan. IRIS
- Pertukaran data & audit silang dengan badan regulator internasional untuk mencegah ‘science tourism’ (eksperimen pindahan ke negara berregulasi longgar).
9) Daftar Rujukan
- Greely HT et al., CRISPR’d babies (overview of He Jiankui incident). PubMed Central
- News & court outcome: “Chinese gene-editing scientist sentenced to 3 years” (news, Axios/AP coverage). Axios
- WHO Expert Advisory Committee, Human Genome Editing: A Framework for Governance (2021). IRIS
- UNESCO — Human Genome & Human Rights (ethical framing). UNESCO
- Nuffield Council on Bioethics, Genome editing and human reproduction (policy guide). Nuffield Council on Bioethics
- Analisis kebijakan/regulasi Indonesia & update Reg. No.19/2024 (USDA/FAS summary 2025). USDA Apps
Leave a Reply