Serial Artikel:
Jejak Tasyriโ (Seri 3)
Benturan dengan Modernitas: Respon Hukum Islam terhadap Kolonialisme
Pendahuluan
Jika pada dua artikel sebelumnya kita melihat hukum Islam tumbuh secara organikโdari wahyu hingga kodifikasi mazhabโmaka pada fase ketiga ini hukum Islam menghadapi โlawanโ yang benar-benar asing: kolonialisme Barat. Sejak abad ke-18 hingga 20, hampir seluruh dunia Muslim jatuh ke tangan kekuatan kolonial (Inggris, Perancis, Belanda, Italia, hingga Rusia).
Kolonialisme tidak hanya menaklukkan teritori, tetapi juga struktur hukum. Di sinilah hukum Islam mengalami penyempitan ruang: dari sistem hukum menyeluruh yang mencakup publik dan privat, berubah menjadi hukum terbatas yang dipinggirkan ke ranah ibadah dan keluarga semata.
Politik Hukum Kolonial: Mengganti Akar Sistem
Kebijakan kolonial secara sistematis merekayasa hukum Islam agar kehilangan otoritas publiknya. Di Hindia Belanda misalnya, pemerintah kolonial membatasi penerapan fikih hanya pada masalah keluarga, perkawinan, dan waris, sementara ranah perdata dan pidana digantikan hukum Barat.
Snouck Hurgronje, penasihat hukum kolonial, menegaskan bahwa Islam harus dipandang hanya sebagai agama ibadah, bukan sistem politik atau hukum publik. [6] Dengan strategi ini, hukum Islam direduksi, sementara hukum Barat menjadi kerangka resmi tata sosial.
Fenomena serupa juga terjadi di Mesir ketika Inggris masuk (1882). Peradilan syarโiyah secara bertahap disubordinasikan, hingga akhirnya diganti dengan sistem hukum sipil bergaya Eropa.
Teori Receptie: Upaya Pelemahan Sistematis
Di Hindia Belanda lahir teori hukum yang terkenal sekaligus kontroversial: Teori Receptie yang digagas C. Snouck Hurgronje dan dirumuskan secara resmi oleh van Vollenhoven dan Ter Haar.
Teori ini menyatakan hukum Islam baru berlaku bagi penduduk pribumi jika sudah diterima oleh hukum adat. [7][8] Dengan demikian, kedudukan hukum adat ditempatkan lebih tinggi dibanding hukum Islam, padahal konsensus umat (terutama ulama) jelas menempatkan syariat sebagai hukum normatif utama.
Alhasil, hukum Islam tidak lagi berdiri sebagai sistem independen, melainkan subordinat; identitas umat direduksi menjadi sekadar โkebiasaan adatโ yang sewaktu-waktu bisa diganti aturan kolonial.
Gerakan Reformasi dan Modernisme: Menyalakan Api Ijtihad Baru
Benturan dengan kolonialisme justru memunculkan energi kebangkitan. Di Mesir, Muhammad Abduh (w. 1905) menyerukan ijtihad baru untuk melepaskan umat Islam dari taqlid buta terhadap kitab-kitab klasik. Baginya, umat harus membuka pintu ijtihad, membaca ulang sumber hukum Islam, dan menyesuaikannya dengan tuntutan modernitas. [9]
Murid-muridnya, seperti Rashid Rida, melanjutkan gagasan reformasi, termasuk wacana islah al-qadaโ (reformasi peradilan Islam). Dalam dunia Arab lebih luas, Subhi Mahmasani mencatat bahwa gerakan ini adalah ekspresi โperlawanan intelektualโ terhadap hegemoni kolonial. [3]
Di Nusantara, muncul tokoh seperti Haji Agus Salim dan Muhammadiyah yang mendorong kembali kesadaran akan sharia sebagai pedoman hidup yang harus diperjuangkan secara mandiri.
Kodifikasi Pertama di Era Modern: Majallah al-Aแธฅkฤm al-โAdliyyah
Salah satu respons hukum Islam terhadap modernitas โ sekaligus terpengaruh model Barat โ adalah lahirnya Majallah al-Aแธฅkฤm al-โAdliyyah (1876โ1878), sebuah kodifikasi hukum perdata Kesultanan Utsmaniyah.
Majallah ini unik:
- Disusun dalam bentuk pasal-pasal hukum modern ala kode sipil Barat.
- Berbasis pada mazhab Hanafi, yang saat itu menjadi rujukan resmi Utsmaniyah.
- Mengatur aspek muamalat (kontrak, sewa, jual beli, utang piutang), tetapi tidak mencakup hukum pidana atau keluarga.
Menurut Khudhari Bek, Majallah adalah kompromi: ingin menunjukkan Islam punya kapasitas hukum modern, tetapi tetap terikat pada satu mazhab. [1] Fakta ini memperlihatkan ketegangan: hukum Islam ingin berdialog dengan modernitas, namun sering dibatasi oleh kolonialisme dan otoritas Barat.
Penutup
Era kolonial adalah periode paling pahit dalam sejarah hukum Islam. Kolonialisme mereduksi hukum Islam menjadi sekadar hukum keluarga, meminggirkannya dari urusan publik. Namun, dari represi itu pula lahir energi reformasi, gagasan ijtihad baru, dan upaya kodifikasi modern yang kelak menjadi pintu masuk bagi pembaharuan hukum Islam di abad 20.
Pelajaran pentingnya: hukum Islam tidak โmatiโ di bawah kolonialisme. Ia mungkin dipersempit, tapi dari keterbatasan itu lahir kesadaran baru bahwa hukum Islam harus direaktualisasi agar tetap relevan dalam era modern.
Artikel berikutnya akan membahas Artikel 4: Nasionalisme dan Negara-Bangsa: Negosiasi Syariโah dalam Konstitusi Modern, sebuah episode ketika umat Islam merundingkan kembali posisi syariat dalam format negara nasional pasca-kolonial.
Daftar Pustaka
- Khudari Bek, Muhammad. Tฤrฤซkh al-Tashrฤซโ al-Islฤmฤซ. Kairo: Dฤr al-Fikr al-โArabฤซ, 1960.
- al-Ashqar, Umar Sulaiman. Tฤrฤซkh al-Fiqh al-Islฤmฤซ. Kuwait: Dฤr al-Nafฤโis, 1988.
- Mahmasani, Subhi. Falsafat al-Tashrฤซโ fฤซ al-Islฤm. Beirut: Dฤr al-โIlm li al-Malฤyฤซn, 1961.
- Hasaballah, โAli. Uแนฃลซl al-Tashrฤซโ al-Islฤmฤซ. Kairo: Matbaโah al-Nahdah, 1955.
- Coulson, Noel J. A History of Islamic Law. Edinburgh: Edinburgh University Press, 1964.
- Benda, Harry J. The Crescent and the Rising Sun: Indonesian Islam under the Japanese Occupation. The Hague: W. van Hoeve, 1958.
- Snouck Hurgronje, Christiaan. De Atjehers. Leiden: E. J. Brill, 1893.
- Ter Haar, B. Asas-asas dan Susunan Hukum Adat. Jakarta: Pradnya Paramita, 1960.
- Abduh, Muhammad. al-Aโmฤl al-Kฤmilah. Kairo: Dฤr al-Shurลซq, 1993.
- Imber, Colin. Ebuโs-suโud: The Islamic Legal Tradition. Edinburgh: Edinburgh University Press, 1997.