Jejak Tasyriโ (Seri 4)
Nasionalisme dan Negara-Bangsa: Negosiasi Syariโah dalam Konstitusi Modern
Pendahuluan
Setelah runtuhnya kekuasaan kolonial di dunia Muslim pada paruh pertama abad ke-20, tantangan baru muncul: bagaimana menempatkan hukum Islam dalam format state nation modern?
Bandingkan:
- Di era klasik, syariโah merupakan basis menyeluruh hukum publik dan privat.
- Di era kolonial, syariโah dipersempit ke ranah keluarga dan ibadah.
- Di era pasca-kolonial, posisi syariโah justru dinegosiasikan ulang dalam kerangka negara-bangsa, konstitusi tertulis, dan sistem hukum plural.
Proses ini bukan hanya sekadar politik hukum, tapi juga pergulatan identitas: sejauh mana syariโah masuk menjadi โrohโ negara?
Syariโah dan Konstitusi: Pergulatan Awal
Banyak negara Muslim yang lahir dari kolonialisme mewarisi sistem hukum Barat (civil law atau common law) sebagai struktur negara. Namun aspirasi mayoritas Muslim tetap ingin melihat syariโah hadir dalam konstitusi.
- Mesir (1923, 1971): Konstitusi 1971 memuat klausul terkenal bahwa “syariah Islam adalah sumber utama legislasi“. Ini muncul sebagai hasil kompromi antara ulama al-Azhar dan kelompok modernis-sekuler. [1]
- Pakistan (1947): Dibangun dengan visi โNegara Muslimโ, Konstitusi Pakistan (1956 dan 1973) menegaskan hukum Islam sebagai sumber inspirasi, bahkan membentuk Federal Shariah Court untuk menilai legislasi agar sesuai syariโah. [2]
- Indonesia (1945): Sidang BPUPKI melahirkan Piagam Jakarta (22 Juni 1945), yang mencantumkan โkewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknyaโ. Namun demi persatuan, tujuh kata itu dihapus 18 Agustus 1945. Hukum Islam akhirnya diberi ruang terutama dalam hukum keluarga melalui Peradilan Agama. [3]
Proses ini menggambarkan sebuah pola: syariโah tidak selalu ditolak, tapi diposisikan dalam kompromi konstitusional yang seimbang dengan realitas pluralisme negara-bangsa.
Nasionalisme vs Universalitas Syariโah
Ketegangan utama dalam era pasca-kolonial adalah bagaimana menyeimbangkan universalitas syariโah dengan nasionalisme modern.
- Bagi sebagian pemikir (misalnya Rashid Rida), syariโah adalah sistem hukum transnasional yang tak bisa dipersempit oleh batas negara. [4]
- Namun dalam praktik politik, syariโah harus dinegosiasikan dengan model nation-state yang masing-masing eksklusif, berdaulat, dan plural secara demografis.
Di sinilah muncul berbagai model: ada negara yang menjadikan syariโah sumber utama (seperti Mesir, Pakistan), ada yang menjadikannya sumber inspirasi tanpa supremasi hukum (Indonesia, Malaysia), dan ada pula yang memprivatkannya ke ranah moral-spiritual (Turki sekuler).
Kodifikasi dan Reformasi Hukum Keluarga
Menariknya, hukum Islam pada era ini paling banyak diimplementasikan dalam ranah hukum keluarga (personal status law).
Contoh:
- Mesir (1920, 1929, 1955): Reformasi hukum keluarga via legislasi modern, mengatur pernikahan, perceraian, waris.
- Indonesia (1974): UU Perkawinan sebagai hasil kompromi antara hukum Islam dan hukum nasional.
- Tunisia (1956): Kode Status Personal Tunisia melarang poligami, interpretasi progresif atas maqฤแนฃid al-sharฤซโah.
Reformulasi ini memberi ruang bagi syariโah untuk โhadirโ tanpa harus menguasai sistem hukum publik sepenuhnya.
Hukum Islam sebagai Sumber Konstitusi Modern: Dua Arah
Menurut Subhi Mahmasani, ada dua kecenderungan utama: [5]
- Formalisasi Syariโah: Menjadikan syariโah sebagai teks konstitusi dan sumber legislasi utama.
- Inspirasi Etis: Menempatkan nilai syariโah sebagai โroh kebangsaanโ yang memberi arah moral, namun implementasi teknisnya diserahkan ke sistem hukum positif bercorak Barat.
Keduanya berjalan berdampingan, tergantung dinamika politik nasional masing-masing negara.
Penutup
Era pasca-kolonial memperlihatkan bagaimana hukum Islam dinegosiasikan dalam bingkai negara-bangsa. Dari kompromi Piagam Jakarta di Indonesia, konstitusionalisasi syariโah di Pakistan, hingga reformasi hukum keluarga di Mesir dan Tunisia, semua menunjukkan satu benang merah: syariโah tetap hidup, tetapi dalam format baru sesuai dengan โbahasaโ nasionalisme modern.
Artikel selanjutnya akan membahas Artikel 5: Globalisasi dan Hak Asasi Manusia: Tantangan Baru bagi Syariโah, yang akan menyoroti tarik-ulur antara hukum Islam dengan diskursus universal HAM, demokrasi, dan kesetaraan gender.
Daftar Pustaka
- Khudari Bek, Muhammad. Tฤrฤซkh al-Tashrฤซโ al-Islฤmฤซ. Kairo: Dฤr al-Fikr al-โArabฤซ, 1960.
- Zafar, Muhammad. The Constitutional Development of Pakistan. Karachi: Oxford University Press, 1980.
- Boland, B.J. The Struggle of Islam in Modern Indonesia. The Hague: Nijhoff, 1982.
- Rida, Rashid. Al-Khilฤfah aw al-Imฤmah al-โUแบmฤ. Kairo: Al-Manฤr, 1923.
- Mahmasani, Subhi. Falsafat al-Tashrฤซโ fฤซ al-Islฤm. Beirut: Dฤr al-โIlm li al-Malฤyฤซn, 1961.
- Hallaq, Wael B. Shariโa: Theory, Practice, Transformations. Cambridge: Cambridge University Press, 2009.