Tag: #KajianFikihKontemporer

  • Rumah Tangga di Ujung Tanduk: Mempertahankan Cinta Saat “Sakral” Tak Lagi Kekal

    Oleh: Abu PPBU

    Pernahkah Anda memperhatikan linimasa media sosial belakangan ini? Di antara foto liburan dan food vlogging, terselip berita perceraian selebritas yang dulunya kita anggap couple goals. Atau mungkin, di lingkup yang lebih privat, kabar perpisahan teman dekat yang undangannya baru kita terima dua tahun lalu.

    Kita sedang berada di sebuah persimpangan zaman yang aneh. Di satu sisi, pesta pernikahan semakin megah dan instagramable. Namun di sisi lain, data statistik di berbagai belahan duniaโ€”termasuk Indonesiaโ€”menunjukkan tren peningkatan angka perceraian dan penurunan minat untuk menikah.

    Sosiolog menyebut ini sebagai gejala “deinstitusionalisasi perkawinan”. Namun, bagi kita yang menjalaninya, ini terasa seperti kecemasan kolektif: Apakah rumah tangga masih relevan di dunia yang serba cepat dan cair ini?

    Ketika “Kita” Kalah oleh “Aku”

    Dulu, kakek-nenek kita menikah dengan narasi “bertahan hidup”. Pernikahan adalah unit ekonomi dan sosial. Cinta? Itu urusan belakangan, yang penting dapur ngebul dan anak-anak terawat.

    Hari ini, narasi itu berubah drastis. Kita menikah untuk self-fulfillment atau pemenuhan diri. Kita mencari pasangan yang bisa menjadi sahabat, kekasih yang hebat, mitra bisnis, sekaligus terapis pribadi. Kita menuntut pasangan untuk “melengkapi” kita.

    Ini adalah pedang bermata dua. Di satu sisi, pernikahan modern lebih demokratis dan setara. Namun di sisi lain, beban yang kita letakkan di pundak pasangan menjadi terlalu berat. Ketika pasangan gagal memenuhi ekspektasi kebahagiaan personal kita (si “Aku”), maka institusi “Kita” (pernikahan) dianggap gagal.

    Sosiolog Anthony Giddens menyebut ini sebagai pure relationshipโ€”hubungan yang hanya bertahan selama kedua belah pihak mendapatkan kepuasan emosional. Begitu kepuasan itu hilang, ikatan pun putus. Tidak ada lagi “demi anak” atau “apa kata tetangga”.

    Ilusi Kesempurnaan Digital

    Tantangan rumah tangga modern diperparah oleh layar gawai. Kita hidup di era hyper-reality. Kita melihat potongan 15 detik kehidupan rumah tangga orang lain yang tampak sempurna di TikTok atau Instagram.

    Tanpa sadar, kita membawa standar semu itu ke meja makan kita sendiri. Kita membandingkan suami yang lelah sepulang kerja dengan influencer yang romantis. Kita membandingkan istri yang berdaster dengan selebgram yang glowing 24 jam.

    Rumah tangga yang sejatinya berisi negosiasi alot tentang siapa yang mencuci piring, bagaimana membayar cicilan rumah, dan kompromi ego, tiba-tiba terasa “kurang” dibandingkan fantasi digital tersebut. Kekecewaan inilah retakan awal dari runtuhnya bangunan pernikahan.

    Redefinisi: Dari Institusi Menjadi Kolaborasi

    Apakah ini berarti kiamat bagi lembaga perkawinan? Tentu tidak. Manusia, pada dasarnya, adalah makhluk yang merindukan keintiman dan kawan seperjalanan.

    Hanya saja, definisi rumah tangga perlu kita tulis ulang. Kita tidak bisa lagi mengandalkan “sakralitas” atau ketakutan terhadap dosa sebagai satu-satunya lem perekat. Perekat baru itu bernama Kolaborasi Sadar (Conscious Collaboration).

    Rumah tangga yang bertahan di tengah badai perceraian saat ini bukanlah rumah tangga yang tanpa masalah, melainkan rumah tangga yang:

    1. Menurunkan Ekspektasi, Menaikkan Apresiasi: Menyadari bahwa pasangan kita adalah manusia biasa yang punya luka masa lalu dan keterbatasan, bukan dewa penyelamat.
    2. Memiliki Visi Bersama: Bukan sekadar hidup satu atap, tapi punya proyeksi masa depan yang disepakati bersama. Apakah kita tim yang ingin menjelajah dunia? Atau tim yang ingin membangun dinasti bisnis?
    3. Normalisasi Konflik: Memahami bahwa pertengkaran bukanlah tanda kegagalan cinta, melainkan sinyal adanya kebutuhan yang belum terkomunikasikan.

    Penutup: Merawat Harapan

    Mungkin benar, lembaga perkawinan yang kaku, patriarkis, dan menindas sedang runtuh. Dan itu kabar baik.

    Yang sedang tumbuh menggantikannya adalah bentuk kemitraan baru yang lebih cair namun jujur. Rumah tangga masa kini adalah tentang dua individu merdeka yang memilih untuk berjuang bersama setiap harinya, bukan karena terpaksa oleh adat, tapi karena sadar bahwa hidup memang lebih indah jika dibagi.

    Di tengah gejala runtuhnya lembaga perkawinan, bertahan dalam rumah tangga adalah sebuah tindakan revolusioner. Ia adalah pernyataan berani bahwa di dunia yang serba instan dan sekali buang, kita masih percaya pada proses, pada perbaikan, dan pada cinta yang diusahakan dengan keringat dan air mata.

  • SERIAL KAJIAN HUKUM ISLAM KONTEMPORER

    Oleh: Abu Wahono

    Perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan globalisasi menghadirkan tantangan baru bagi hukum Islam. Persoalan-persoalan yang muncul di abad ke-21 sering kali tidak pernah dibahas secara eksplisit dalam kitab-kitab klasik, seperti kloning, mata uang kripto, transaksi digital, daging sintetis, atau isu hak asasi manusia dalam perspektif syariah. Meski demikian, prinsip dasar hukum Islam yang berlandaskan pada maqฤแนฃid al-syarฤซโ€˜ah tetap relevan sebagai fondasi dalam merumuskan jawaban atas problematika modern tersebut.

    Al-Qurโ€™an menegaskan:

    โ€œDan Kami tidak menurunkan kepadamu Kitab (al-Qurโ€™an) ini melainkan agar engkau menjelaskan kepada mereka apa yang mereka perselisihkan itu, dan menjadi petunjuk serta rahmat bagi kaum yang beriman.โ€ (QS. al-Naแธฅl [16]: 64).

    Hal ini menunjukkan bahwa syariah memiliki fungsi hidayah (petunjuk) dan raแธฅmah (rahmat) bagi manusia dalam setiap ruang dan waktu. Nabi ๏ทบ juga bersabda:

    โ€œSesungguhnya Allah mengutus untuk umat ini pada tiap awal seratus tahun seorang yang memperbarui (tajdฤซd) agama mereka.โ€ (HR. Abลซ Dฤwลซd).

    Hadis ini menjadi dasar bagi ulama untuk menegaskan pentingnya ijtihad dan tajdฤซd dalam menghadapi problematika baru.

    Serial Kajian Hukum Islam Kontemporer ini berupaya menyajikan kerangka tematik yang komprehensif, agar pembaca dapat memahami cakupan luas ijtihad di era baru. Kajian dibagi dalam lima bagian besar:

    1. Bioetika dan Fikih Kedokteran Kontemporer โ€“ membahas isu medis modern seperti transplantasi organ, kloning, gene editing, bayi tabung, hingga euthanasia dan teknologi regeneratif.
    2. Ekonomi dan Keuangan Syariah Modern โ€“ mengeksplorasi perdebatan riba dan bunga bank, inovasi produk perbankan syariah, fintech, uang digital, serta peran ekonomi halal dalam skala global.
    3. Fiqh Siber & Hukum di Era Digital โ€“ menyoroti akad digital, perlindungan data, etika media sosial, serta kejahatan siber yang menuntut jawaban hukum dan moral Islam.
    4. Fikih Makanan dan Lingkungan Kontemporer โ€“ mendiskusikan daging sintetis, GMO, protein alternatif, serta tanggung jawab ekologis dalam bingkai fiqh al-biโ€™ah.
    5. Hak, Etika, dan Ijtihad Masa Depan โ€“ menimbang HAM dalam perspektif syariah, peran ijtihad jamaโ€˜i lintas disiplin, perluasan maqฤแนฃid syariah, hingga prospek hukum Islam dalam tata dunia global.

    Ibn al-Qayyim menegaskan bahwa hakikat syariah adalah keadilan, rahmat, dan hikmah:

    โ€œSyariah itu dibangun di atas hikmah dan maslahah bagi hamba di dunia dan akhirat. Segala yang keluar dari keadilan menuju kezaliman, dari rahmat menuju kebalikan rahmat, dari maslahat menuju mafsadat, dari hikmah menuju kesia-siaan โ€” maka itu bukan bagian dari syariah.โ€ (Iโ€˜lฤm al-Muwaqqiโ€˜ฤซn, jilid 3, h. 3).

    Melalui kerangka ini, hukum Islam ditampilkan bukan sekadar kumpulan fatwa tekstual, melainkan sebagai sistem etika dinamis yang mampu merespons perkembangan zaman tanpa kehilangan ruh normatifnya. Kajian ini juga mengajak pembaca untuk melihat peran ijtihad kolektif, dialog antar-disiplin, dan perluasan maqฤแนฃid sebagai jalan menuju relevansi hukum Islam di masa depan.

    Bioetika dan Fikih Kedokteran Kontemporer:

    Transplantasi Organ (al-Zirฤโ€˜ah al-Aโ€˜แธฤโ€™)

    Transplantasi organ (baik dari donor hidup maupun donor jenazah) menimbulkan beragam persoalan fikih dan bioetika: bagaimana maqฤแนฃid syarฤซโ€˜ahโ€”terutama แธฅifแบ“ al-nafs (menjaga jiwa)โ€”menuntun hukum, kapan transplantasi boleh atau wajib, batasan donor hidup, definisi kematian (termasuk mati otak), dan persoalan komersialisasi/eksploitasi. Berbagai badan fatwa dan majelis fikih internasional serta dewan ulama nasional telah menelaah masalah ini dan mayoritas menyatakan permissibilitas bersyarat, tetapi dengan catatan penting terkait persetujuan, kebutuhan medis, martabat jenazah, dan larangan komersialisasi. Fiqh Council of North America+2IIFA+2


    Dalam kerangka maqฤshid, pelestarian nyawa (แธฅifแบ“ al-nafs) diberi prioritas tinggi. Intervensi medis yang menyelamatkan jiwa atau memulihkan fungsi dasar dapat dibaca sebagai aktualisasi maqฤแนฃid tersebut. Perspektif ini menjadi dasar ijtihad kontemporer yang memandang transplantasi sebagai tindakan yang berpotensi wajib atau dianjurkan bila tidak ada alternatif lain dan tujuan menyelamatkan jiwa tercapai. Pernyataan permissibilitas berulang kali dirasionalkan dengan tujuan maslahat (menyelamatkan jiwa) dan mencegah mafsadah lebih besar. MDPI

    Catatan: pendekatan maqฤแนฃid memberi ruang untuk pertimbangan kontekstual โ€” mis. sumber medis, kemungkinan bahaya bagi pendonor, dan aspek sosial-ekonomi.


    Donor hidup

    • Diizinkan pada banyak fatwa jika donor adalah orang dewasa kompeten yang memberikan persetujuan penuh (informed consent), dan manfaat transplantasi tidak mengorbankan fungsi mendasar donor (mis. tidak mengambil organ yang menjadikan pendonor cacat permanen tanpa alasan darurat). Beberapa dewan fikih mensyaratkan bahwa prosedur tidak boleh membahayakan keselamatan donor secara tidak proporsional. IIFA+1

    Donor jenazah

    • Banyak fatwa membolehkan pemindahan organ dari jenazah terutama ketika tujuan adalah menyelamatkan nyawa, dengan kondisi-kondisi: i) kematian harus dipastikan (biasa terkait pengakuan mati otak / brain death menurut ketentuan medis yang diakui), ii) ada izin sebelumnya dari si wafat atau izin ahli waris, dan iii) kehormatan jenazah tetap terjaga. Perbedaan penetapan waktu kematian (apakah mati jantung tradisional atau mati otak/brain-stem death) menjadi titik krusial dalam beberapa keputusan fatwa. IIFA+2MUI+2

    Catatan etis medis: Persetujuan yang diinformasikan, komitmen untuk meminimalkan bahaya, dan rekam medis/etik yang jelas adalah syarat praktis yang harus dipenuhi sebelum tindakan dilakukan.


    Komersialisasi organ (jual-beli organ) mendapatkan penolakan kuat dari mayoritas ulama dan otoritas etika karena:

    1. Melanggar prinsip martabat manusia dan memperlakukan tubuh manusia sebagai komoditas.
    2. Mengancam keadilan akses โ€” memperbesar eksploitasi orang miskin.
    3. Mengganggu niat baik (niat amal/tolong-menolong) yang menjadi dasar kebolehan donor dalam banyak fatwa.
      Oleh karena itu fatwa dan regulasi medis umumnya menegaskan larangan perdagangan organ dan mendorong sistem transplantasi berbasis sukarela, nonkomersial, dan regulasi yang ketat. Lippincott Journals+1

    Ringkasan posisi beberapa badan penting:

    • Islamic Fiqh Academy (IIFA / Islamic Fiqh Academy, Jeddah): Dalam beberapa resolusi, IIFA mengizinkan transplantasi dari jenazah atau hidup apabila diperlukan untuk menyelamatkan nyawa, dengan batasan-batasan dan syarat-syarat tertentu (mis. persetujuan, menjaga kehormatan jenazah). IIFA
    • Fiqh Councils / National fatwa bodies (contoh: Muslim Law (Shariah) Council โ€” UK; Fiqh Council of North America): Banyak dewan fikih modern mengeluarkan pernyataan yang membolehkan organ donation/transplantation secara kondisional dan menegaskan bahwa donor yang diniatkan untuk menyelamatkan jiwa adalah perbuatan terpuji, namun menekankan persetujuan dan larangan komersial. Fiqh Council of North America+1
    • Majelis Ulama Indonesia (MUI): MUI mengeluarkan fatwa yang mengakui permisibilitas transplantasi organ dari pendonor yang meninggal untuk menyelamatkan nyawa di bawah ketentuan tertentu, termasuk pengakuan mati otak sebagai indikator kematian dan larangan tindakan komersial. (Fatwa MUI Nomor terkait, 2019). MUI+1

    Catatan: Meskipun ada kecenderungan permisif pada mayoritas badan modern, masih terdapat perbedaan dalam hal organ tertentu (mis. penggunaan jaringan yang mengubah identitas fisik), interpretasi mati otak, dan implikasi hukumnya pada jenazah.


    Penetapan waktu kematian (terutama pengakuan mati otak / brain death) adalah titik sentral karena pengambilan organ biasanya terjadi saat organ masih perfuse (hidup secara fisiologis) tetapi subjek dinyatakan mati menurut kriteria neurologis. Banyak fatwa kontemporer menerima kriteria mati otak bila didukung oleh bukti medis dan protokol yang diterima, namun meminta kepastian dan prosedur yang ketat untuk menghindari keraguan etik. MUI+1


    Berdasarkan telaah hukum dan etika di atas, beberapa rekomendasi praktis adalah:

    1. Kebijakan persetujuan terperinci โ€” catat wasiat donor jika ada; jika tidak ada, dapatkan izin ahli waris. (sesuai ketentuan fatwa dan praktik medis). MUI
    2. Larangan perdagangan โ€” pastikan transplantasi berlandaskan sukarela, nonkomersial, dan diawasi secara hukum/etik. Lippincott Journals
    3. Pedoman penentuan kematian โ€” gunakan protokol medis yang diterima dan jelas agar tidak menimbulkan kerancuan hukum-syarโ€˜i. NHS Organ Donation
    4. Pendidikan ulama & masyarakat โ€” karena fatwa memengaruhi perilaku masyarakat, dialog ulama-dokter-pembuat kebijakan perlu dilanjutkan agar keputusan fatwa sejalan dengan kemajuan ilmu dan perlindungan martabat manusia. PMC

    7. Catatan kritis

    • Meskipun mayoritas fatwa membolehkan, terdapat variasi tajam dalam detail (mis. syarat donor hidup, organ tertentu yang dilarang, atau interpretasi mati otak). Oleh karena itu, jawaban fikih sering bersifat kondisional dan membutuhkan harmonisasi antara otoritas agama dan bukti medis terkini. Lippincott Journals+1

    Transplantasi organ adalah area ijtihad kontemporer yang idealnya menggabungkan maqฤแนฃid syarฤซโ€˜ah, bukti dan protokol medis, serta prinsip etika bio-medis (autonomi, beneficence, non-maleficence, dan keadilan). Sebagai catatan untuk bagian-bagian selanjutnya dalam serial ini, topik-topik lanjut yang relevan meliputi: kajian kasus hukum tentang organ tertentu (mis. cornea, ginjal), analisis perbandingan fatwa Sunni-Syiah, dan kajian kebijakan nasional terkait implementasi fatwa dalam regulasi medis.


    1. IIFA (Islamic Fiqh Academy) โ€” resolusi mengenai pemindahan organ: IIFA menyatakan kondisi-kondisi dan batasan permisibilitas transplantasi. IIFA
    2. Majelis Ulama Indonesia โ€” Fatwa tentang Transplantasi Organ dan/atau Jaringan Tubuh (Fatwa MUI Nomor terkait, 2019). Dokumen resmi MUI memuat definisi, ketentuan mati otak, dan syarat-syarat transplantasi. MUI+1
    3. Fiqh Council / Muslim Law bodies (contoh: Fiqh Council of North America; Muslim Law (Shariah) Council) โ€” pernyataan permissibilitas bersyarat dan syarat-syarat etis. Fiqh Council of North America+1
    4. Literatur akademik: kajian yang merangkum banyak fatwa kontemporer dan variasinya (mis. Miller 2020; Clarification on Islamic jurisprudence and transplantation). Lippincott Journals+1
    5. Kajian etika kesehatan dan pengaruh fatwa terhadap perilaku masyarakat (mis. Padela et al., artikel review; penelitian tentang pengaruh ulama terhadap donor). PMC+1

    Sumber Arab / Klasik & Modern

    • Wahbah al-Zuhailฤซ, Al-Fiqh al-Islฤmฤซ wa Adillatuhลซ (Damaskus: Dฤr al-Fikr). (Referensi fiqh klasik/modern yang sering menjadi rujukan). Jurnal STIQ Zad
    • Islamic Fiqh Academy (IIFA) โ€” โ€œA Human receiving the Organs of another Human, Dead or Aliveโ€ / resolusi terkait. IIFA

    Sumber Bahasa Inggris

    • Miller, A. C., โ€œClarification on Islamic Jurisprudence and Transplantation,โ€ Transplantation Direct (2020). Lippincott Journals
    • Padela, A. I., โ€œThe Moral Status of Organ Donation and Transplantationโ€ (review articles and ethic discussions). PMC
    • NHS / UK organ donation overview: โ€œIslamโ€ โ€” ringkasan fatwa yang berpengaruh (contoh: Muslim Law Council fatwa 1995; 2019 updates). NHS Organ Donation+1

    Sumber Bahasa Indonesia

    • Majelis Ulama Indonesia (MUI), Fatwa: Transplantasi Organ dan/atau Jaringan Tubuh dari Pendonor Mati untuk Orang Lain (Fatwa MUI Nomor, 2019). MUI+1
    • Artikel dan disertasi universitas Indonesia terkait implementasi fatwa dan hukum nasional tentang transplantasi organ (contoh repository UIN/Jurnal). UIN Jakarta Repository+1