Tag: #KajianHadits

  • Kajian Hadits: Membedah Perdebatan Keabsahan Hadits sebagai Sumber Otentik Islam

    Oleh: Abu PPBU

    Hadits, sebagai sumber ajaran Islam kedua setelah Al-Qur’an, menempati posisi sangat sentral dalam membentuk teologi, hukum, moralitas, dan peradaban Islam. Ia menjadi pijakan utama bagi penetapan kaidah syariah maupun etika kehidupan umat. Namun, sepanjang sejarah, konsep otoritas dan otentisitas hadits tidak pernah lepas dari perdebatan.

    Tradisi Islam sejak awal mengembangkan metodologi yang sangat seksama untuk memastikan keaslian riwayat, sedangkan sebagian akademisi Barat modern justru memandangnya dengan kacamata kritik historis, menafsirkan hadits sebagai konstruksi sosial-politik yang dilembagakan dengan stempel keagamaan.

    Tulisan ini membedah perdebatan tersebut dari tiga perspektif: (1) Argumen kritis sarjana Barat, (2) Metodologi pembelaan ulama Islam, dan (3) Pendekatan kontemporer lintas paradigma.


    1. Argumen Kritis Sarjana Barat: Hadits sebagai Produk Historis

    Tokoh utama dalam arus skeptis adalah Ignaz Goldziher (w. 1921) dan Joseph Schacht (w. 1969). Mereka menampilkan kerangka kritik-historis terhadap hadits Islam dengan beberapa premis metodologis:

    • Argumentum e Silentio (Argumen dari Keheningan): Goldziher dan Schacht menilai, karena tidak ditemukan kodifikasi hadits resmi pada abad pertama Hijriah, berarti hadits belum diperlakukan setara dengan Al-Qur’an saat itu.
    • Projecting Back (Proyeksi Mundur): Menurut Schacht, hadits-hadits hukum pasca Nabi diproyeksikan ke masa Rasulullah untuk memberi legitimasi teologis. Jalur sanad yang tampak rapi dianggap rekayasa “retroaktif”.
    • Common Link Theory: Rantai perawi yang bertemu pada satu titik (common link) justru ditafsirkan bukan sebagai puncak transmisi, melainkan sumber rekayasa awal.
    • Motivasi Sosial-Politik: Goldziher (1890) menilai hadits sering digunakan untuk kepentingan ideologis: memihak Dinasti Umayyah atau Abbasiyah, atau mendukung mazhab tertentu.

    Kesimpulannya: hadits lebih tepat dilihat sebagai refleksi sosial-politik abad ke-2/3 H daripada bentuk autentik ajaran abad pertama.


    2. Respon dan Metodologi Ulama Islam: Kritik Hadits sebagai Ilmu

    Jauh sebelum munculnya kritik sejarah modern, ulama Islam telah membangun disiplin ‘Ulum al-Hadīts sebagai sistem verifikasi internal yang amat kompleks. Al-Khatīb al-Baghdādī (w. 463 H) dalam Al-Kifāyah fī ‘Ilm al-Riwāyah menyebutnya sebagai “ṣinā‘ah” (ilmu teknis) yang melatih objektivitas dan kehati-hatian dalam meriwayatkan.

    Kritik Sanad

    Melalui ilmu Rijāl al-Ḥadīts, setiap perawi diuji dari aspek ‘adālah (moralitas) dan ḍabṭ (ketajaman hafalan dan catatan).[12][14]
    Ibn Ḥajar al-‘Asqalānī dalam Tahdhīb al-Tahdhīb menelusuri ribuan biografi untuk menilai apakah seorang perawi jujur, ḥāfiẓ, atau mudallis.
    Imam al-Bukhārī secara ketat mengharuskan bukti empiris pertemuan langsung antara guru dan murid sebelum meriwayatkan.

    Kritik Matan

    Selain sanad, isi hadits (matn) juga dikritisi. Ulama menolak riwayat yang bertentangan dengan Al-Qur’an, hadits mutawātir, akal sehat, atau fakta sejarah.
    Imam al-Shāfi‘ī (w. 204 H) dan Ibn al-Ṣalāḥ (w. 643 H) sudah menekankan pentingnya naqd al-matn untuk menjaga pemahaman agama dari penyimpangan.

    Kodifikasi Awal

    Kritik orientalis tentang “keterlambatan penulisan” dijawab dengan konteks tradisi oral Arab. Ulama seperti al-Khaṭīb dan al-Dhahabī menjelaskan bahwa sejak abad pertama sudah ada ṣaḥīfah pribadi seperti Ṣaḥīfah Hammām ibn Munabbih, murid Abu Hurairah.
    Kodifikasi resmi dimulai pada masa ‘Umar bin ‘Abd al-‘Azīz (w. 101 H) yang memerintahkan Ibn Shihāb al-Zuhrī menulis hadits-hadits Nabi.


    3. Pandangan Kontemporer: Antara Skeptisisme dan Jalan Tengah

    a. Pembelaan Sarjana Muslim Modern

    Dr. Muḥammad Muṣṭafā al-A‘ẓamī (1930–2017) membantah Goldziher dan Schacht dalam Studies in Early Hadith Literature dan On Schacht’s Origins of Muhammadan Jurisprudence.
    Ia membuktikan keberadaan naskah-naskah hadits abad pertama dan menunjukkan bias euro-sentris analisis Schacht.

    Sarjana Muslim lainnya seperti Fu’ād Sezgin dalam Tārīkh al-Turāth al-‘Arabī (Geschichte des Arabischen Schrifttums) menelusuri bukti papirus dan manuskrip awal Islam yang menunjukkan berkembangnya tradisi tulis sejak generasi sahabat.

    b. Kritik Balik dari Akademisi Barat Baru

    Harald Motzki (w. 2019) melalui isnad-cum-matn analysis menguji kronologi hadits dan menemukan bahwa banyak riwayat dapat ditelusuri kembali ke abad pertama Hijriah. Ia menolak common link theory sebagai indikasi pemalsuan, melainkan kemungkinan besar sebagai simpul primer dalam transmisi lisan.

    c. Ulama Progresif Muslim

    Beberapa intelektual Muslim kontemporer (seperti Ali Mustafa Yaqub dan Syuhudi Ismail) mengusulkan pendekatan integratif: memanfaatkan kesadaran kritis historis tanpa meninggalkan epistemologi ‘Ulum al-Hadīts.
    Dengan cara ini, otentisitas hadits tetap dipertahankan, namun penggunaannya disesuaikan dengan maqāṣid al-syarī‘ah pada konteks kekinian.


    4. Kesimpulan: Dua Paradigma Besar yang Terus Berjumpa

    Inti perdebatan terletak pada asumsi epistemologis:

    ParadigmaAsumsi DasarImplikasi
    Orientalis Skeptis (Goldziher–Schacht)Semua hadits dianggap palsu sampai terbukti sahih.Hadits dilihat sebagai hasil konstruksi sosial.
    Tradisi Islam (‘Ulum al-Ḥadīts)Semua hadits dianggap otentik jika lolos kritik sanad dan matan.Hadits adalah lanjutan wahyu yang terjaga melalui transmisi keilmuan.

    Tesis skeptis memang berpengaruh luas di Barat, tetapi tidak dapat menafikan kesinambungan ilmiah tradisi Islam serta banyaknya bukti independen dari dalam turats yang menguatkannya. Kini, perdebatan ini justru menjadi titik temu produktif antara epistemologi Islam klasik dan metode kritis modern—suatu ruang dialog yang menegaskan kedalaman khazanah Islam serta relevansinya di tengah wacana global.


    DAFTAR PUSTAKA

    Sumber Arab & Turats Islam

    1. Al-Khatīb al-Baghdādī, Al-Kifāyah fī ‘Ilm al-Riwāyah. Beirut: Dār al-Kutub, 1980.
    2. Ibn Ḥajar al-‘Asqalānī, Tahdhīb al-Tahdhīb. Beirut: Dār al-Ma‘rifah, 1968.
    3. Fu’ād Sezgin, Tārīkh al-Turāth al-‘Arabī (Geschichte des Arabischen Schrifttums). Leiden: Brill, 1967.
    4. Ibn al-Ṣalāḥ, ‘Ulūm al-Ḥadīts. Beirut: Dār al-Fikr, 1986.
    5. al-Dhahabī, Tadhkirah al-Ḥuffāẓ. Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1998.
    6. Syuhudi Ismail, Kaedah Kesahihan Sanad Hadis. Jakarta: Bulan Bintang, 1988.
    7. Ali Mustafa Yaqub, Kritik Hadis. Jakarta: Pustaka Firdaus, 1995.
    8. Ramli Abdul Wahid, Kritik Matan Hadis. Medan: IAIN Press, 2008.

    Sumber Non-Arab

    1. Ignaz Goldziher, Muhammedanische Studien. Halle: Niemeyer, 1890.
    2. Joseph Schacht, The Origins of Muhammadan Jurisprudence. Oxford: Clarendon, 1950.
    3. Harald Motzki, “The Origins of Islamic Jurisprudence: A Reconsideration of Schacht’s Paradigm,” Islamic Law and Society 1, no.1 (1994).
    4. Jonathan A.C. Brown, Hadith: Muhammad’s Legacy in the Medieval and Modern World. Oxford: Oneworld, 2009.
    5. Nabia Abbott, Studies in Arabic Literary Papyri II: Qur’anic Commentary and Tradition. Chicago: University of Chicago Press, 1967.
    6. Gregor Schoeler, The Oral and the Written in Early Islam. London: Routledge, 2006.
    7. M.M. Azami, Studies in Early Hadith Literature. Indianapolis: American Trust Publications, 1978.
    8. ——, On Schacht’s Origins of Muhammadan Jurisprudence. Cambridge: Islamic Texts Society, 1996.
    9. Harald Motzki (ed.), Hadith: Origins and Developments. London: Routledge, 2004.