Jejak Tasyri’ (Seri 4)
Nasionalisme dan Negara-Bangsa: Negosiasi Syari‘ah dalam Konstitusi Modern
Pendahuluan
Setelah runtuhnya kekuasaan kolonial di dunia Muslim pada paruh pertama abad ke-20, tantangan baru muncul: bagaimana menempatkan hukum Islam dalam format state nation modern?
Bandingkan:
- Di era klasik, syari‘ah merupakan basis menyeluruh hukum publik dan privat.
- Di era kolonial, syari‘ah dipersempit ke ranah keluarga dan ibadah.
- Di era pasca-kolonial, posisi syari‘ah justru dinegosiasikan ulang dalam kerangka negara-bangsa, konstitusi tertulis, dan sistem hukum plural.
Proses ini bukan hanya sekadar politik hukum, tapi juga pergulatan identitas: sejauh mana syari‘ah masuk menjadi “roh” negara?
Syari‘ah dan Konstitusi: Pergulatan Awal
Banyak negara Muslim yang lahir dari kolonialisme mewarisi sistem hukum Barat (civil law atau common law) sebagai struktur negara. Namun aspirasi mayoritas Muslim tetap ingin melihat syari‘ah hadir dalam konstitusi.
- Mesir (1923, 1971): Konstitusi 1971 memuat klausul terkenal bahwa “syariah Islam adalah sumber utama legislasi“. Ini muncul sebagai hasil kompromi antara ulama al-Azhar dan kelompok modernis-sekuler. [1]
- Pakistan (1947): Dibangun dengan visi “Negara Muslim”, Konstitusi Pakistan (1956 dan 1973) menegaskan hukum Islam sebagai sumber inspirasi, bahkan membentuk Federal Shariah Court untuk menilai legislasi agar sesuai syari‘ah. [2]
- Indonesia (1945): Sidang BPUPKI melahirkan Piagam Jakarta (22 Juni 1945), yang mencantumkan “kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya”. Namun demi persatuan, tujuh kata itu dihapus 18 Agustus 1945. Hukum Islam akhirnya diberi ruang terutama dalam hukum keluarga melalui Peradilan Agama. [3]
Proses ini menggambarkan sebuah pola: syari‘ah tidak selalu ditolak, tapi diposisikan dalam kompromi konstitusional yang seimbang dengan realitas pluralisme negara-bangsa.
Nasionalisme vs Universalitas Syari‘ah
Ketegangan utama dalam era pasca-kolonial adalah bagaimana menyeimbangkan universalitas syari‘ah dengan nasionalisme modern.
- Bagi sebagian pemikir (misalnya Rashid Rida), syari‘ah adalah sistem hukum transnasional yang tak bisa dipersempit oleh batas negara. [4]
- Namun dalam praktik politik, syari‘ah harus dinegosiasikan dengan model nation-state yang masing-masing eksklusif, berdaulat, dan plural secara demografis.
Di sinilah muncul berbagai model: ada negara yang menjadikan syari‘ah sumber utama (seperti Mesir, Pakistan), ada yang menjadikannya sumber inspirasi tanpa supremasi hukum (Indonesia, Malaysia), dan ada pula yang memprivatkannya ke ranah moral-spiritual (Turki sekuler).
Kodifikasi dan Reformasi Hukum Keluarga
Menariknya, hukum Islam pada era ini paling banyak diimplementasikan dalam ranah hukum keluarga (personal status law).
Contoh:
- Mesir (1920, 1929, 1955): Reformasi hukum keluarga via legislasi modern, mengatur pernikahan, perceraian, waris.
- Indonesia (1974): UU Perkawinan sebagai hasil kompromi antara hukum Islam dan hukum nasional.
- Tunisia (1956): Kode Status Personal Tunisia melarang poligami, interpretasi progresif atas maqāṣid al-sharī‘ah.
Reformulasi ini memberi ruang bagi syari‘ah untuk “hadir” tanpa harus menguasai sistem hukum publik sepenuhnya.
Hukum Islam sebagai Sumber Konstitusi Modern: Dua Arah
Menurut Subhi Mahmasani, ada dua kecenderungan utama: [5]
- Formalisasi Syari‘ah: Menjadikan syari‘ah sebagai teks konstitusi dan sumber legislasi utama.
- Inspirasi Etis: Menempatkan nilai syari‘ah sebagai “roh kebangsaan” yang memberi arah moral, namun implementasi teknisnya diserahkan ke sistem hukum positif bercorak Barat.
Keduanya berjalan berdampingan, tergantung dinamika politik nasional masing-masing negara.
Penutup
Era pasca-kolonial memperlihatkan bagaimana hukum Islam dinegosiasikan dalam bingkai negara-bangsa. Dari kompromi Piagam Jakarta di Indonesia, konstitusionalisasi syari‘ah di Pakistan, hingga reformasi hukum keluarga di Mesir dan Tunisia, semua menunjukkan satu benang merah: syari‘ah tetap hidup, tetapi dalam format baru sesuai dengan “bahasa” nasionalisme modern.
Artikel selanjutnya akan membahas Artikel 5: Globalisasi dan Hak Asasi Manusia: Tantangan Baru bagi Syari‘ah, yang akan menyoroti tarik-ulur antara hukum Islam dengan diskursus universal HAM, demokrasi, dan kesetaraan gender.
Daftar Pustaka
- Khudari Bek, Muhammad. Tārīkh al-Tashrī‘ al-Islāmī. Kairo: Dār al-Fikr al-‘Arabī, 1960.
- Zafar, Muhammad. The Constitutional Development of Pakistan. Karachi: Oxford University Press, 1980.
- Boland, B.J. The Struggle of Islam in Modern Indonesia. The Hague: Nijhoff, 1982.
- Rida, Rashid. Al-Khilāfah aw al-Imāmah al-‘Uẓmā. Kairo: Al-Manār, 1923.
- Mahmasani, Subhi. Falsafat al-Tashrī‘ fī al-Islām. Beirut: Dār al-‘Ilm li al-Malāyīn, 1961.
- Hallaq, Wael B. Shari‘a: Theory, Practice, Transformations. Cambridge: Cambridge University Press, 2009.
Leave a Reply