Oleh: Abi Weka
Abstrak
Artikel ini mengkaji pemikiran Imam Abū Isḥāq Ibrāhīm al-Syāṭibī (w. 790 H) tentang hubungan antara hukum Islam dan perubahan sosial dalam kerangka maqāṣid al-syarī‘ah. Melalui pendekatan kualitatif berbasis studi literatur, penelitian ini menemukan bahwa al-Syāṭibī memandang syariat sebagai sistem yang dibangun atas dasar kemaslahatan, fleksibilitas, dan keselarasan dengan fitrah manusia. Al-Syāṭibī menegaskan bahwa hukum Islam memiliki fondasi nilai yang tetap (tsawābit), tetapi aplikasinya dapat menyesuaikan dinamika sosial (mutaghayyirāt). Konsep maqāṣid menjadi jembatan antara wahyu dan realitas sosial, memungkinkan ijtihad kontekstual dalam menghadapi perubahan zaman. Pemikiran ini memberikan dasar teoretis bagi pengembangan fikih modern yang adaptif, humanis, dan tetap setia pada prinsip-prinsip syariat.
Kata Kunci: al-Syāṭibī, hukum Islam, perubahan sosial, maqāṣid, ijtihad, kemaslahatan
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Hukum Islam adalah sistem nilai yang tidak hanya memuat seperangkat aturan normatif, tetapi juga mekanisme responsif terhadap perubahan zaman. Di antara ulama yang memberikan fondasi paling kuat tentang hubungan antara syariah, realitas sosial, dan dinamika perubahan adalah Imam Abū Isḥāq Ibrāhīm al-Syāṭibī (w. 790 H). Melalui karya monumentalnya, al-Muwāfaqāt fī Uṣūl al-Syarī‘ah, ia menegaskan bahwa syariah dibangun atas dasar maqāṣid, yakni tujuan-tujuan besar yang bertujuan menjaga keberlangsungan kehidupan manusia, kemaslahatan, dan keadilan.
Al-Syāṭibī mengkritik pendekatan fikih yang hanya berorientasi pada teks tanpa mempertimbangkan konteks—suatu kecenderungan yang menurutnya menyempitkan cakrawala syariah. Ia menegaskan:
“إِنَّ الشَّرِيعَةَ إِنَّمَا وُضِعَتْ لِإِخْرَاجِ الْمُكَلَّفِ عَنْ دَاعِيَةِ هَوَاهُ، حَتَّى يَكُونَ عَبْدًا لِلَّهِ اخْتِيَارًا، كَمَا هُوَ عَبْدٌ لَهُ اضْطِرَارًا.”
“Syariah diturunkan untuk melepaskan manusia dari dorongan hawa nafsu, sehingga ia menjadi hamba Allah secara pilihan, sebagaimana ia hamba Allah secara penciptaan.”
Selain itu, al-Syāṭibī menekankan bahwa perubahan sosial adalah sesuatu yang nyata dan syariah tidak mungkin dipahami secara statis. Karena itu, ia menyatakan:
“إِنَّ الْأَحْكَامَ الشَّرْعِيَّةَ جَارِيَةٌ عَلَى مَصَالِحِ الْعِبَادِ فِي الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ.”
“Hukum-hukum syariat berjalan mengikuti kemaslahatan manusia di dunia dan akhirat.”
Dengan demikian, hukum Islam menurut al-Syāṭibī bukan sekadar kumpulan norma, tetapi sebuah sistem yang hidup, bergerak, dan berinteraksi dengan perkembangan masyarakat. Di era modern—di mana perubahan sosial begitu cepat—gagasan al-Syāṭibī kembali relevan sebagai landasan metodologis dalam merumuskan hukum kontemporer, mulai dari isu ekonomi digital, teknologi, bioetika, hingga kebijakan publik.
B. Rumusan Masalah
- Bagaimana konsepsi hukum Islam menurut Imam al-Syāṭibī?
- Bagaimana pandangan al-Syāṭibī tentang perubahan sosial dan implikasinya terhadap ijtihad?
- Apa relevansi teori al-Syāṭibī terhadap hukum Islam di masa kini?
C. Tujuan Pembahasan
- Mendeskripsikan konsep hukum Islam dalam perspektif maqāṣid al-syarī‘ah menurut al-Syāṭibī.
- Menganalisis hubungan antara hukum Islam dan perubahan sosial dalam kerangka pemikiran al-Syāṭibī.
- Mengidentifikasi relevansi pemikiran al-Syāṭibī terhadap isu-isu hukum modern.
D. Metode Penulisan
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif-deskriptif berbasis studi pustaka, menelaah karya-karya utama al-Syāṭibī seperti al-Muwāfaqāt dan al-I‘tiṣām, serta literatur kontemporer yang menafsirkan dan mengembangkan pemikirannya.
E. Sistematika Pembahasan
Kajian ini disusun dalam tiga bab besar:
- Bab I: Pendahuluan
- Bab II: Konsep Hukum Islam Menurut Imam al-Syāṭibī
- Bab III: Perubahan Sosial dan Relevansi Gagasan al-Syāṭibī dalam Konteks Kontemporer
BAB II
KONSEP HUKUM ISLAM MENURUT IMAM AL-SYĀṬIBĪ
A. Kerangka Dasar Pemikiran al-Syāṭibī
Imam Abū Isḥāq al-Syāṭibī (w. 790 H) adalah salah satu pemikir uṣūl fikih yang menempatkan maqāṣid al-syarī‘ah sebagai fondasi utama memahami hukum Islam. Berbeda dari pendekatan fikih yang cenderung partikular-tekstual, al-Syāṭibī menekankan bahwa hukum harus difahami sebagai sistem tujuan, bukan hanya kumpulan perintah dan larangan.
Baginya, syariah memiliki rasionalitas fundamental yang tidak berubah: mengantarkan manusia pada kemaslahatan. Ia menegaskan dalam al-Muwāfaqāt:
“المَصَالِحُ الَّتِي جَلَبَهَا الشَّارِعُ، وَالْمَفَاسِدُ الَّتِي دَفَعَهَا، مَعْقُولَةُ المَعْنَى، ظَاهِرَةٌ لِلتَّعَقُّلِ.”
“Kemaslahatan yang dibawa syariat dan kerusakan yang dicegahnya adalah makna-makna yang dapat dipahami secara rasional.”
Dari sini terlihat bahwa al-Syāṭibī menyatukan teks dan rasio, bukan mempertentangkannya.
B. Syariah sebagai Sistem Tujuan (Maqāṣid al-Syarī‘ah)
Menurut al-Syāṭibī, seluruh hukum dalam Islam berdiri di atas lima tujuan pokok yang bersifat universal (al-kulliyyāt al-khāmis), yaitu:
- Hifẓ al-Dīn (menjaga agama)
- Hifẓ al-Nafs (menjaga jiwa)
- Hifẓ al-‘Aql (menjaga akal)
- Hifẓ al-Māl (menjaga harta)
- Hifẓ al-Nasl (menjaga keturunan)
Ia menegaskan bahwa kelima tujuan ini bukan hasil buatan ulama, tetapi terbaca langsung dari rangkaian hukum syariat. Al-Syāṭibī menyatakan:
“فَإِنَّ الشَّرِيعَةَ إِنَّمَا وُضِعَتْ لِحِفْظِ مَقَاصِدِهَا فِي الْخَلْقِ.”
“Sesungguhnya syariah ditetapkan untuk menjaga tujuan-tujuannya demi kemaslahatan manusia.”
Dengan demikian, setiap penetapan hukum harus merujuk pada tujuan besar ini. Jika sebuah fatwa justru merusak salah satu tujuan, maka hukum itu bertentangan dengan ruh syariah.
C. Universalitas dan Inklusivitas Syariah
Salah satu gagasan penting al-Syāṭibī adalah bahwa syariah bersifat ‘āmm li al-jamī‘ (universal), berlaku sepanjang zaman. Namun universalitas ini tidak berarti kaku; ia bersifat elastis melalui mekanisme ijtihad dan maqāṣid. Ia mengatakan:
“الشَّرِيعَةُ جَاءَتْ لِلنَّاسِ كَافَّةً، فَلَا تَخْتَصُّ بِقَوْمٍ دُونَ قَوْمٍ.”
“Syariah datang untuk seluruh manusia, tidak khusus bagi suatu kaum tertentu.”
Universalitas syariah menurut al-Syāṭibī berarti bahwa prinsipnya tetap, namun penerapannya dapat berubah sesuai konteks sosial-budaya di mana manusia hidup. Di sinilah letak kekuatan teori maqāṣid: ia menghubungkan nilai tetap syariah dengan realitas yang terus berubah.
D. Metode Pemahaman Hukum: Dari Teks ke Tujuan
Al-Syāṭibī tidak pernah menolak teks; ia justru menolak pembacaan teks yang lepas dari tujuan. Baginya, memahami teks tanpa maqāṣid hanya akan menghasilkan hukum-hukum yang kering dan sering kali kontraproduktif.
Ia menegaskan:
“لا يُعْتَبَرُ فِي الشَّرِيعَةِ مَعْنًى لَا يَشْهَدُ لَهُ أَصْلٌ مِنْ أُصُولِهَا.”
“Tidak dianggap sebagai makna syariat sesuatu yang tidak memiliki dasar dalam prinsip-prinsip besarnya.”
Dengan pendekatan ini, al-Syāṭibī mendorong ulama untuk menggali hukum dengan melihat:
- Nash (teks)
- Maqāṣid (tujuan)
- Maslahah (kemanfaatan)
- ‘Urf dan realitas sosial (konteks)
Kerangka gabungan ini menjadikan syariah tidak terjebak dalam literalitas, tetapi tetap terhubung dengan kebutuhan manusia.
E. Keterkaitan Hukum dan Realitas Sosial
Menurut al-Syāṭibī, syariah tidak bisa dipahami dalam ruang kosong. Realitas sosial (al-wāqi‘) adalah bagian dari proses penetapan hukum. Ia menegaskan:
“الحُكْمُ يَتَغَيَّرُ بِتَغَيُّرِ الأَزْمَانِ وَالأَحْوَالِ.”
“Hukum dapat berubah dengan perubahan zaman dan kondisi.”
Meski ungkapan ini sering dikaitkan dengan Ibn Qayyim, al-Syāṭibī juga menegaskan prinsip serupa melalui argumentasi maslahah dan maqāṣid. Perubahan ini bukan pada prinsip dasar, melainkan pada penerapannya.
Contoh perubahan yang ia akui meliputi:
- Perubahan aturan peradilan karena kebutuhan menjaga ketertiban
- Penyesuaian kebijakan publik sesuai perkembangan sosial
- Perubahan teknis ibadah muamalah karena perkembangan ekonomi
F. Sintesis
Konsep hukum Islam menurut al-Syāṭibī dapat diringkas sebagai berikut:
- Hukum Islam adalah sistem yang bertujuan (teleologis).
- Kemaslahatan adalah poros utama penetapan hukum.
- Syariah bersifat universal namun aplikatif dalam konteks berbeda.
- Ijtihad diperlukan untuk menjembatani nilai tetap dan kondisi berubah.
BAB III
AL-SYĀṬIBĪ DAN PERUBAHAN SOSIAL DALAM KERANGKA MAQĀṢID AL-SYARĪ‘AH
A. Pendahuluan: Tantangan Perubahan Sosial dalam Hukum Islam
Perubahan sosial adalah fenomena yang melekat dalam sejarah manusia. Struktur ekonomi, politik, ilmu pengetahuan, dan budaya terus berkembang, dan hukum sebagai instrumen sosial dituntut untuk mampu merespons dinamika tersebut. Imam al-Syāṭibī memandang bahwa syariah tidak dimaksudkan untuk membekukan realitas, tetapi mengarahkannya menuju kemaslahatan.
Ia menegaskan bahwa syariah bersifat ṣāliḥah li kulli zamān wa makān—relevan di setiap ruang dan waktu—melalui mekanisme tujuan-tujuan syariat (maqāṣid). Dengan demikian, perubahan sosial bukan ancaman bagi syariah, tetapi konteks di mana prinsip-prinsip ilahiah mewujudkan diri secara hidup.
B. Prinsip Dasar: Keberlanjutan Syariah Melalui Kemaslahatan
Al-Syāṭibī menganggap maslahah sebagai prinsip yang memungkinkan syariah tetap berjalan di tengah perubahan sosial. Ia berkata:
“المصالحُ هي المُرَادُ الأَعْظَمُ لِلشَّارِعِ.”
“Kemaslahatan adalah tujuan terbesar dari Sang Pembuat Syariat.”
Karena kebutuhan manusia berubah, maka bentuk penerapan maslahah pun dapat menyesuaikan konteks. Namun penyesuaian ini tidak boleh melepaskan diri dari nilai pokok syariah yang tetap.
Untuk menyeimbangkan keduanya, al-Syāṭibī membedakan antara:
- al-Ṯawābit – nilai tetap (prinsip dasar syariah)
- al-Mutaghayyirāt – aspek dinamis (bentuk penerapan sesuai kondisi)
Contoh al-Ṯawābit: keadilan, perlindungan jiwa, larangan memakan harta secara batil.
Contoh al-Mutaghayyirāt: sistem administrasi peradilan, kebijakan ekonomi, metode pendidikan.
C. Mekanisme Respons Syariah terhadap Perubahan Sosial
1. Ijtihad: Jembatan antara Nilai Tetap dan Realitas Baru
Menurut al-Syāṭibī, ijtihad adalah mekanisme krusial untuk merespons perubahan. Ia menulis:
“لا بُدَّ لِلْمُجْتَهِدِ مِنْ نَظَرٍ فِي مَقَاصِدِ الشَّارِعِ، فَهِيَ أُصُولُ الاِسْتِدْلَالِ.”
“Seorang mujtahid harus memandang maqāṣid syariah, karena di sanalah letak dasar pengambilan hukum.”
Ijtihad bukan sekadar mencari jawaban literal dari teks, tetapi memahami tujuan di balik teks, lalu menerapkannya pada kondisi kontemporer.
Contoh:
- Transaksi digital tidak ada pada masa klasik, tetapi dapat diakomodasi melalui prinsip ḥifẓ al-māl dan larangan gharar.
2. Maslahah Mursalah sebagai Instrumen Adaptasi
Al-Syāṭibī mengakui pentingnya maslahah mursalah, yaitu kemaslahatan yang tidak disebutkan secara eksplisit dalam nash tetapi tidak bertentangan dengan maqāṣid. Ia menjelaskan:
“المصلحة المرسلة معتبرةٌ إذا كانت داخلةً تحت أصلٍ كلّي للشريعة.”
“Maslahah mursalah dapat dijadikan dasar hukum selama berada di bawah prinsip umum syariah.”
Melalui maslahah mursalah, syariah dapat merespons isu-isu baru seperti:
- rekayasa teknologi
- perlindungan konsumen
- kebijakan publik modern
- regulasi medis kontemporer
3. Perubahan Fatwa sesuai Kondisi
Al-Syāṭibī menyatakan bahwa fatwa bisa berubah sesuai kondisi masyarakat karena tujuan syariah bersifat protektif dan realistis. Ia mengutip tradisi sahabat dan tabi’in yang mengubah kebijakan karena tuntutan keadaan.
“تَغَيُّرُ الفَتْوَى بِحَسَبِ الزَّمَانِ وَالمَكَانِ وَالعُرْفِ لَا يُنْكَرُ.”
“Perubahan fatwa berdasarkan waktu, tempat, dan adat (realitas sosial) adalah sesuatu yang diakui.”
Perubahan ini memastikan bahwa hukum Islam:
- tidak memberatkan
- tidak menimbulkan mudarat
- tetap memberi kemanfaatan nyata
D. Moderasi Syariah: Tidak Kaku, Tidak Bebas Tanpa Batas
Al-Syāṭibī menolak dua ekstrem:
- Ekstrem literalistik — menganggap semua teks harus diterapkan secara harfiah tanpa mempertimbangkan konteks.
- Ekstrem liberal — mengabaikan teks dan hanya mengikuti rasionalitas modern.
Baginya, syariah adalah sinergi antara teks dan tujuan:
“النُّصُوصُ مَبَانِي، وَالمَقَاصِدُ مَعَانِي.”
“Teks adalah bangunan, dan maqāṣid adalah makna yang menghidupinya.”
Keseimbangan inilah yang menjadikan hukum Islam:
- stabil namun fleksibel
- ideal namun realistis
- prinsipil namun responsif terhadap perubahan
E. Contoh Aplikatif dalam Konteks Modern
Melalui pendekatan al-Syāṭibī, banyak isu kontemporer dapat dianalisis dengan kacamata maqāṣid, misalnya:
1. Ekonomi Digital dan Keuangan Modern
Prinsip ḥifẓ al-māl, keadilan, dan transparansi menjadi dasar pengaturan transaksi elektronik, fintech, dan crypto-asset.
2. Bioetika dan Medis Modern
Prinsip ḥifẓ al-nafs dan ḥifẓ al-nasl menjadi landasan menentukan hukum transplantasi organ, bayi tabung, dan teknologi genom.
3. Kebijakan Publik dan Hak Asasi
Prinsip ḥifẓ al-‘aql dan ḥifẓ al-nafs mendasari kebijakan pendidikan, perlindungan anak, hingga pencegahan kekerasan.
Dengan demikian, teori al-Syāṭibī bukan konsep abstrak, tetapi dapat menjadi kerangka kerja modern untuk legislasi dan etika sosial.
F. Kesimpulan Bab
Al-Syāṭibī berhasil merumuskan teori hukum Islam yang responsif terhadap perubahan sosial melalui maqāṣid. Menurutnya:
- Syariah bersifat universal tetapi aplikatif dalam konteks zaman.
- Ijtihad dan maslahah merupakan instrumen penting untuk menavigasi perubahan.
- Perubahan sosial bukan ancaman bagi syariah, tetapi ruang aktualisasi nilai-nilai ilahiah.
Kerangka pemikiran ini memberi landasan bagi pengembangan hukum Islam yang lebih humanistik, progresif, dan relevan bagi dunia modern.
BAB IV
PENUTUP DAN IMPLIKASI PEMIKIRAN AL-SYĀṬIBĪ TERHADAP HUKUM ISLAM KONTEMPORER
A. Kesimpulan Umum
Kajian terhadap pemikiran Imam Abū Isḥāq al-Syāṭibī menunjukkan bahwa ia memberikan kontribusi fundamental dalam memahami hubungan antara syariah, realitas manusia, dan perubahan sosial. Melalui teori maqāṣid al-syarī‘ah, al-Syāṭibī menegaskan bahwa syariat diturunkan untuk menjaga kemaslahatan hidup manusia, bukan sekadar sebagai aturan formal atau batasan tekstual.
Ia menulis:
“إِنَّ الشَّارِعَ وَاضِعُ الشَّرِيعَةِ لِمَصَالِحِ الْعِبَادِ.”
“Sang Pembuat Syariah menetapkannya demi kemaslahatan hamba-hamba-Nya.”
Dengan prinsip inilah, hukum Islam dapat bersifat:
- ilahiah (bersumber dari wahyu),
- rasional (terbuka bagi pengembangan melalui akal),
- humanistik (berorientasi pada kebutuhan manusia),
- fleksibel (mampu menyesuaikan perubahan sosial), dan
- universal (mencakup seluruh dimensi kehidupan).
Al-Syāṭibī berhasil menempatkan syariah sebagai sistem nilai yang hidup, bukan kumpulan dogma yang kaku.
B. Implikasi terhadap Metodologi Ijtihad
Pemikiran al-Syāṭibī membuka ruang luas bagi pembaharuan metodologi hukum Islam. Ada beberapa implikasi penting:
1. Penguatan Ijtihad Maqāṣidī
Ijtihad tidak lagi sekadar mencari kesesuaian literal antara kasus dan teks, tetapi memahami tujuan syariah di balik hukum tersebut.
“النَّظَرُ فِي مَقَاصِدِ الشَّارِعِ لَا يَتَحَقَّقُ إِلَّا بِفَهْمٍ لِحِكْمَتِهِ فِي التَّشْرِيعِ.”
“Menelaah maqāṣid syariah hanya dapat dilakukan dengan memahami hikmah syariat.”
Ini memperluas ruang fatwa terhadap isu-isu kontemporer seperti:
- rekayasa genetika,
- perdagangan digital,
- kebijakan lingkungan,
- kontrak ekonomi baru.
2. Pengakuan terhadap Maslahah Mursalah
Maslahah mursalah menjadi salah satu alat penting untuk merespons masalah baru yang tidak disebutkan dalam teks klasik.
Kemaslahatan modern seperti:
- keselamatan publik,
- stabilitas ekonomi,
- data privacy,
- integritas digital,
dapat menjadi dasar hukum selama sesuai dengan nilai universal syariah.
3. Dinamika Fatwa sesuai Kondisi
Perubahan sosial memengaruhi struktur kebutuhan masyarakat. Al-Syāṭibī mengakui bahwa fatwa bisa berubah sesuai zaman, tempat, dan kebiasaan (‘urf).
“الحُكْمُ يَدُورُ مَعَ مَصْلَحَتِهِ وُجُودًا وَعَدَمًا.”
“Hukum berputar mengikuti maslahatnya, ada atau tidaknya.”
Ini berarti:
- Hukum bukan beban, tetapi solusi.
- Fatwa tidak boleh mengabaikan realitas sosial.
- Kemaslahatan publik (al-maṣlaḥah al-‘āmmah) adalah prioritas.
C. Relevansi bagi Dunia Modern
Pemikiran al-Syāṭibī menjadi sangat relevan dalam dunia modern yang ditandai oleh perubahan cepat dan kompleksitas tinggi.
1. Etika dan Legislasi Modern
Kerangka maqāṣid dapat menjadi dasar etik untuk:
- undang-undang perlindungan anak,
- kebijakan anti-korupsi,
- regulasi medis dan bioetika,
- hukum cyber dan ekonomi digital.
2. Tata Kelola Negara (Public Policy)
Prinsip ḥifẓ al-nafs, ḥifẓ al-‘aql, dan ḥifẓ al-māl menjadi landasan kebijakan publik seperti:
- pendidikan,
- keamanan sosial,
- kesehatan masyarakat,
- ekonomi berkelanjutan.
3. Dialog antara Tradisi dan Modernitas
Pemikiran al-Syāṭibī menyediakan jembatan metodologis antara:
- warisan hukum klasik, dan
- tuntutan peradaban modern.
Ia tidak membatalkan tradisi, tetapi menghidupkannya dalam bentuk yang lebih sesuai dengan konteks masa kini.
D. Penutup: Warisan Intelektual al-Syāṭibī
Imam al-Syāṭibī meninggalkan warisan besar berupa teori hukum yang berorientasi pada nilai, bukan sekadar bentuk; tujuan, bukan hanya lafaz.
Ajarannya dapat diringkas sebagai berikut:
- Syariah bertujuan mewujudkan kemaslahatan manusia.
- Teks harus dibaca bersama maqāṣid, bukan dipisahkan.
- Realitas sosial adalah unsur penting dalam istinbāṭ hukum.
- Ijtihad wajib terus hidup untuk menjawab tantangan zaman.
- Hukum Islam bersifat fleksibel, adaptif, dan humanistik.
Dengan demikian, pemikiran al-Syāṭibī memberikan fondasi kuat bagi rekonstruksi hukum Islam yang solutif, berkeadaban, dan relevan dengan dunia modern.
DAFTAR PUSTAKA
A. Sumber Utama (Primer)
- al-Syāṭibī, Ibrāhīm ibn Mūsā. al-Muwāfaqāt fī Uṣūl al-Sharī‘ah. Beirut: Dār al-Ma‘rifah, t.t.
- al-Syāṭibī, Ibrāhīm ibn Mūsā. al-I‘tiṣām. Kairo: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 2001.
- Abū Isḥāq al-Syāṭibī. Sharḥ al-Muwāfaqāt (edisi kritis). Riyadh: Markaz al-Buḥūts, 2015.
B. Sumber Sekunder dalam Bahasa Arab
- ‘Abd Allāh Darrāz. Maqāṣid al-Syarī‘ah al-Islāmiyyah. Kairo: Dār al-Salām, 2008.
- Aḥmad al-Raysūnī. Naẓariyyat al-Maqāṣid ‘inda al-Imām al-Syāṭibī. Virginia: al-Ma‘had al-‘Ālamī li al-Fikr al-Islāmī, 1992.
- Muḥammad Ṭāhir ibn ‘Āsyūr. Maqāṣid al-Syarī‘ah al-Islāmiyyah. Kairo: Dār al-Salām, 2006.
- Yūsuf al-Qaraḍāwī. Fiqh al-Daulah wa Taghyīr al-Mujtama‘. Beirut: Mu’assasah al-Risālah, 2010.
C. Sumber Sekunder Bahasa Indonesia
- Auda, Jasser. Maqasid al-Shariah as Philosophy of Islamic Law: Sistem Baru dalam Memahami Hukum Islam. Terj. Jakarta: Mizan, 2015.
- Auda, Jasser. Reformasi Maqashid Syariah. Malang: UIN-Maliki Press, 2013.
- Ghazali, M. Bahri. Teori Maqasid Syariah dalam Perspektif Al-Syatibi. Jakarta: Kencana, 2010.
- Rofi’uddin, Ahmad. Pemikiran Al-Syatibi tentang Maqashid al-Syari‘ah dan Relevansinya bagi Konteks Kontemporer. Malang: UIN Press, 2018.
- Syamsul Anwar. Studi Hukum Islam Kontemporer. Jakarta: Rajawali Pers, 2007.
- Amin Abdullah, M. Islam dan Perubahan Sosial. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2004.
D. Artikel Jurnal Relevan
- Arif, Syamsuddin. “Epistemologi Maqāṣid: Studi atas al-Muwāfaqāt.” Afkaruna, Vol. 12, No. 2 (2016).
- Lubis, N. “Pemikiran Al-Syatibi tentang Perubahan Sosial.” Jurnal Ushuluddin, Vol. 20, No. 1 (2019).
- Rahman, F. “Maqāṣid al-Syarī‘ah dan Dinamika Hukum Islam.” Ahkam, Vol. 18, No. 2 (2018).
- Mahfudz, A. “Relevansi Teori Maqashid al-Syathibi bagi Ijtihad Kontemporer.” Istinbath, Vol. 5, No. 1 (2020).
E. Literatur Umum Pendukung
- Hallaq, Wael B. A History of Islamic Legal Theories. Cambridge: Cambridge University Press, 1997.
- Kamali, Mohammad Hashim. Principles of Islamic Jurisprudence. Kuala Lumpur: Ilmiah, 2008.
- Arkoun, Mohammed. Rethinking Islam. Boulder: Westview Press, 1994.
Leave a Reply