JEJAK TASYRI’: MENGURAI EVOLUSI HUKUM ISLAM DARI MASA WAHYU HINGGA ERA DIGITAL

Jejak Tasyri’ (Seri 2)

Pasca generasi sahabat, umat Islam berhadapan dengan realitas baru: wilayah yang terus meluas, populasi heterogen, serta kompleksitas sosial-politik yang jauh melampaui konteks Hijaz. Hukum Islam yang sebelumnya bersifat langsung, kasuistik, dan responsif kini menghadapi tantangan untuk menjadi lebih sistematis. Dari kebutuhan historis inilah lahir proses kodifikasi fikih dan mazhab-mazhab besar yang hingga kini menjadi rujukan utama.

Seperti ditegaskan Khudhori Bek, fase ini adalah “masa pengukuhan”—‘asr al-ta’sīs—dimana hukum Islam berpindah dari tradisi lisan dan fatwa sahabat menuju disiplin ilmu tersendiri (‘ilm al-fiqh) dengan perangkat metodologis yang lebih mapan. [1]

Ekspansi Islam membawa umat bersentuhan dengan beragam sistem hukum: Romawi, Persia, maupun adat lokal. Problem hukum berkembang variatif—mulai dari hubungan sosial-ekonomi lintas budaya, hukum publik, hingga tata negara. Umar al-Ashqar menjelaskan bahwa tanpa sistem, hukum Islam beresiko tercerai-berai hanya sebagai fatwa kasus. [2]

Karena itu dibutuhkan perangkat berpikir metodologis agar hukum Islam tidak hanya reaktif, melainkan juga preskriptif dan berkesinambungan.

Sejarawan fiqh sering membagi perkembangan intelektual kala itu ke dalam dua madrasah:

  1. Ahl al-Hadith (Hijaz/ Madinah)
    • Berorientasi pada teks, sanad, dan praktik masyarakat Madinah yang dianggap paling otentik mewarisi sunnah Nabi SAW.
    • Imam Malik menjadi figurnya; beliau menjadikan ‘amal ahl al-Madīnah (praktik penduduk Madinah) sebagai hujjah hukum. [1]
  2. Ahl al-Ra’y (Irak/ Kufah)
    • Berkembang di tengah keberagaman besar, mereka mengandalkan ra’y (nalar, qiyas, istihsan) untuk menanggapi persoalan yang melampaui teks hadis yang terbatas jumlahnya di Kufah.
    • Imam Abu Hanifah adalah ikon madrasah ini, dengan metodologi istinbath yang cenderung rasional namun tetap memperhatikan nash. [3]

Kedua aliran ini sebenarnya bukan pertentangan biner, melainkan cermin dinamika: teks dan nalar, riwayat dan realitas—dua poros yang kelak dipadukan.

Empat imam besar yang meletakkan fondasi metodologis hukum adalah:

  • Abu Hanifah (w. 150 H) – Disiplin berpikir hukum yang mengutamakan qiyas dan istihsan. Dikenal sebagai Imām al-A‘zam, warisannya menyebar luas di wilayah timur Islam.
  • Malik bin Anas (w. 179 H) – Melalui al-Muwaththa’, menyatukan hadis dengan amalan penduduk Madinah, menjadikan fiqh sebagai hukum praksis.
  • Muhammad bin Idris al-Syafi‘i (w. 204 H) – Melahirkan al-Risālah, karya pertama yang menyistematisasi uṣūl al-fiqh. Menurut Subhi Mahmasani, karya ini adalah “konstitusi intelektual” hukum Islam. [4]
  • Ahmad bin Hanbal (w. 241 H) – Dengan Musnad-nya, ia menekankan hadis sebagai fondasi utama. Mazhab Hanbali dikenal konservatif dalam menyandarkan hukum ke teks.

Dengan kontribusi ini, hukum Islam resmi masuk era mazhab, menghasilkan struktur keilmuan yang mapan sekaligus plural.

Upaya kodifikasi penting pada fase ini meliputi:

  • Al-Muwaththa’ (Imam Malik) – Sebuah karya hadith sekaligus fiqh, menjadi saksi lahirnya disiplin hukum tertulis.
  • Al-Risālah (Imam Syafi’i) – Menata metodologi hukum Islam dengan membakukan sumber hukum: Qur’an, Sunnah, Ijmak, Qiyas.

Khudhari Bek menegaskan bahwa sejak lahirnya al-Risālah, hukum Islam tidak lagi hanya berproses, tetapi sudah “membangun perangkat epistemologi yang bersifat ilmiah, bukan sekadar tradisi fatwa.” [1]

Era kodifikasi menandai transformasi hukum Islam dari tradisi kasuistik menuju sistem ilmiah yang bertumpu pada metodologi. Lahirnya mazhab-mazhab bukan pertanda perpecahan, melainkan pluralitas intelektual yang menjaga hukum tetap adaptif sekaligus otoritatif.

Di artikel selanjutnya, kita akan memasuki Dinamika Politik dan Otoritas Hukum: Fiqh di Bawah Bayang-Bayang Dinasti, menelaah bagaimana kekuasaan politik dalam Dinasti Umayyah dan Abbasiyah berinteraksi dengan otoritas fuqaha.

Daftar Pustaka

  1. Khudari Bek, Muhammad. Tārīkh al-Tashrī‘ al-Islāmī. Kairo: Dār al-Fikr al-‘Arabī, 1960.
  2. al-Ashqar, Umar Sulaiman. Tārīkh al-Fiqh al-Islāmī. Kuwait: Dār al-Nafā’is, 1988.
  3. Hasaballah, ‘Ali. Uṣūl al-Tashrī‘ al-Islāmī. Kairo: Matba‘ah al-Nahdah, 1955.
  4. Mahmasani, Subhi. Falsafat al-Tashrī‘ fī al-Islām. Beirut: Dār al-‘Ilm li al-Malāyīn, 1961.
  5. Kamali, Mohammad Hashim. Principles of Islamic Jurisprudence. Cambridge: Islamic Texts Society, 2003.
  6. Hallaq, Wael B. The Origins and Evolution of Islamic Law. Cambridge: Cambridge University Press, 2005.

Discover more from Bustanul Ulum Press

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *