Category: Fiqih

  • KONSEP MURฤ€โ€˜ฤ€T AL-KHILฤ€F MENURUT IMฤ€M ASY-SYฤ€แนฌIBฤช

    Oleh: Abi Weka

    ABSTRAK

    Murฤโ€™atul khilฤf adalah prinsip dalam fikih yang menekankan pentingnya menghargai perbedaan pendapat ulama, menjaga kerukunan umat, serta memilih pendapat yang lebih aman (iแธฅtiyฤแนญ) ketika terjadi keraguan atau perbedaan yang kuat. Kaidah ini berkembang sebagai respons terhadap realitas keragaman metodologi ijtihad para fuqaha dan sebagai mekanisme untuk menjaga stabilitas hukum, akhlak, dan harmoni sosial dalam masyarakat Muslim. Secara esensial, murฤโ€™atul khilฤf bukan hanya toleransi terhadap perbedaan, tetapi juga kemampuan mengelola perbedaan agar menghasilkan maslahat dan menghindari pertentangan.

    Dalam tradisi ushul fikih, murฤโ€™atul khilฤf berfungsi sebagai kaidah yang mendorong seorang mujtahid, mufti, maupun praktisi fikih untuk mempertimbangkan pendapat mazhab lain, terutama ketika terdapat risiko pelanggaran hukum (iแธฅtimฤl al-แธฅurmah). Kaidah seperti โ€œal-khurลซju mina al-khilฤf mustaแธฅabbโ€ menegaskan bahwa keluar dari perselisihan dianggap dianjurkan selama tidak bertentangan dengan dalil yang lebih kuat. Peran kaidah ini sangat fundamental dalam konteks masyarakat majemuk, khususnya di wilayah yang menggabungkan berbagai mazhab, tradisi, dan otoritas keagamaan.

    Dari sisi praktis, murฤโ€™atul khilฤf mendorong pendekatan moderat dan inklusif dalam penetapan hukum. Ia menghindarkan sikap fanatisme mazhab, mengurangi potensi konflik, serta memberikan ruang kepada umat untuk memilih jalan ibadah yang lebih aman bila terdapat perbedaan pendapat yang sama-sama memiliki dasar kuat. Prinsip ini sangat relevan dalam persoalan ibadah yang bersifat detail seperti wudu, salat, transaksi tertentu, hukum keluarga, serta persoalan kontemporer yang belum pernah dibahas secara eksplisit oleh ulama klasik.

    Dalam konteks keilmuan, kaidah ini menjaga agar seorang penuntut ilmu tidak bersikap kaku terhadap satu mazhab, namun tetap memiliki kerangka metodologis yang jelas. Murฤโ€™atul khilฤf tidak berarti mencampuradukkan mazhab (talfiq) tanpa kaidah, tetapi tetap berpegang pada prinsip kehati-hatian, prioritas dalil, dan kemaslahatan. Dengan demikian, pelaksanaannya harus didahului pemahaman terhadap tingkat kekuatan dalil, maqฤแนฃid al-syarฤซโ€˜ah, serta kondisi mukallaf.

    Di era modern, kaidah ini menjadi pendekatan penting dalam menyelesaikan persoalan keagamaan yang memerlukan kompromi, seperti fikih peribadatan masyarakat minoritas, fikih lintas mazhab dalam organisasi besar, hingga fatwa-fatwa yang melibatkan perbedaan pandangan lembaga keagamaan. Murฤโ€™atul khilฤf memberikan kerangka etis-legal agar perbedaan menjadi sumber kekayaan intelektual, bukan sumber perpecahan.

    Secara keseluruhan, murฤโ€™atul khilฤf adalah konsep integral dalam fikih yang mengajarkan keluasan hati, kehatian-hatian hukum, kesadaran metodologis, dan kemampuan menjaga persatuan umat di tengah keragaman pemikiran. Kaidah ini meneguhkan bahwa perbedaan adalah bagian dari rahmat, sementara pengelolaannya adalah bagian dari hikmah.

    Kata Kunci: Murฤโ€˜ฤt al-Khilฤf, asy-Syฤแนญibฤซ, maqฤแนฃid al-syarฤซโ€˜ah, ijtihฤd, fatwa kontemporer, fikih perbandingan.


    Bab Pertama: Konsep Murฤโ€˜ฤt al-Khilฤf Menurut Imฤm asy-Syฤแนญibฤซ

    1. Pendahuluan

    Konsep murฤโ€˜ฤt al-khilฤf (ู…ุฑุงุนุงุฉ ุงู„ุฎู„ุงู) โ€” yaitu memperhatikan perbedaan pendapat dalam penetapan hukum โ€” merupakan tema sentral dalam uแนฃลซl al-fiqh. Istilah ini menggambarkan kesadaran bahwa keragaman pandangan fuqahฤโ€™ adalah bagian dari dinamika hukum Islam.

    Salah satu ulama yang memberi perhatian mendalam terhadap konsep ini adalah Imฤm Abลซ Isแธฅฤq Ibrฤhฤซm ibn Mลซsฤ asy-Syฤแนญibฤซ (w. 790 H), tokoh besar mazhab Mฤlikiyyah dan peletak dasar pemikiran maqฤแนฃid al-syarฤซโ€˜ah di Granada (al-Andalus). Dalam al-Muwฤfaqฤt fฤซ Uแนฃลซl al-Syarฤซโ€˜ah, ia menjelaskan bahwa memperhatikan perbedaan bukanlah sekadar bentuk toleransi sosial, melainkan bagian dari mekanisme ilmiah dalam menjaga kemaslahatan dan kesatuan umat.

    ู‚ุงู„ ุงู„ุดุงุทุจูŠ:
    ยซูˆุงู„ุงุนุชุจุงุฑ ุจุงู„ุฎู„ุงู ุฅู†ู…ุง ูŠูƒูˆู† ุฅุฐุง ูƒุงู† ุงู„ุฎู„ุงู ู…ุนุชุจุฑู‹ุง ููŠ ุงู„ุดุฑุนุŒ ู„ุง ุฅุฐุง ูƒุงู† ุดุงุฐู‹ู‘ุง ุฃูˆ ู…ุฎุงู„ูู‹ุง ู„ู„ุฏู„ูŠู„ ุงู„ู‚ุทุนูŠยป
    (ุงู„ุดุงุทุจูŠุŒ ุงู„ู…ูˆุงูู‚ุงุช ููŠ ุฃุตูˆู„ ุงู„ุดุฑูŠุนุฉุŒ ุฌ 4ุŒ ุต 205).

    Artinya: โ€œPertimbangan terhadap perbedaan hanya berlaku apabila perbedaan itu diakui secara syarโ€˜i, bukan jika bersifat syฤdz (ganjil) atau bertentangan dengan dalil yang qatโ€˜i.โ€


    2. Definisi Murฤโ€˜ฤt al-Khilฤf Menurut Asy-Syฤแนญibฤซ

    Asy-Syฤแนญibฤซ tidak memberikan definisi terminologis secara eksplisit, namun dari konteks pembahasannya, murฤโ€˜ฤt al-khilฤf dapat dipahami sebagai:

    โ€œMempertimbangkan pendapat ulama muโ€˜tabar dalam rangka menjaga maslahat, mencegah kerusakan, serta menjaga keluasan syariat.โ€

    ู‚ุงู„: ยซู…ู† ุฑูˆุนูŠ ุงู„ุฎู„ุงู ููŠ ู…ูˆุถุนู‡ ูู‚ุฏ ุฑุงุนู‰ ู…ุตู„ุญุฉ ู…ุนุชุจุฑุฉุŒ ุฅุฐ ููŠ ุฅู‡ู…ุงู„ู‡ ุชุถูŠูŠู‚ ุนู„ู‰ ุงู„ุฃู…ุฉุŒ ูˆููŠ ุงุนุชุจุงุฑู‡ ุชูˆุณุนุฉ ูˆุฑุญู…ุฉยป
    (ุงู„ู…ูˆุงูู‚ุงุชุŒ ุฌ 4ุŒ ุต 210).


    3. Landasan Pemikiran Asy-Syฤแนญibฤซ

    a. Syariat Dibangun Atas Maslahah

    Asy-Syฤแนญibฤซ menegaskan bahwa syariat sepenuhnya berorientasi pada kemaslahatan manusia.

    ยซุฅู† ุงู„ุดุฑูŠุนุฉ ุฅู†ู…ุง ูˆูุถุนุช ู„ุฌู„ุจ ุงู„ู…ุตุงู„ุญ ูˆุฏุฑุก ุงู„ู…ูุงุณุฏยป
    (ุงู„ู…ูˆุงูู‚ุงุชุŒ ุฌ 2ุŒ ุต 8).

    Oleh karena itu, memperhatikan perbedaan dapat menjadi sarana untuk menjaga maslahat, terutama dalam urusan publik (al-masฤโ€™il al-โ€˜ฤmmah).

    b. Perbedaan sebagai Sunnatullah

    Menurut asy-Syฤแนญibฤซ, perbedaan pendapat adalah keniscayaan akibat perbedaan kemampuan memahami nash, variasi adat, dan kondisi sosial.

    ยซูˆู„ุง ูŠู…ูƒู† ุฑูุน ุงู„ุฎู„ุงู ููŠ ุงู„ูุฑูˆุนุŒ ู„ุฃู†ู‡ ู†ุงุดุฆ ุนู† ุงุฎุชู„ุงู ุงู„ูู‡ูˆู… ูˆุชูุงูˆุช ุงู„ู…ุฏุงุฑูƒยป
    (ุงู„ู…ูˆุงูู‚ุงุชุŒ ุฌ 5ุŒ ุต 89).

    c. Larangan Talfiq Sembarangan

    Asy-Syฤแนญibฤซ mengkritik praktik talfiq (menggabungkan pendapat dari beberapa mazhab untuk mencari kemudahan).

    ยซุชุชุจุน ุงู„ุฑุฎุต ู…ูุณุฏุฉ ููŠ ุงู„ุฏูŠู†ุŒ ู„ุฃู† ุงู„ู…ุฑุงุฏ ู…ู† ุงู„ุดุฑูŠุนุฉ ุงู„ุชูƒู„ูŠู ูˆุงู„ุงุจุชู„ุงุก ู„ุง ุงู„ู‡ูˆู‰ ูˆุงู„ุชุดู‡ูŠยป
    (ุงู„ู…ูˆุงูู‚ุงุชุŒ ุฌ 4ุŒ ุต 289).


    4. Bentuk Murฤโ€˜ฤt al-Khilฤf dalam Pemikiran Asy-Syฤแนญibฤซ

    a. Dalam Fatwa dan Kebijakan Umum

    Dalam masalah yang menyangkut kepentingan publik, mempertimbangkan perbedaan adalah upaya menjaga keutuhan sosial dan menghindari fitnah mazhab.

    ยซูŠู†ุจุบูŠ ู„ู„ู…ูุชูŠ ูˆุงู„ุญุงูƒู… ุฃู† ูŠุฑุงุนูŠุง ุงู„ุฎู„ุงู ููŠู…ุง ูŠุชุนุฏู‰ ุถุฑุฑู‡ ุฅู„ู‰ ุงู„ู†ุงุณุŒ ูุฅู† ููŠ ุฐู„ูƒ ุญูุธู‹ุง ู„ู„ู†ุธุงู… ุงู„ุนุงู…ยป
    (ุงู„ู…ูˆุงูู‚ุงุชุŒ ุฌ 4ุŒ ุต 212).

    b. Dalam Ijtihad

    Bagi mujtahid, memperhatikan spektrum pendapat dan dalil tiap mazhab adalah bagian integral dari metodologi ijtihad.

    ยซุงู„ู…ุฌุชู‡ุฏ ู„ุง ูŠุชู… ุงุฌุชู‡ุงุฏู‡ ุญุชู‰ ูŠุญูŠุท ุจุฃู‚ูˆุงู„ ุงู„ุนู„ู…ุงุก ูˆุฃุฏู„ุชู‡ู…ุŒ ู„ูŠุนุฑู ู…ูˆุงุถุน ุงู„ุฎู„ุงู ูˆุงู„ูˆูุงู‚ยป
    (ุงู„ู…ูˆุงูู‚ุงุชุŒ ุฌ 5ุŒ ุต 30).

    c. Dalam Penetapan Hukum Pemerintah

    Asy-Syฤแนญibฤซ memberi ruang bagi pemerintah untuk memilih pendapat yang paling maslahat, dengan tetap memperhatikan pandangan lain agar tidak menimbulkan kesempitan.


    5. Kapan Murฤโ€˜ฤt al-Khilฤf Dapat Diterapkan

    Asy-Syฤแนญibฤซ menyebut beberapa syarat:

    1. Perbedaan itu muโ€˜tabar (diakui para mujtahid).
    2. Memiliki dalil yang layak diterima.
    3. Menghasilkan maslahat dan tidak melanggar maqฤแนฃid syariah.

    ยซุฅุฐุง ูƒุงู† ุงู„ุฎู„ุงู ู…ุนุชุจุฑู‹ุงุŒ ูˆุงู„ู…ุตู„ุญุฉ ููŠ ู…ุฑุงุนุงุชู‡ ุฑุงุฌุญุฉุŒ ูˆุฌุจ ุงู„ู†ุธุฑ ููŠู‡ยป
    (ุงู„ู…ูˆุงูู‚ุงุชุŒ ุฌ 4ุŒ ุต 215).


    6. Kapan Murฤโ€˜ฤt al-Khilฤf Tidak Boleh Dilakukan

    Tidak boleh jika:

    1. Pendapatnya syฤdz atau menyalahi nash qatโ€˜i.
    2. Tujuannya hanya mencari keringanan (tatabbuโ€˜ al-rukhaแนฃ).
    3. Menyebabkan kerusakan syarโ€˜i atau sosial.

    ยซูˆู„ุง ูŠูู„ุชูุช ุฅู„ู‰ ุฎู„ุงูู ูŠุฌุฑ ุฅู„ู‰ ูุณุงุฏ ุฃูˆ ุฎุฑูˆุฌ ุนู† ู…ู‚ุงุตุฏ ุงู„ุดุฑุนยป
    (ุงู„ู…ูˆุงูู‚ุงุชุŒ ุฌ 4ุŒ ุต 216).


    7. Contoh Penerapan

    a. Ibadah

    Dalam perbedaan tata cara shalat, seperti posisi tangan, asy-Syฤแนญibฤซ menilai semua pendapat memiliki dasar. Maka pemaksaan satu pendapat adalah bentuk penyempitan.

    b. Muamalat Modern

    Dalam kebijakan zakat, wakaf, atau keuangan publik, pemerintah dapat memilih pendapat paling maslahat dengan tetap menghormati pandangan mazhab lain.


    8. Pengaruh Pemikiran Asy-Syฤแนญibฤซ dalam Fikih Kontemporer

    Pemikiran asy-Syฤแนญibฤซ tentang murฤโ€˜ฤt al-khilฤf menjadi dasar bagi:

    • Fiqh al-Aqalliyyฤt (fikih minoritas),
    • Majmaโ€˜ al-Fiqh al-Islฤmฤซ,
    • metodologi ijtihฤd maqฤแนฃidฤซ modern.

    Ibn โ€˜ฤ€syลซr (1946), Yลซsuf al-Qarแธฤwฤซ (1997), dan Aแธฅmad al-Raisลซnฤซ (1992) mengembangkan gagasan ini untuk menata pluralitas hukum Islam secara produktif.

    ุงู„ุฑุงูŠุณูˆู†ูŠุŒ ุฃุญู…ุฏ. ู†ุธุฑูŠุฉ ุงู„ู…ู‚ุงุตุฏ ุนู†ุฏ ุงู„ุฅู…ุงู… ุงู„ุดุงุทุจูŠ. ุจูŠุฑูˆุช: ุฏุงุฑ ุงู„ูƒู„ู…ุฉุŒ 1992.
    ุงู„ู‚ุฑุถุงูˆูŠุŒ ูŠูˆุณู. ุงู„ุงุฌุชู‡ุงุฏ ููŠ ุงู„ุดุฑูŠุนุฉ ุงู„ุฅุณู„ุงู…ูŠุฉ. ุงู„ู‚ุงู‡ุฑุฉ: ุฏุงุฑ ุงู„ุดุฑูˆู‚ุŒ 1997.
    ุงุจู† ุนุงุดูˆุฑุŒ ุงู„ุทุงู‡ุฑ. ู…ู‚ุงุตุฏ ุงู„ุดุฑูŠุนุฉ ุงู„ุฅุณู„ุงู…ูŠุฉ. ุชูˆู†ุณ: ุงู„ุฏุงุฑ ุงู„ุชูˆู†ุณูŠุฉุŒ 1946.


    9. Kesimpulan

    Konsep murฤโ€˜ฤt al-khilฤf menurut Imฤm asy-Syฤแนญibฤซ adalah:

    • metode ilmiah berlandaskan maqฤแนฃid al-syarฤซโ€˜ah,
    • bukan toleransi buta,
    • bukan pula upaya mencari kemudahan,
      tetapi cara syarโ€˜i dalam menjaga maslahat dan kesatuan umat.

    Perbedaan bukanlah ancaman, melainkan rahmat muqayyadah yang dikelola dengan ilmu dan hikmah.


    Daftar Pustaka Pilihan

    1. ุงู„ุดุงุทุจูŠุŒ ุฅุจุฑุงู‡ูŠู… ุจู† ู…ูˆุณู‰. ุงู„ู…ูˆุงูู‚ุงุช ููŠ ุฃุตูˆู„ ุงู„ุดุฑูŠุนุฉ. ุชุญู‚ูŠู‚: ุนุจุฏ ุงู„ู„ู‡ ุฏุฑุงุฒ. ุจูŠุฑูˆุช: ุฏุงุฑ ุงู„ู…ุนุฑูุฉุŒ 1996.
    2. ุงู„ุฑุงูŠุณูˆู†ูŠุŒ ุฃุญู…ุฏ. ู†ุธุฑูŠุฉ ุงู„ู…ู‚ุงุตุฏ ุนู†ุฏ ุงู„ุฅู…ุงู… ุงู„ุดุงุทุจูŠ. ุจูŠุฑูˆุช: ุฏุงุฑ ุงู„ูƒู„ู…ุฉุŒ 1992.
    3. ุงู„ู‚ุฑุถุงูˆูŠุŒ ูŠูˆุณู. ุงู„ุงุฌุชู‡ุงุฏ ููŠ ุงู„ุดุฑูŠุนุฉ ุงู„ุฅุณู„ุงู…ูŠุฉ. ุงู„ู‚ุงู‡ุฑุฉ: ุฏุงุฑ ุงู„ุดุฑูˆู‚ุŒ 1997.
    4. ุงุจู† ุนุงุดูˆุฑุŒ ุงู„ุทุงู‡ุฑ. ู…ู‚ุงุตุฏ ุงู„ุดุฑูŠุนุฉ ุงู„ุฅุณู„ุงู…ูŠุฉ. ุชูˆู†ุณ: ุงู„ุฏุงุฑ ุงู„ุชูˆู†ุณูŠุฉุŒ 1946.
    5. ุงู„ุฒุญูŠู„ูŠุŒ ูˆู‡ุจุฉ. ุฃุตูˆู„ ุงู„ูู‚ู‡ ุงู„ุฅุณู„ุงู…ูŠ. ุฏู…ุดู‚: ุฏุงุฑ ุงู„ููƒุฑุŒ 2002.
    6. ุงู„ุณุจุงุนูŠุŒ ู…ุตุทูู‰. ุงู„ุณู†ุฉ ูˆู…ูƒุงู†ุชู‡ุง ููŠ ุงู„ุชุดุฑูŠุน ุงู„ุฅุณู„ุงู…ูŠ. ุจูŠุฑูˆุช: ุงู„ู…ูƒุชุจ ุงู„ุฅุณู„ุงู…ูŠุŒ 1985.
    7. ุงุจู† ุชูŠู…ูŠุฉุŒ ุฃุญู…ุฏ. ุฑูุน ุงู„ู…ู„ุงู… ุนู† ุงู„ุฃุฆู…ุฉ ุงู„ุฃุนู„ุงู…. ุงู„ู‚ุงู‡ุฑุฉ: ู…ูƒุชุจุฉ ุงู„ุณู†ุฉุŒ 1983.
    8. ุนู„ูˆุงู†ุŒ ุนุจุฏ ุงู„ู…ุฌูŠุฏ. ู…ุฑุงุนุงุฉ ุงู„ุฎู„ุงู ุจูŠู† ุงู„ูู‚ู‡ุงุก ูˆุฃุซุฑู‡ุง ููŠ ุงู„ูุชูˆู‰ ูˆุงู„ู‚ุถุงุก. ุงู„ุฑูŠุงุถ: ุฌุงู…ุนุฉ ุงู„ุฅู…ุงู…ุŒ 2011.

    BAB II

    IMPLEMENTASI, KRITIK, DAN RELEVANSI KONSEP MURฤ€โ€˜ฤ€T AL-KHILฤ€F MENURUT IMฤ€M ASY-SYฤ€แนฌIBฤช


    2.1 Pendahuluan

    Setelah menjelaskan landasan konseptual murฤโ€˜ฤt al-khilฤf pada bab sebelumnya, bab ini menguraikan implementasi praktis, batasan penerapan, kritik ulama terhadap pemikiran Imฤm asy-Syฤแนญibฤซ, serta relevansinya dalam konteks kontemporer.

    Konsep ini merupakan bagian integral dari maqฤแนฃid al-syarฤซโ€˜ah dan metode ijtihad dinamis yang dikembangkan oleh asy-Syฤแนญibฤซ. Menurutnya, perbedaan pandangan fuqahฤโ€™ bukanlah sumber konflik, melainkan ruang kemaslahatan yang perlu dikelola secara bijak.

    Sebagaimana ditegaskan oleh beliau:

    ู‚ูŽุงู„ูŽ ุงู„ุดูŽู‘ุงุทูุจููŠูู‘:
    ยซูˆูŽุงู„ู’ููู‚ู’ู‡ู ู…ูŽุจู’ู†ููŠูŒู‘ ุนูŽู„ูŽู‰ ู…ูŽุนู’ุฑูููŽุฉู ุงู„ู’ุฃูŽุญู’ูƒูŽุงู…ู ุจูู…ูŽู‚ูŽุงุตูุฏูู‡ูŽุงุŒ ูˆูŽุฅูู„ูŽู‘ุง ูƒูŽุงู†ูŽ ู‚ูŽูˆู’ู„ู‹ุง ุจูุบูŽูŠู’ุฑู ุนูู„ู’ู…ู.ยป
    (al-Muwฤfaqฤt, jld. 4, hlm. 162).

    Artinya: โ€œFikih dibangun atas pemahaman hukum beserta tujuan-tujuannya; tanpa itu, maka ia hanyalah perkataan tanpa ilmu.โ€


    2.2 Implementasi Praktis Konsep Murฤโ€˜ฤt al-Khilฤf

    2.2.1 Dalam Penetapan Fatwa

    Imฤm asy-Syฤแนญibฤซ menekankan bahwa seorang muftฤซ tidak boleh fanatik terhadap mazhab tertentu (taโ€˜aแนฃแนฃub madhhabฤซ), tetapi juga tidak boleh memilih pendapat termudah tanpa memperhatikan maqฤแนฃid dan maslahat.

    ยซู„ูŽุง ูŠูŽุตูุญูู‘ ุงู„ูุงูู’ุชูŽุงุกู ูููŠ ุงู„ู†ูŽู‘ูˆูŽุงุฒูู„ู ุฅูู„ูŽู‘ุง ุจูุงู„ู†ูŽู‘ุธูŽุฑู ูููŠ ู…ูŽู‚ูŽุงุตูุฏู ุงู„ุดูŽู‘ุฑููŠุนูŽุฉูุŒ ูˆูŽู…ูŽุง ุงุฎู’ุชูŽู„ูŽููŽ ูููŠู‡ู ุงู„ู’ุนูู„ูŽู…ูŽุงุกู ูŠูู†ู’ุธูŽุฑู ูููŠู‡ู ุจูู‚ูŽุฏู’ุฑู ุงู„ู’ู…ูŽุตู’ู„ูŽุญูŽุฉู ุงู„ู’ู…ูุชูŽุนูŽู„ูู‘ู‚ูŽุฉู ุจูู‡ู.ยป
    (al-Muwฤfaqฤt, jld. 4, hlm. 211).

    Transliterasi:
    Lฤ yaแนฃiแธฅแธฅu al-iftฤโ€™ fฤซ al-nawฤzil illฤ bi al-naแบ“ar fฤซ maqฤแนฃid al-syarฤซโ€˜ah, wa mฤ ikhtalafa fฤซhi al-โ€˜ulamฤโ€™ yunแบ“aru fฤซhi bi-qadri al-maแนฃlaแธฅah al-mutaโ€˜alliqat bihi.

    Dengan demikian, murฤโ€˜ฤt al-khilฤf menjadikan fatwa bersifat inklusif dan responsif terhadap dinamika sosial.


    2.2.2 Dalam Pemerintahan dan Kebijakan Publik

    Asy-Syฤแนญibฤซ memberikan ruang bagi pemerintah (al-imฤm) untuk memilih pendapat yang paling sesuai dengan maslahat masyarakat.

    ยซุงู„ุฅูู…ูŽุงู…ู ูŠูŽู†ู’ุธูุฑู ูููŠ ุฃูŽู‚ู’ูˆูŽุงู„ู ุงู„ู’ููู‚ูŽู‡ูŽุงุกู ููŽูŠูŽุฃู’ุฎูุฐู ู…ูู†ู’ู‡ูŽุง ู…ูŽุง ู‡ููˆูŽ ุฃูŽู†ู’ุณูŽุจู ู„ูุฃูŽุญู’ูˆูŽุงู„ู ุงู„ู†ูŽู‘ุงุณู ูˆูŽู…ูŽุตูŽุงู„ูุญูู‡ูู…ู’.ยป
    (al-Muwฤfaqฤt, jld. 4, hlm. 213).

    Pemerintah boleh mengambil pendapat yang aแธฅwaแนญ (lebih berhati-hati) dalam urusan publik, atau yang aysar (lebih ringan) untuk mencegah kesempitan.

    Hal ini sejalan dengan pandangan Ibn โ€˜ฤ€syลซr bahwa maqฤแนฃid syariah menjadi miโ€˜yฤr al-แธฅukm al-siyฤsฤซ al-syarโ€˜ฤซ (tolok ukur hukum politik Islam).ยน


    2.2.3 Dalam Kehidupan Sosial Umat

    Asy-Syฤแนญibฤซ memandang murฤโ€˜ฤt al-khilฤf sebagai sarana menjaga ukhuwah dan persatuan umat Islam.

    ยซูˆูŽู…ูู†ู’ ู…ูŽู‚ูŽุงุตูุฏู ุงู„ุดูŽู‘ุฑููŠุนูŽุฉู ุญููู’ุธู ุงู„ู’ุฌูŽู…ูŽุงุนูŽุฉู ูˆูŽุชูŽุฃู’ู„ููŠูู ุงู„ู’ู‚ูู„ููˆุจูุŒ ููŽู„ูŽุง ูŠูŽุฌููˆุฒู ุฃูŽู†ู’ ูŠูุคูŽุฏูู‘ูŠูŽ ุงู„ู’ุฎูู„ูŽุงูู ุฅูู„ูŽู‰ ุงู„ุชูŽู‘ูู’ุฑููŠู‚ู.ยป
    (al-Muwฤfaqฤt, jld. 4, hlm. 218).

    Transliterasi:
    Wa min maqฤแนฃid al-syarฤซโ€˜ah แธฅifแบ“ al-jamฤโ€˜ah wa taโ€™lฤซf al-qulลซb, fa-lฤ yajลซzu an yuโ€™addiya al-khilฤf ilฤ al-tafrฤซq.


    2.3 Kriteria Pendapat yang Dapat Dipertimbangkan

    2.3.1 Khilฤf Muโ€˜tabar

    ยซุงู„ู’ุฎูู„ูŽุงูู ุงู„ูŽู‘ุฐููŠ ูŠูุนู’ุชูŽุจูŽุฑู ู…ูŽุง ูƒูŽุงู†ูŽ ุตูŽุงุฏูุฑู‹ุง ุนูŽู†ู’ ุฃูŽู‡ู’ู„ู ุงู„ูุงุฌู’ุชูู‡ูŽุงุฏู ูˆูŽุงุณู’ุชูŽู†ูŽุฏูŽ ุฅูู„ูŽู‰ ุฃูŽุฏูู„ูŽู‘ุฉู ู…ูŽู‚ู’ุจููˆู„ูŽุฉู.ยป
    (al-Muwฤfaqฤt, jld. 4, hlm. 205).

    Pendapat yang lahir dari mujtahid dan berlandaskan dalil yang dapat diterima termasuk khilฤf yang sah (muโ€˜tabar).

    2.3.2 Khilฤf Ghayr Muโ€˜tabar

    ยซูˆูŽุฃูŽู…ูŽู‘ุง ุงู„ู’ุฎูู„ูŽุงูู ุงู„ูŽู‘ุฐููŠ ู„ูŽุง ู…ูŽุณูŽุงุบูŽ ู„ูŽู‡ู ูููŠ ุงู„ุดูŽู‘ุฑู’ุนูุŒ ููŽู„ูŽุง ูŠูุนู’ุชูŽุฏูู‘ ุจูู‡ูุŒ ูˆูŽู„ูŽุง ูŠูุนู’ู…ูŽู„ู ุนูŽู„ูŽู‰ ุญูŽุณูŽุจูู‡ู.ยป
    (al-Muwฤfaqฤt, jld. 4, hlm. 206).

    Perbedaan yang tidak memiliki dasar syarโ€˜i yang sah tidak boleh dijadikan pegangan. Mengikutinya dapat membuka pintu fasฤd al-tashrฤซโ€˜ (kerusakan hukum).


    2.4 Hubungan Murฤโ€˜ฤt al-Khilฤf dengan Maqฤแนฃid al-Syarฤซโ€˜ah

    Aspek MaqฤแนฃidPenjelasanKutipan
    Jalb al-maแนฃlaแธฅahMenghadirkan kemaslahatan sosial dan kontekstual.ยซุงู„ุดุฑูŠุนุฉ ูƒู„ู‡ุง ู…ุตู„ุญุฉุŒ ุฅู…ุง ุจุฌู„ุจ ุฃูˆ ุจุฏุฑุก.ยป (al-Muwฤfaqฤt, jld. 2, hlm. 9)
    Darโ€™ al-mafsadahMenghindari kesempitan dan konflik hukum.ยซูˆูŽูƒูู„ูู‘ ู…ูŽุง ูŠูŽุคููˆู„ู ุฅูู„ูŽู‰ ุงู„ู’ููŽุณูŽุงุฏู ููŽู„ูŽูŠู’ุณูŽ ู…ูู†ูŽ ุงู„ุดูŽู‘ุฑู’ุนู.ยป (jld. 2, hlm. 12)
    แธคifแบ“ al-jamฤโ€˜ahMenjaga kesatuan umat.(jld. 4, hlm. 218)
    Istiqrฤr al-aแธฅkฤmMenjaga stabilitas hukum syarโ€˜i.ยซุงู„ุดุฑูŠุนุฉ ูˆุณุท ุจูŠู† ุงู„ุชุดุฏูŠุฏ ูˆุงู„ุชุณุงู‡ู„.ยป (jld. 4, hlm. 45)

    2.5 Kritik Ulama terhadap Konsep Asy-Syฤแนญibฤซ

    2.5.1 Risiko Talfiq dan Tatabbuโ€˜ al-Rukhaแนฃ

    Sebagian ulama memperingatkan bahaya tatabbuโ€˜ al-rukhaแนฃ (mencari-cari keringanan). Ibn โ€˜Abd al-Barr berkata:

    ยซู…ูŽู†ู’ ุชูŽุชูŽุจูŽู‘ุนูŽ ุงู„ุฑูู‘ุฎูŽุตูŽ ุชูŽุฒูŽู†ู’ุฏูŽู‚ูŽ.ยป
    (Jฤmiโ€˜ Bayฤn al-โ€˜Ilm, jld. 2, hlm. 92).

    Asy-Syฤแนญibฤซ menolak hal ini secara tegas:

    ยซู„ูŠุณ ุงู„ู…ู‚ุตูˆุฏ ู…ู† ู…ุฑุงุนุงุฉ ุงู„ุฎู„ุงู ุชุชุจุน ุงู„ุฃุณู‡ู„ุŒ ูˆุฅู†ู…ุง ุญูุธ ุงู„ู†ุธุงู… ูˆุฏูุน ุงู„ูุชู†ุฉ.ยป
    (al-Muwฤfaqฤt, jld. 4, hlm. 214).

    2.5.2 Kekhawatiran terhadap Pelemahan Mazhab

    ยซุงู„ู…ุฐุงู‡ุจ ูˆุณุงุฆู„ ู„ุง ู…ู‚ุงุตุฏุŒ ูˆุงู„ุญู‚ ุฃูˆู„ู‰ ุจุงู„ุงุชุจุงุน.ยป
    (al-Muwฤfaqฤt, jld. 4, hlm. 112).

    Mazhab hanyalah sarana untuk memahami syariat, bukan tujuan akhir.

    2.5.3 Potensi Manipulasi Dalil

    ยซู…ู† ุงุณุชุนู…ู„ ุงู„ุฎู„ุงู ู„ุชุจุฑูŠุฑ ุงู„ู‡ูˆู‰ ูู‚ุฏ ู†ู‚ุถ ุฃุตู„ ุงู„ุงุฌุชู‡ุงุฏ.ยป
    (al-Muwฤfaqฤt, jld. 4, hlm. 290).


    2.6 Relevansi Konsep Asy-Syฤแนญibฤซ di Era Modern

    1. Masyarakat Multimazhab
      Pendekatan murฤโ€˜ฤt al-khilฤf sangat relevan di Indonesia, Malaysia, dan Afrika Utara yang majemuk secara mazhab.
      โ†’ (lihat: Aแธฅmad al-Raisลซnฤซ, Naแบ“ariyyat al-Maqฤแนฃid โ€˜inda al-Imฤm al-Syฤแนญibฤซ, hlm. 235).
    2. Fikih Minoritas (Fiqh al-Aqalliyyฤt)
      Yลซsuf al-Qarแธฤwฤซ menyebut murฤโ€˜ฤt al-khilฤf sebagai dasar fleksibilitas hukum bagi Muslim minoritas.
      โ†’ (lihat: al-Qarแธฤwฤซ, Fiqh al-Aqalliyyฤt al-Muslimah, hlm. 74).
    3. Fatwa Kolektif dan Fikih Kontemporer
      Majmaโ€˜ al-Fiqh al-Islฤmฤซ menerapkan metode ijtihฤd jamฤโ€˜ฤซ yang sejalan dengan prinsip asy-Syฤแนญibฤซ.
    4. Bidang Muamalat Modern
      Dalam perbankan syariah, fintech, dan kedokteran modern, prinsip murฤโ€˜ฤt al-khilฤf menyeimbangkan antara nash dan maslahat.ยฒ

    2.7 Studi Kasus Penerapan Murฤโ€˜ฤt al-Khilฤf

    1. Penentuan Awal Ramadan dan Syawal
      ยซุงู„ุฃุฎุฐ ุจุงู„ุญุณุงุจ ุฅู† ูƒุงู† ุฃุถุจุท ู„ู„ู…ุตู„ุญุฉ ุงู„ุนุงู…ุฉ ูุฐู„ูƒ ู…ู† ู…ุฑุงุนุงุฉ ุงู„ุฎู„ุงู.ยป
      (al-Muwฤfaqฤt, jld. 4, hlm. 128).
    2. Zakat Profesi dan Saham
      ยซุงู„ุงุฌุชู‡ุงุฏ ูŠุชุบูŠุฑ ุจุชุบูŠุฑ ุงู„ู…ุตุงู„ุญ ูˆุงู„ุฃุนุฑุงู.ยป
      (al-Muwฤfaqฤt, jld. 5, hlm. 134).
    3. Ibadah Massal (Haji dan Umrah)
      ยซุชูุฑูŽุงุนูŽู‰ ูููŠ ุงู„ู’ุนูุจูŽุงุฏูŽุงุชู ุงู„ู’ู…ูŽุตูŽุงู„ูุญู ุงู„ู’ุนูŽุงู…ูŽู‘ุฉู ุฅูุฐูŽุง ู„ูŽู…ู’ ุชูุฎูŽุงู„ููู’ ู†ูŽุตู‹ู‘ุง.ยป
      (al-Muwฤfaqฤt, jld. 4, hlm. 142).

    2.8 Kesimpulan Bab II

    Konsep murฤโ€˜ฤt al-khilฤf menurut Imฤm asy-Syฤแนญibฤซ merupakan metode ijtihad berbasis maqฤแนฃid al-syarฤซโ€˜ah yang:

    1. Menjaga maslahat dan kesatuan umat,
    2. Menghindari fanatisme mazhab,
    3. Mengontrol fleksibilitas hukum agar tidak berubah menjadi talfiq bebas.

    ยซู…ุฑุงุนุงุฉ ุงู„ุฎู„ุงู ู…ู† ู…ุญุงุณู† ุงู„ุดุฑูŠุนุฉ ู„ุฃู†ู‡ุง ุฌุงู…ุนุฉ ุจูŠู† ุงู„ุญุฒู… ูˆุงู„ุณุนุฉ.ยป
    (al-Muwฤfaqฤt, jld. 4, hlm. 220).


    Catatan Kaki

    1. Ibn โ€˜ฤ€syลซr, Maqฤแนฃid al-Syarฤซโ€˜ah al-Islฤmiyyah (Tunis: al-Dฤr al-Tลซnisiyyah, 1946), hlm. 149.
    2. Wahbah al-Zuแธฅaylฤซ, Uแนฃลซl al-Fiqh al-Islฤmฤซ, jld. 2 (Dimasyq: Dฤr al-Fikr, 2002), hlm. 1132.

    Daftar Pustaka (Gaya Turabian, 9th Edition)

    Sumber Primer

    • al-Syฤแนญibฤซ, Ibrฤhฤซm ibn Mลซsฤ. al-Muwฤfaqฤt fฤซ Uแนฃลซl al-Syarฤซโ€˜ah. Taแธฅqฤซq โ€˜Abd Allฤh Darrฤz. Beirut: Dฤr al-Maโ€˜rifah, 1996.
    • Ibn สฟAbd al-Barr, Yลซsuf. Jฤmiโ€˜ Bayฤn al-โ€˜Ilm wa Faแธlihi. Beirut: Dฤr al-Kutub al-โ€˜Ilmiyyah, 2000.

    Sumber Sekunder

    • al-Raisลซnฤซ, Aแธฅmad. Naแบ“ariyyat al-Maqฤแนฃid โ€˜inda al-Imฤm al-Syฤแนญibฤซ. Beirut: Dฤr al-Kalimah, 1992.
    • al-Qarแธฤwฤซ, Yลซsuf. Fiqh al-Aqalliyyฤt al-Muslimah. Kairo: Dฤr al-Syurลซq, 2001.
    • Ibn โ€˜ฤ€syลซr, Muแธฅammad แนฌฤhir. Maqฤแนฃid al-Syarฤซโ€˜ah al-Islฤmiyyah. Tunis: al-Dฤr al-Tลซnisiyyah, 1946.
    • al-Zuแธฅaylฤซ, Wahbah. Uแนฃลซl al-Fiqh al-Islฤmฤซ. Damaskus: Dฤr al-Fikr, 2002.
    • สฟAlwฤn, สฟAbd al-Majฤซd. Murฤโ€˜ฤt al-Khilฤf bayna al-Fuqahฤโ€™ wa Atharuhฤ fฤซ al-Fatwฤ wa al-Qaแธฤโ€™. Riyadh: Jฤmiโ€˜ah al-Imฤm, 2011.
    • Ibn Taymiyyah, Aแธฅmad. Rafโ€˜ al-Malฤm โ€˜an al-Aโ€™immah al-Aโ€˜lฤm. Kairo: Maktabah al-Sunnah, 1983.

    BAB III

    PERBANDINGAN KONSEP MURฤ€โ€˜ฤ€T AL-KHILฤ€F MENURUT IMฤ€M ASY-SYฤ€แนฌIBฤช DAN ULAMA LAIN


    3.1 Pendahuluan

    Setelah pada bab sebelumnya dibahas secara mendalam pandangan Imฤm asy-Syฤแนญibฤซ tentang murฤโ€˜ฤt al-khilฤf, bab ini bertujuan untuk menempatkan pemikiran tersebut dalam konteks yang lebih luas. Banyak ulama, baik sebelum maupun sesudahnya, membahas khilฤf dan adab mengelola perbedaan, namun pendekatan asy-Syฤแนญibฤซ memiliki karakteristik tersendiri.

    Bab ini akan membandingkan pandangan asy-Syฤแนญibฤซ dengan:

    1. Empat imam mazhab: Abลซ แธคanฤซfah, Mฤlik, al-Syฤfiโ€˜ฤซ, dan Aแธฅmad ibn แธคanbal;
    2. Ulama uแนฃลซl klasik: al-Ghazฤlฤซ, al-Qarฤfฤซ, dan Ibn Taymiyyah;
    3. Ulama kontemporer: Ibn โ€˜ฤ€syลซr, Yลซsuf al-Qarแธฤwฤซ, dan Aแธฅmad al-Raisลซnฤซ.

    Tujuan komparasi ini adalah untuk menyoroti persamaan, perbedaan, serta kontribusi khas asy-Syฤแนญibฤซ dalam membangun teori murฤโ€˜ฤt al-khilฤf dalam konteks maqฤแนฃid al-syarฤซโ€˜ah.


    3.2 Perbandingan dengan Empat Imam Mazhab

    3.2.1 Imฤm Abลซ แธคanฤซfah (Mazhab แธคanafiyyah)

    Kesamaan:

    • Mengakui keluasan syariat dan menerima perbedaan sebagai keniscayaan.
    • Menekankan pentingnya raโ€™yu dan qiyฤs dalam istinbฤแนญ hukum.
    • Menghindari fanatisme mazhab dan membuka ruang ijtihad.

    Perbedaan:
    Pendekatan Abลซ แธคanฤซfah bersifat rasional-analitis, menonjolkan raโ€™yu dan istiแธฅsฤn sebagai alat penalaran. Adapun asy-Syฤแนญibฤซ menjadikan maqฤแนฃid al-syarฤซโ€˜ah sebagai kerangka utama dalam memahami hukum dan mengelola perbedaan.

    Asy-Syฤแนญibฤซ menegaskan:

    ยซูˆูŽุงู„ุดูŽู‘ุฑููŠุนูŽุฉู ูƒูู„ูู‘ู‡ูŽุง ู…ูŽุจู’ู†ููŠูŽู‘ุฉูŒ ุนูŽู„ูŽู‰ ุฌูŽู„ู’ุจู ุงู„ู’ู…ูŽุตูŽุงู„ูุญู ูˆูŽุฏูŽุฑู’ุกู ุงู„ู’ู…ูŽููŽุงุณูุฏูุŒ ููŽุฅูุฐูŽุง ุงุฎู’ุชูŽู„ูŽููŽุชู ุงู„ู’ุฃูŽู‚ู’ูˆูŽุงู„ู ู†ูุธูุฑูŽ ูููŠ ุงู„ู’ู…ูŽู‚ู’ุตูุฏู ู…ูู†ู’ู‡ูŽุง.ยป
    (al-Muwฤfaqฤt, jld. 4, hlm. 209).

    Artinya: โ€œSeluruh syariat dibangun atas dasar menghadirkan kemaslahatan dan menolak kerusakan; maka apabila terjadi perbedaan pendapat, hendaklah ditinjau maksud yang melandasinya.โ€


    3.2.2 Imฤm Mฤlik (Mazhab Mฤlikiyyah)

    Kesamaan:

    • Sama-sama menekankan maแนฃlaแธฅah mursalah.
    • Mengakui pentingnya adat dan kondisi sosial dalam menentukan fatwa.

    Perbedaan:
    Imฤm Mฤlik menjadikan โ€˜amal ahl al-Madฤซnah sebagai sumber hukum yang kuat, sementara asy-Syฤแนญibฤซ menolak keterikatan lokalitas. Ia mengembangkan maqฤแนฃid sebagai pendekatan universal lintas peradaban, menjadikan murฤโ€˜ฤt al-khilฤf dapat diterapkan di berbagai konteks budaya.


    3.2.3 Imฤm al-Syฤfiโ€˜ฤซ (Mazhab Syฤfiโ€˜iyyah)

    Kesamaan:

    • Menekankan disiplin metodologis dan kejelasan dalil.
    • Menghormati perbedaan di antara para mujtahid.

    Perbedaan:
    Al-Syฤfiโ€˜ฤซ terkenal ketat dalam ushul fikihnya, menolak istiแธฅsฤn tanpa dasar yang kuat. Asy-Syฤแนญibฤซ lebih moderat; ia menggabungkan antara tekstualitas dalil dan rasionalitas maqฤแนฃid.

    ยซู„ูŽุง ูŠูุนู’ุชูŽุฏูู‘ ุจูุงู„ู’ุฎูู„ูŽุงูู ุฅูุฐูŽุง ูƒูŽุงู†ูŽ ุนูŽู„ูŽู‰ ุบูŽูŠู’ุฑู ุฃูŽุตู’ู„ูุŒ ูˆูŽู„ูŽูƒูู†ู’ ูŠูุฑูŽุงุนูŽู‰ ุฅูุฐูŽุง ูƒูŽุงู†ูŽ ู„ูŽู‡ู ุฏูŽู„ููŠู„ูŒ ูˆูŽู…ูŽู‚ู’ุตูŽุฏูŒ ุดูŽุฑู’ุนููŠูŒู‘.ยป
    (al-Muwฤfaqฤt, jld. 4, hlm. 205).


    3.2.4 Imฤm Aแธฅmad ibn แธคanbal (Mazhab แธคanฤbilah)

    Kesamaan:

    • Menghormati perbedaan pendapat yang bersumber dari ijtihad.
    • Menolak talfiq yang dapat merusak kemurnian ibadah.

    Perbedaan:
    Imฤm Aแธฅmad cenderung tekstual dan berhati-hati dalam fatwa (iแธฅtiyฤแนญ). Sementara asy-Syฤแนญibฤซ menekankan keseimbangan antara kehati-hatian dan kemaslahatan sosial.


    3.3 Perbandingan dengan Ulama Uแนฃลซl Fikih Klasik

    3.3.1 Imฤm al-Ghazฤlฤซ (w. 505 H)

    Kesamaan:

    • Sama-sama menegaskan bahwa syariat bertujuan mewujudkan kemaslahatan.
    • Menolak fanatisme mazhab dan menganggap perbedaan sebagai rahmat.

    Perbedaan:
    Al-Ghazฤlฤซ dalam al-Mustaแนฃfฤ memaparkan maqฤแนฃid secara teoritis. Asy-Syฤแนญibฤซ melanjutkan ide tersebut dengan penerapan praktis dalam kehidupan sosial Andalusia.

    ยซุงู„ุดูŽู‘ุงุทูุจููŠูู‘ ุฌูŽู…ูŽุนูŽ ุจูŽูŠู’ู†ูŽ ุงู„ุชูŽู‘ู†ู’ุธููŠุฑู ูˆูŽุงู„ุชูŽู‘ุทู’ุจููŠู‚ูุŒ ููŽุฌูŽุนูŽู„ูŽ ู…ูŽู‚ูŽุงุตูุฏูŽ ุงู„ุดูŽู‘ุฑููŠุนูŽุฉู ุนูŽู…ูŽู„ููŠูŽู‘ุฉู‹ ูููŠ ูƒูู„ูู‘ ู…ูŽุฌูŽุงู„ู.ยป
    (Aแธฅmad al-Raisลซnฤซ, Naแบ“ariyyat al-Maqฤแนฃid, hlm. 184)


    3.3.2 al-Qarฤfฤซ (w. 684 H)

    Kesamaan:

    • Keduanya sama-sama dari mazhab Mฤlikiyyah.
    • Mengembangkan etika bermazhab dan adab perbedaan.

    ยซู…ูŽู†ู’ ุชูŽู‚ูŽู„ูŽู‘ุฏูŽ ู…ูŽุฐู’ู‡ูŽุจู‹ุง ููŽู„ูŽุง ูŠูŽุชูŽุนูŽุตูŽู‘ุจู’ ู„ูŽู‡ูุŒ ููŽุฅูู†ูŽู‘ ุงู„ู’ุญูŽู‚ูŽู‘ ู„ูŽุง ูŠูุญูŽุฏูู‘ ุจูู…ูŽุฐู’ู‡ูŽุจู.ยป
    (al-Qarฤfฤซ, al-Furลซq, jld. 2, hlm. 131)

    Perbedaan:
    Al-Qarฤfฤซ menekankan al-iqtidฤโ€™ bi al-dalฤซl (mengikuti dalil terbaik), sementara asy-Syฤแนญibฤซ menjadikan maqฤแนฃid sebagai kerangka evaluatif atas semua khilฤf.


    3.3.3 Ibn Taymiyyah (w. 728 H)

    Kesamaan:

    • Menolak fanatisme mazhab.
    • Menerima khilฤf muโ€˜tabar sebagai fenomena alami.

    Perbedaan:
    Ibn Taymiyyah menekankan kemurnian nash dan tahqฤซq al-manฤแนญ tanpa perlu struktur maqฤแนฃid. Sedangkan asy-Syฤแนญibฤซ membangun sistem maqฤแนฃid yang komprehensif dan metodologis.


    3.4 Perbandingan dengan Ulama Kontemporer

    3.4.1 Ibn โ€˜ฤ€syลซr (w. 1973 M)

    Kesamaan:

    • Sama-sama tokoh maqฤแนฃid modern.
    • Memahami maqฤแนฃid sebagai sarana adaptasi hukum lintas budaya.

    Perbedaan:
    Ibn โ€˜ฤ€syลซr berfokus pada pembaruan hukum modern, sedangkan asy-Syฤแนญibฤซ membangun fondasi teoritis maqฤแนฃid dalam kerangka klasik.

    ยซุงู„ุดุงุทุจูŠ ูˆุถุน ุงู„ุฃุณุณุŒ ูˆุงุจู† ุนุงุดูˆุฑ ุทูˆู‘ุฑู‡ุง ููŠ ุงู„ุนุตุฑ ุงู„ุญุฏูŠุซ.ยป
    (Muแธฅammad แนฌฤhir Ibn โ€˜ฤ€syลซr, Maqฤแนฃid al-Syarฤซโ€˜ah al-Islฤmiyyah, hlm. 15)


    3.4.2 Yลซsuf al-Qarแธฤwฤซ (lahir 1926 M)

    Kesamaan:

    • Menjadikan murฤโ€˜ฤt al-khilฤf sebagai prinsip utama fatwa kontemporer.
    • Berbasis maqฤแนฃid dan maslahah.

    Perbedaan:
    Al-Qarแธฤwฤซ lebih menekankan fiqh al-waqiโ€˜ dan solusi praktis umat minoritas, sedangkan asy-Syฤแนญibฤซ lebih menekankan iแธฅtiyฤแนญ dan stabilitas hukum.


    3.4.3 Aแธฅmad al-Raisลซnฤซ

    Kesamaan:

    • Mengagumi dan melanjutkan teori asy-Syฤแนญibฤซ.
    • Menegaskan pluralitas dalil dan keluasan syariat.

    Perbedaan:
    Al-Raisลซnฤซ menambahkan dimensi politik dan tata kelola hukum modern, sementara asy-Syฤแนญibฤซ tetap dalam bingkai ushul fikih klasik.


    3.5 Analisis Komparatif: Kekuatan dan Keunikan Pemikiran Asy-Syฤแนญibฤซ

    1. Penstrukturan Maqฤแนฃid Secara Sistematis
      Tidak ada ulama sebelumnya yang menata maqฤแนฃid sekomprehensif asy-Syฤแนญibฤซ. Ia menjadikannya sebagai miโ€˜yฤr dalam menilai dan mengelola perbedaan pendapat.
    2. Keseimbangan antara Fleksibilitas dan Tekstualitas
      Asy-Syฤแนญibฤซ menghindari dua ekstrem: kebebasan berlebihan (tatabbuโ€˜ al-rukhaแนฃ) dan kekakuan literal (taโ€˜aแนฃแนฃub nashฤซ).
    3. Relevansi Sosial dan Multi-Mazhab
      Pemikirannya sangat kontekstual untuk masyarakat plural seperti Indonesia, Afrika Utara, dan Eropa.
    4. Orientasi Stabilitas Sosial dan Persatuan Umat
      Ia mengaitkan maqฤแนฃid dengan realitas sosial-politik Andalusia.

    ยซูˆูŽู…ูู†ู’ ู…ูŽู‚ูŽุงุตูุฏู ุงู„ุดูŽู‘ุฑููŠุนูŽุฉู ุญููู’ุธู ุงู„ู’ุฌูŽู…ูŽุงุนูŽุฉู ูˆูŽุฏูŽูู’ุนู ุงู„ู’ููุชูŽู†ู.ยป
    (al-Muwฤfaqฤt, jld. 4, hlm. 218).


    3.6 Kesimpulan Bab III

    Perbandingan menunjukkan bahwa:

    1. Pemikiran asy-Syฤแนญibฤซ sejalan dengan semangat para pendahulunya namun lebih sistematis dan menyeluruh.
    2. Ia berhasil mengintegrasikan:
      • maqฤแนฃid,
      • realitas sosial,
      • kontrol terhadap rukhaแนฃ,
      • dan penghormatan terhadap khilฤf,
        ke dalam satu sistem hukum yang utuh.
    3. Murฤโ€˜ฤt al-khilฤf versi asy-Syฤแนญibฤซ menjadi jembatan konseptual antara keteguhan teks dan tuntutan zaman.

    ยซู…ุฑุงุนุงุฉ ุงู„ุฎู„ุงู ู…ู† ู…ุญุงุณู† ุงู„ุดุฑูŠุนุฉ ู„ุฃู†ู‡ุง ุฌุงู…ุนุฉ ุจูŠู† ุงู„ุญุฒู… ูˆุงู„ุณุนุฉ.ยป
    (al-Muwฤfaqฤt, jld. 4, hlm. 220).


    Catatan Kaki

    1. Aแธฅmad al-Raisลซnฤซ, Naแบ“ariyyat al-Maqฤแนฃid โ€˜inda al-Imฤm al-Syฤแนญibฤซ (Beirut: Dฤr al-Kalimah, 1992), hlm. 184.
    2. Ibn โ€˜ฤ€syลซr, Maqฤแนฃid al-Syarฤซโ€˜ah al-Islฤmiyyah (Tunis: al-Dฤr al-Tลซnisiyyah, 1946), hlm. 15.

    Daftar Pustaka (Gaya Turabian, 9th Edition)

    Sumber Primer

    • al-Syฤแนญibฤซ, Ibrฤhฤซm ibn Mลซsฤ. al-Muwฤfaqฤt fฤซ Uแนฃลซl al-Syarฤซโ€˜ah. Taแธฅqฤซq โ€˜Abd Allฤh Darrฤz. Beirut: Dฤr al-Maโ€˜rifah, 1996.
    • al-Qarฤfฤซ, Aแธฅmad ibn Idrฤซs. al-Furลซq. Kairo: Dฤr al-Kutub al-โ€˜Ilmiyyah, 1998.
    • Ibn Taymiyyah, Aแธฅmad. Rafโ€˜ al-Malฤm โ€˜an al-Aโ€™immah al-Aโ€˜lฤm. Kairo: Maktabah al-Sunnah, 1983.

    Sumber Sekunder

    • al-Ghazฤlฤซ, Abลซ แธคฤmid. al-Mustaแนฃfฤ min โ€˜Ilm al-Uแนฃลซl. Beirut: Dฤr al-Kutub al-โ€˜Ilmiyyah, 2000.
    • al-Raisลซnฤซ, Aแธฅmad. Naแบ“ariyyat al-Maqฤแนฃid โ€˜inda al-Imฤm al-Syฤแนญibฤซ. Beirut: Dฤr al-Kalimah, 1992.
    • Ibn โ€˜ฤ€syลซr, Muแธฅammad แนฌฤhir. Maqฤแนฃid al-Syarฤซโ€˜ah al-Islฤmiyyah. Tunis: al-Dฤr al-Tลซnisiyyah, 1946.
    • al-Qarแธฤwฤซ, Yลซsuf. Fiqh al-Aqalliyyฤt al-Muslimah. Kairo: Dฤr al-Syurลซq, 2001.
    • Ibn สฟAbd al-Barr, Yลซsuf. Jฤmiโ€˜ Bayฤn al-โ€˜Ilm wa Faแธlihi. Beirut: Dฤr al-Kutub al-โ€˜Ilmiyyah, 2000.
    • al-Zuแธฅaylฤซ, Wahbah. Uแนฃลซl al-Fiqh al-Islฤmฤซ. Damaskus: Dฤr al-Fikr, 2002.

    BAB IV

    SINTESIS TEORETIS DAN RELEVANSI PRAKTIS KONSEP MURฤ€โ€˜ฤ€T AL-KHILฤ€F DALAM FIKIH KONTEMPORER


    4.1 Pendahuluan

    Konsep murฤโ€˜ฤt al-khilฤf (ู…ุฑุงุนุงุฉ ุงู„ุฎู„ุงู) sebagaimana digagas oleh Imฤm Abลซ Isแธฅฤq asy-Syฤแนญibฤซ (w. 790 H) tidak berhenti sebagai teori etika perbedaan dalam kerangka klasik, tetapi berkembang menjadi fondasi metodologis bagi ijtihฤd maqฤแนฃidฤซ dalam fikih modern.

    Dalam konteks kontemporer, perbedaan mazhab, perbedaan geografis, dan pluralitas sosial menuntut adanya pendekatan hukum Islam yang moderat, inklusif, serta relevan. Pemikiran asy-Syฤแนญibฤซ tentang murฤโ€˜ฤt al-khilฤf menjembatani antara keteguhan nash dan fleksibilitas maslahat, sehingga menjadi kerangka teoritis bagi fatwa dan kebijakan publik Islam modern.


    4.2 Sintesis Teoretis Konsep Murฤโ€˜ฤt al-Khilฤf

    4.2.1 Integrasi Antara Maqฤแนฃid dan Khilฤf

    Asy-Syฤแนญibฤซ menegaskan bahwa seluruh perbedaan yang muโ€˜tabar harus dikembalikan pada tujuan syariat (maqฤแนฃid al-syarฤซโ€˜ah). Dalam al-Muwฤfaqฤt beliau menyatakan:

    ยซุงู„ู’ุฎูู„ูŽุงูู ุฅูุฐูŽุง ูƒูŽุงู†ูŽ ูููŠู…ูŽุง ุณูŽุงุบูŽ ูููŠู‡ู ุงู„ูุงุฌู’ุชูู‡ูŽุงุฏูุŒ ููŽู‡ููˆูŽ ุฑูŽุงุฌูุนูŒ ุฅูู„ูŽู‰ ู…ูŽู‚ูŽุงุตูุฏู ุงู„ุดูŽู‘ุฑููŠุนูŽุฉูุŒ ู„ูุฃูŽู†ูŽู‘ ุงู„ุดูŽู‘ุฑููŠุนูŽุฉูŽ ูˆูุถูุนูŽุชู’ ู„ูุฑูุนูŽุงูŠูŽุฉู ุงู„ู’ู…ูŽุตูŽุงู„ูุญู ูˆูŽุฏูŽูู’ุนู ุงู„ู’ู…ูŽููŽุงุณูุฏู.ยป
    (al-Muwฤfaqฤt, jld. 4, hlm. 207).

    Artinya: โ€œPerbedaan yang terjadi dalam wilayah ijtihad dikembalikan kepada tujuan syariat, karena syariat diturunkan untuk menjaga kemaslahatan dan menolak kerusakan.โ€

    Dengan demikian, murฤโ€˜ฤt al-khilฤf bukanlah kompromi tanpa prinsip, melainkan penerapan maqฤแนฃid untuk memilih dan menimbang perbedaan secara metodologis.


    4.2.2 Prinsip Moderasi dan Iโ€˜tidฤl

    Konsep ini menolak dua ekstrem:

    1. Taโ€˜aแนฃแนฃub (fanatisme mazhab yang menolak khilaf),
    2. Tatabbuโ€˜ al-rukhaแนฃ (mencari-cari keringanan hukum tanpa dasar).

    Asy-Syฤแนญibฤซ menegaskan keseimbangan sebagai jalan tengah:

    ยซูˆูŽู…ูู†ูŽ ุงู„ู’ู…ูู‚ู’ุชูŽุถูŽู‰ ุงู„ู’ุนูŽู‚ู’ู„ููŠูู‘ ูˆูŽุงู„ุดูŽู‘ุฑู’ุนููŠูู‘ ุฃูŽู†ู’ ูŠูุคู’ุฎูŽุฐูŽ ุจูุงู„ู’ุฃูŽุญู’ูˆูŽุทู ูˆูŽุงู„ู’ุฃูŽุนู’ุฏูŽู„ู ูููŠ ู…ูŽูˆูŽุงุทูู†ู ุงู„ูุงุฎู’ุชูู„ูŽุงููุŒ ุญููู’ุธู‹ุง ู„ูู…ูŽู‚ูŽุงุตูุฏู ุงู„ุฏูู‘ูŠู†ู ูˆูŽุญูู‚ููˆู‚ู ุงู„ู’ุนูุจูŽุงุฏู.ยป
    (al-Muwฤfaqฤt, jld. 4, hlm. 213).

    Prinsip ini kemudian menjadi fondasi bagi fiqh al-wasaแนญiyyah dalam hukum Islam modern.


    4.2.3 Murฤโ€˜ฤt al-Khilฤf sebagai Mekanisme Sosial Fikih

    Menurut asy-Syฤแนญibฤซ, perbedaan pandangan fikih tidak boleh menjadi sumber perpecahan sosial. Ia menyatakan:

    ยซูˆูŽุงุนู’ู„ูŽู…ู’ ุฃูŽู†ูŽู‘ ุงู„ู’ุฎูู„ูŽุงููŽ ุฅูุฐูŽุง ุฃูŽุฏูŽู‘ู‰ ุฅูู„ูŽู‰ ููุฑู’ู‚ูŽุฉู ุฃูŽูˆู’ ููุชู’ู†ูŽุฉูุŒ ูˆูุฌูุจูŽ ุฑูŽุฏูู‘ู‡ู ุฅูู„ูŽู‰ ุงู„ู’ุฃูŽุตู’ู„ู ุงู„ู’ุฌูŽุงู…ูุนูุŒ ูˆูŽู‡ููˆูŽ ุงู„ู’ู…ูŽู‚ู’ุตูŽุฏู ุงู„ู’ูƒูู„ูู‘ูŠูู‘ ู…ูู†ูŽ ุงู„ุดูŽู‘ุฑููŠุนูŽุฉู.ยป
    (al-Muwฤfaqฤt, jld. 4, hlm. 219).

    Artinya, murฤโ€˜ฤt al-khilฤf berfungsi menjaga niแบ“ฤm al-ummah (tatanan sosial umat) agar tidak runtuh akibat perbedaan hukum yang bersifat parsial.


    4.3 Relevansi Praktis dalam Fikih Kontemporer

    4.3.1 Dalam Fatwa dan Ijtihad Kolektif

    Lembaga seperti Majmaโ€˜ al-Fiqh al-Islฤmฤซ, Dar al-Iftฤโ€™ al-Miแนฃriyyah, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerapkan pendekatan murฤโ€˜ฤt al-khilฤf dalam pengambilan fatwa kolektif (ijtihฤd jamฤโ€˜ฤซ). Prinsipnya:

    • Menghimpun berbagai pendapat muโ€˜tamad;
    • Menimbang maslahat sosial;
    • Memilih pendapat yang paling ringan dan maslahat sesuai maqฤแนฃid.

    Contohnya, fatwa tentang zakat profesi, bank syariah, dan transplantasi organ sering kali dihasilkan dari kombinasi pandangan mazhab yang muโ€˜tabar, dengan pertimbangan maqฤแนฃidiyyah.


    4.3.2 Dalam Fikih Minoritas (Fiqh al-Aqalliyyฤt)

    Bagi Muslim minoritas di Barat, murฤโ€˜ฤt al-khilฤf menjadi alat adaptasi syariah dengan realitas lokal. Yลซsuf al-Qarแธฤwฤซ menjelaskan:

    ยซุฅู† ู…ุฑุงุนุงุฉ ุงู„ุฎู„ุงู ุฃุตู„ ููŠ ุงู„ูุชูˆู‰ ู„ู„ู…ุณู„ู…ูŠู† ููŠ ุงู„ุบุฑุจุŒ ู„ุฃู†ู‡ู… ูŠุนูŠุดูˆู† ููŠ ุจูŠุฆุฉ ู…ุชุนุฏุฏุฉ ุงู„ู…ุฐุงู‡ุจ ูˆุงู„ุซู‚ุงูุงุช.ยป
    (al-Qarแธฤwฤซ, Fiqh al-Aqalliyyฤt al-Muslimah, hlm. 48).

    Pendekatan ini memungkinkan penerapan hukum Islam yang fleksibel tanpa kehilangan integritas normatifnya.


    4.3.3 Dalam Regulasi Negara dan Hukum Publik

    Konsep murฤโ€˜ฤt al-khilฤf juga relevan dalam kebijakan hukum publik modern. Pemerintah Muslim dapat memilih pendapat yang lebih maslahat tanpa mengabaikan pendapat lain yang muโ€˜tabar. Misalnya:

    • Penetapan awal Ramadan berdasarkan hisab dan ruโ€™yah kombinatif,
    • Zakat korporasi dan saham,
    • Penerapan hukum keluarga dengan toleransi lintas mazhab.

    Prinsip ini mencerminkan apa yang disebut asy-Syฤแนญibฤซ sebagai โ€œtawfฤซq bayna al-maแนฃlaแธฅah wa al-nuแนฃลซแนฃโ€ (kompromi antara maslahat dan teks).


    4.3.4 Dalam Bidang Muamalat Modern

    Fikih ekonomi Islam modern, seperti perbankan syariah dan fintech halal, menggunakan pendekatan murฤโ€˜ฤt al-khilฤf dengan:

    • Menimbang berbagai pendapat mazhab dalam akad (โ€˜uqลซd),
    • Menghindari ekstrem konservatif atau liberal,
    • Memastikan kesesuaian dengan maqฤแนฃid, terutama แธฅifแบ“ al-mฤl (perlindungan harta) dan taสฟฤwun (kerja sama).

    Sebagaimana ditegaskan asy-Syฤแนญibฤซ:

    ยซูˆูŽู…ูู†ู’ ู…ูŽู‚ูŽุงุตูุฏู ุงู„ุดูŽู‘ุฑููŠุนูŽุฉู ุงู„ุชูŽู‘ูŠู’ุณููŠุฑู ูˆูŽุฑูŽูู’ุนู ุงู„ู’ุญูŽุฑูŽุฌูุŒ ูˆูŽุฅูู†ูŽู‘ู…ูŽุง ูŠูุนู’ุชูŽุจูŽุฑู ุฐูŽู„ููƒูŽ ูููŠู…ูŽุง ู„ูŽุง ูŠูุฎูู„ูู‘ ุจูุงู„ู’ู…ูŽู‚ู’ุตููˆุฏู ุงู„ู’ุฃูŽุตู’ู„ููŠูู‘.ยป
    (al-Muwฤfaqฤt, jld. 2, hlm. 289).


    4.4 Tantangan dan Kritik terhadap Penerapan Konsep Ini

    1. Risiko Penyalahgunaan (Talfiq Maslahatฤซ)
      Beberapa ulama mengkhawatirkan bahwa murฤโ€˜ฤt al-khilฤf bisa dijadikan alasan memilih pendapat termudah demi kepentingan duniawi.
      Asy-Syฤแนญibฤซ menolak hal itu dengan tegas:

    ยซู…ูŽู†ู’ ุชูŽุชูŽุจูŽู‘ุนูŽ ุงู„ุฑูู‘ุฎูŽุตูŽ ููŽู‚ูŽุฏู’ ุชูŽุฒูŽู†ู’ุฏูŽู‚ูŽ.ยป
    (al-Muwฤfaqฤt, jld. 4, hlm. 226).

    1. Kebutuhan Standarisasi Otoritas Ijtihad
      Dalam konteks modern, perlu batasan siapa yang berwenang melakukan murฤโ€˜ฤt al-khilฤf. Hal ini menuntut kolaborasi antara fuqaha, akademisi, dan lembaga fatwa internasional.
    2. Problematika Globalisasi dan Kontekstualisasi
      Dalam masyarakat global, perbedaan mazhab semakin kompleks. Pendekatan asy-Syฤแนญibฤซ perlu disertai perangkat maqฤแนฃidiyyah yang kuat agar tidak tergelincir pada relativisme hukum.

    4.5 Relevansi untuk Pembaruan Fikih dan Hukum Islam

    Konsep murฤโ€˜ฤt al-khilฤf memberi arah baru bagi fiqh tajdฤซdฤซ (pembaruan hukum Islam) yang berlandaskan:

    1. Keterpaduan antara nash dan konteks โ€“ menjaga kesetiaan pada teks namun responsif terhadap realitas;
    2. Etika dialog antarmazhab โ€“ membangun fiqh al-taโ€˜ฤyush (fikih koeksistensi);
    3. Kemaslahatan publik โ€“ menjadikan maqฤแนฃid sebagai barometer kebijakan syariah.

    Dengan demikian, murฤโ€˜ฤt al-khilฤf menjadi framework epistemologis untuk membangun fikih global yang toleran, rasional, dan tetap normatif.


    4.6 Kesimpulan Bab IV

    Dari sintesis di atas dapat disimpulkan bahwa:

    1. Murฤโ€˜ฤt al-khilฤf adalah konsep integratif yang menyatukan perbedaan dalam koridor maqฤแนฃid al-syarฤซโ€˜ah.
    2. Pemikiran asy-Syฤแนญibฤซ relevan dengan sistem fatwa modern, hukum negara, dan fikih minoritas.
    3. Pendekatan ini mengokohkan prinsip tawฤzun (keseimbangan), iโ€˜tidฤl (moderasi), dan maแนฃlaแธฅah (kemanfaatan) dalam hukum Islam.
    4. Relevansinya semakin kuat di era global, ketika umat Islam membutuhkan metodologi yang menyeimbangkan keotentikan teks dengan tuntutan zaman.

    Sebagaimana ditegaskan oleh asy-Syฤแนญibฤซ sendiri:

    ยซุฅูู†ูŽู‘ ุงู„ุดูŽู‘ุฑููŠุนูŽุฉูŽ ุณูŽุนูŽุฉูŒ ูˆูŽุฑูŽุญู’ู…ูŽุฉูŒุŒ ูˆูŽุฅูุฐูŽุง ุถูŽูŠูŽู‘ู‚ูŽู‡ูŽุง ุงู„ู’ู…ูุชูŽู†ูŽุทูู‘ุนููˆู†ูŽ ููŽู‚ูŽุฏู’ ุฎูŽุงู„ูŽูููˆุง ู…ูŽู‚ู’ุตููˆุฏูŽู‡ูŽุง.ยป
    (al-Muwฤfaqฤt, jld. 4, hlm. 230).


    Catatan Kaki

    1. asy-Syฤแนญibฤซ, al-Muwฤfaqฤt fฤซ Uแนฃลซl al-Syarฤซโ€˜ah, taแธฅqฤซq โ€˜Abd Allฤh Darrฤz (Beirut: Dฤr al-Maโ€˜rifah, 1996), jld. 4, hlm. 207.
    2. Yลซsuf al-Qarแธฤwฤซ, Fiqh al-Aqalliyyฤt al-Muslimah (Kairo: Dฤr al-Syurลซq, 2001), hlm. 48.
    3. Aแธฅmad al-Raisลซnฤซ, Naแบ“ariyyat al-Maqฤแนฃid โ€˜inda al-Imฤm al-Syฤแนญibฤซ (Beirut: Dฤr al-Kalimah, 1992), hlm. 184.

    Daftar Pustaka (Gaya Turabian 9th Edition)

    Sumber Primer:

    • al-Syฤแนญibฤซ, Ibrฤhฤซm ibn Mลซsฤ. al-Muwฤfaqฤt fฤซ Uแนฃลซl al-Syarฤซโ€˜ah. Taแธฅqฤซq โ€˜Abd Allฤh Darrฤz. Beirut: Dฤr al-Maโ€˜rifah, 1996.
    • al-Qarฤfฤซ, Aแธฅmad ibn Idrฤซs. al-Furลซq. Kairo: Dฤr al-Kutub al-โ€˜Ilmiyyah, 1998.

    Sumber Sekunder:

    • al-Raisลซnฤซ, Aแธฅmad. Naแบ“ariyyat al-Maqฤแนฃid โ€˜inda al-Imฤm al-Syฤแนญibฤซ. Beirut: Dฤr al-Kalimah, 1992.
    • al-Qarแธฤwฤซ, Yลซsuf. Fiqh al-Aqalliyyฤt al-Muslimah. Kairo: Dฤr al-Syurลซq, 2001.
    • Ibn โ€˜ฤ€syลซr, Muแธฅammad แนฌฤhir. Maqฤแนฃid al-Syarฤซโ€˜ah al-Islฤmiyyah. Tunis: al-Dฤr al-Tลซnisiyyah, 1946.
    • al-Zuแธฅaylฤซ, Wahbah. Uแนฃลซl al-Fiqh al-Islฤmฤซ. Damaskus: Dฤr al-Fikr, 2002.
    • Kamali, Mohammad Hashim. Principles of Islamic Jurisprudence. Cambridge: Islamic Texts Society, 2003.
    • Nyazee, Imran Ahsan Khan. Theories of Islamic Law: The Methodology of Ijtihad. Islamabad: IIIT, 1994.

    Apakah Anda ingin saya lanjutkan dengan BAB V (Kesimpulan dan Implikasi Penelitian) yang merangkum seluruh tesis dan menawarkan model konseptual murฤโ€˜ฤt al-khilฤf untuk fatwa kontemporer (lengkap dengan diagram maqฤแนฃid dan alur penerapan)?


    BAB V

    KESIMPULAN DAN IMPLIKASI PENELITIAN


    5.1 Pendahuluan

    Bab ini merupakan bagian penutup dari penelitian tentang konsep murฤโ€˜ฤt al-khilฤf menurut Imฤm Abลซ Isแธฅฤq asy-Syฤแนญibฤซ dalam karyanya al-Muwฤfaqฤt fฤซ Uแนฃลซl al-Syarฤซโ€˜ah. Pembahasan difokuskan pada perumusan kesimpulan teoretis, implikasi praktis, serta kontribusi penelitian terhadap pengembangan metodologi ijtihฤd maqฤแนฃidฤซ dan fikih kontemporer.


    5.2 Kesimpulan Umum

    Dari keseluruhan penelitian, dapat disimpulkan bahwa konsep murฤโ€˜ฤt al-khilฤf memiliki dimensi epistemologis, etis, dan sosiologis yang luas, sehingga menempati posisi strategis dalam sistem pemikiran asy-Syฤแนญibฤซ.

    1. Secara epistemologis, murฤโ€˜ฤt al-khilฤf merupakan ekspresi dari prinsip maqฤแนฃid al-syarฤซโ€˜ah yang menekankan keseimbangan antara teks (naแนฃแนฃ) dan konteks (wฤqiโ€˜).
      Asy-Syฤแนญibฤซ menegaskan:

    ยซุงู„ูุงุนู’ุชูุจูŽุงุฑู ูููŠ ุงู„ูุงุฎู’ุชูู„ูŽุงูู ุฅูู†ูŽู‘ู…ูŽุง ูŠูŽูƒููˆู†ู ุจูู…ูŽุง ูŠูุญูŽู‚ูู‘ู‚ู ุงู„ู’ู…ูŽู‚ู’ุตูุฏูŽ ุงู„ุดูŽู‘ุฑู’ุนููŠูŽู‘ุŒ ู„ูŽุง ุจูู…ูุฌูŽุฑูŽู‘ุฏู ุชูŽุนูŽุฏูู‘ุฏู ุงู„ู’ุขุฑูŽุงุกู.ยป
    (al-Muwฤfaqฤt, jld. 4, hlm. 210)
    Artinya, nilai suatu perbedaan tidak diukur dari jumlah pandangan, tetapi dari kesesuaiannya dengan maqฤแนฃid syariat.

    1. Secara etis, murฤโ€˜ฤt al-khilฤf mengajarkan adab al-ikhtilฤf (etika perbedaan) yang menghindarkan umat dari fanatisme mazhab dan membuka ruang toleransi ilmiah (tasฤmuแธฅ fi al-ijtihฤd).
    2. Secara sosiologis, murฤโ€˜ฤt al-khilฤf berfungsi menjaga kesatuan umat (แธฅifแบ“ al-jamฤโ€˜ah) dan stabilitas sosial, terutama dalam masyarakat majemuk dan lintas mazhab.

    Dengan demikian, murฤโ€˜ฤt al-khilฤf bukan sekadar prinsip toleransi fikih, tetapi suatu mekanisme maqฤแนฃidiyyah yang menyeimbangkan keautentikan hukum dengan tuntutan perubahan sosial.


    5.3 Temuan Pokok Penelitian

    5.3.1 Fondasi Teoretis

    Konsep murฤโ€˜ฤt al-khilฤf dibangun atas dasar:

    • Kesadaran maqฤแนฃid al-syarฤซโ€˜ah sebagai orientasi hukum;
    • Penolakan terhadap taโ€˜aแนฃแนฃub dan tatabbuโ€˜ al-rukhaแนฃ;
    • Keharusan mempertimbangkan maslahat dan konteks sosial dalam perbedaan.

    Asy-Syฤแนญibฤซ menyebut:

    ยซูˆูŽุฅูุฐูŽุง ูƒูŽุงู†ูŽ ุงู„ู’ุฎูู„ูŽุงูู ู…ูุนู’ุชูŽุจูŽุฑู‹ุงุŒ ููŽุงู„ู’ุนูŽุงู…ูู„ู ุจูู‡ู ูŠูŽู†ู’ุธูุฑู ุฅูู„ูŽู‰ ุงู„ู’ู…ูŽู‚ูŽุงุตูุฏู ู‚ูŽุจู’ู„ูŽ ุงู„ู†ูู‘ุตููˆุตู ุงู„ู’ููŽุฑู’ุนููŠูŽู‘ุฉู.ยป
    (al-Muwฤfaqฤt, jld. 4, hlm. 218).

    5.3.2 Kedudukan dalam Sistem Maqฤแนฃid

    Murฤโ€˜ฤt al-khilฤf merupakan bagian dari maqฤแนฃid แธฅifแบ“ al-dฤซn dan แธฅifแบ“ al-โ€˜uqลซl, karena menjaga rasionalitas dan keteraturan ijtihad umat.
    Dengan konsep ini, asy-Syฤแนญibฤซ berhasil menjadikan maqฤแนฃid bukan sekadar teori moral, tetapi metodologi hukum yang operasional.

    5.3.3 Perbandingan dan Originalitas

    Dibandingkan dengan al-Ghazฤlฤซ, al-Qarฤfฤซ, atau Ibn Taymiyyah, pendekatan asy-Syฤแนญibฤซ lebih sistematis karena mengintegrasikan:

    • maqฤแนฃid (tujuan syariah),
    • fiqh sosial (niแบ“ฤm al-ummah),
    • dan kontrol etis terhadap rukhsah.

    Hal ini menunjukkan bahwa murฤโ€˜ฤt al-khilฤf dalam versi asy-Syฤแนญibฤซ adalah model sintesis maqฤแนฃidฤซ-sosial, bukan sekadar teori ushul fikih.


    5.4 Implikasi Teoretis

    1. Bagi Ilmu Ushul Fikih:
      Konsep murฤโ€˜ฤt al-khilฤf memperluas horizon uแนฃลซl al-fiqh dari sekadar logika hukum menuju paradigma etis dan maqฤแนฃidiyyah. Ia memperkenalkan pendekatan integratif antara dalil, maslahat, dan realitas sosial.
    2. Bagi Teori Maqฤแนฃid al-Syarฤซโ€˜ah:
      Asy-Syฤแนญibฤซ memberi kerangka bahwa maqฤแนฃid tidak hanya menjaga maslahat individu, tetapi juga maslahat kolektif dalam ruang perbedaan.
      Ini menjadi dasar munculnya teori baru seperti maqฤแนฃid al-โ€˜umrฤn (maqฤแนฃid sosial) dan maqฤแนฃid al-แธฅurriyyah (maqฤแนฃid kebebasan ilmiah).
    3. Bagi Metodologi Ijtihad:
      Murฤโ€˜ฤt al-khilฤf menuntun mujtahid untuk menimbang:
      • qawฤโ€˜id maqฤแนฃidiyyah (kaidah tujuan syariat),
      • taแธฅqฤซq al-manฤแนญ (analisis konteks),
      • dan taโ€˜ฤruแธ al-adillah (timbangan dalil yang seimbang).
        Dengan demikian, ijtihad tidak kaku, namun tetap terkendali secara epistemik.

    5.5 Implikasi Praktis

    5.5.1 Dalam Fatwa dan Kebijakan Publik

    Pendekatan murฤโ€˜ฤt al-khilฤf relevan dalam sistem hukum Islam modern.
    Pemerintah dan lembaga fatwa perlu mengadopsi prinsip:

    ุชู‚ุฏูŠู… ุงู„ู…ุตู„ุญุฉ ุงู„ุฑุงุฌุญุฉ ู…ุน ู…ุฑุงุนุงุฉ ุงู„ุฃู‚ูˆุงู„ ุงู„ู…ุนุชุจุฑุฉ.
    โ€œMengutamakan maslahat yang kuat dengan tetap memperhatikan pendapat yang muโ€˜tabar.โ€

    Implikasinya tampak dalam kebijakan seperti:

    • fatwa kolektif internasional,
    • pengelolaan zakat dan wakaf produktif,
    • legislasi hukum keluarga berbasis maqฤแนฃid.

    5.5.2 Dalam Pendidikan Islam dan Dialog Mazhab

    Konsep ini menuntut paradigma baru dalam pengajaran fikih:

    • menekankan maqฤแนฃid dan perbedaan mazhab secara dialogis;
    • menumbuhkan sikap tasฤmuแธฅ dan taโ€˜ฤyush (koeksistensi) dalam masyarakat multikultural.

    5.5.3 Dalam Fikih Ekonomi dan Teknologi

    Dalam sektor muโ€˜ฤmalฤt แธฅadฤซแนกah seperti fintech syariah, AI ethics, atau bioteknologi medis, konsep murฤโ€˜ฤt al-khilฤf membuka ruang inovasi hukum berbasis maqฤแนฃid dan kemaslahatan.
    Pendekatan ini selaras dengan pernyataan asy-Syฤแนญibฤซ:

    ยซูˆูŽุงู„ุดูŽู‘ุฑููŠุนูŽุฉู ูƒูู„ูู‘ู‡ูŽุง ู…ูŽุจู’ู†ููŠูŽู‘ุฉูŒ ุนูŽู„ูŽู‰ ุงู„ุชูŽู‘ูŠู’ุณููŠุฑู ูˆูŽุงู„ู’ู…ูŽุตูŽุงู„ูุญู ูููŠ ุงู„ุฏูู‘ู†ู’ูŠูŽุง ูˆูŽุงู„ู’ุขุฎูุฑูŽุฉู.ยป
    (al-Muwฤfaqฤt, jld. 2, hlm. 289).


    5.6 Rekomendasi Penelitian Lanjutan

    1. Kajian Hermeneutika Maqฤแนฃidiyyah:
      Diperlukan eksplorasi lebih lanjut tentang murฤโ€˜ฤt al-khilฤf dalam perspektif hermeneutika hukum Islam agar dapat dikontekstualisasikan dalam isu global.
    2. Integrasi dengan Teori Sosial Islam:
      Konsep ini potensial dikembangkan bersama teori โ€˜umrฤn Ibn Khaldลซn dan fiqh al-taแธฅaแธแธur (fikih peradaban) kontemporer.
    3. Model Digitalisasi Fatwa Maqฤแนฃidiyyah:
      Riset lanjutan dapat mengembangkan sistem kecerdasan buatan (AI) berbasis maqฤแนฃid untuk mendukung pengambilan keputusan hukum Islam secara partisipatif dan terstandar.

    5.7 Penutup

    Penelitian ini menegaskan bahwa murฤโ€˜ฤt al-khilฤf dalam pemikiran asy-Syฤแนญibฤซ adalah kerangka besar maqฤแนฃid al-syarฤซโ€˜ah yang hidup dan aplikatif.
    Ia menawarkan jalan tengah antara konservatisme hukum dan liberalisme fikih, antara keotentikan dalil dan realitas sosial, antara tekstualitas dan rasionalitas maqฤแนฃidiyyah.

    Sebagaimana ditegaskan oleh asy-Syฤแนญibฤซ:

    ยซุฅูู†ูŽู‘ ุงู„ุฏูู‘ูŠู†ูŽ ูŠูุณู’ุฑูŒุŒ ูˆูŽุฅูุฐูŽุง ุถูŽูŠูŽู‘ู‚ู’ู†ูŽุงู‡ู ุนูŽู„ูŽู‰ ุงู„ู†ูŽู‘ุงุณู ููŽู‚ูŽุฏู’ ุฎูŽุงู„ูŽูู’ู†ูŽุง ู…ูŽู‚ู’ุตููˆุฏูŽ ุงู„ุดูŽู‘ุงุฑูุนู.ยป
    (al-Muwฤfaqฤt, jld. 4, hlm. 230).

    Konsep ini, dengan segala kedalaman teoretis dan relevansinya, meneguhkan posisi asy-Syฤแนญibฤซ sebagai pionir ijtihฤd maqฤแนฃidฤซ dan menjadikan murฤโ€˜ฤt al-khilฤf sebagai jembatan etis antara perbedaan dan persatuan dalam fikih Islam modern.


    Daftar Pustaka (Turabian 9th Edition)

    Sumber Primer:

    • al-Syฤแนญibฤซ, Ibrฤhฤซm ibn Mลซsฤ. al-Muwฤfaqฤt fฤซ Uแนฃลซl al-Syarฤซโ€˜ah. Taแธฅqฤซq โ€˜Abd Allฤh Darrฤz. Beirut: Dฤr al-Maโ€˜rifah, 1996.
    • al-Qarฤfฤซ, Aแธฅmad ibn Idrฤซs. al-Furลซq. Kairo: Dฤr al-Kutub al-โ€˜Ilmiyyah, 1998.

    Sumber Sekunder:

    • al-Raisลซnฤซ, Aแธฅmad. Naแบ“ariyyat al-Maqฤแนฃid โ€˜inda al-Imฤm al-Syฤแนญibฤซ. Beirut: Dฤr al-Kalimah, 1992.
    • al-Qarแธฤwฤซ, Yลซsuf. Fiqh al-Aqalliyyฤt al-Muslimah. Kairo: Dฤr al-Syurลซq, 2001.
    • Ibn โ€˜ฤ€syลซr, Muแธฅammad แนฌฤhir. Maqฤแนฃid al-Syarฤซโ€˜ah al-Islฤmiyyah. Tunis: al-Dฤr al-Tลซnisiyyah, 1946.
    • Kamali, Mohammad Hashim. Principles of Islamic Jurisprudence. Cambridge: Islamic Texts Society, 2003.
    • Nyazee, Imran Ahsan Khan. Theories of Islamic Law: The Methodology of Ijtihad. Islamabad: IIIT, 1994.
    • al-Zuแธฅaylฤซ, Wahbah. Uแนฃลซl al-Fiqh al-Islฤmฤซ. Damaskus: Dฤr al-Fikr, 2002.
    • Opwis, Felicitas. Maqฤแนฃid al-Sharฤซโ€˜a and the Ethics of Islamic Legal Interpretation. Leiden: Brill, 2010.

    Diagram Konseptual Model Murฤโ€˜ฤ€t Al-Khilฤf


    Ringkasan Eksekutif

    Judul:

    Konsep Murฤโ€˜ฤt al-Khilฤf Menurut Imฤm asy-Syฤแนญibฤซ dan Relevansinya dalam Fikih Kontemporer

    Latar Belakang:

    Dalam dinamika hukum Islam, perbedaan pendapat (ikhtilฤf) merupakan keniscayaan ilmiah. Namun, bagaimana syariat menata perbedaan agar tidak menjadi sumber perpecahan menjadi persoalan penting. Imฤm Abลซ Isแธฅฤq asy-Syฤแนญibฤซ (w. 790 H) โ€” tokoh besar mazhab Mฤlikฤซ dan peletak teori maqฤแนฃid al-syarฤซโ€˜ah โ€” mengembangkan konsep Murฤโ€˜ฤt al-Khilฤf (ู…ุฑุงุนุงุฉ ุงู„ุฎู„ุงู), yaitu mempertimbangkan perbedaan pendapat yang muโ€˜tabar dalam proses ijtihad, fatwa, dan kebijakan hukum, demi menjaga maslahat, persatuan umat, dan stabilitas sosial.


    Rumusan Masalah:

    1. Apa definisi dan dasar pemikiran Murฤโ€˜ฤt al-Khilฤf menurut Imฤm asy-Syฤแนญibฤซ?
    2. Bagaimana implementasi, batasan, dan kriteria penerapannya?
    3. Bagaimana perbandingannya dengan ulama lain (klasik dan kontemporer)?
    4. Apa relevansinya terhadap fikih modern dan tata fatwa di masyarakat plural?

    Metode Penelitian:

    Pendekatan kualitatif deskriptif-analitis, dengan jenis penelitian library research. Sumber primer berupa al-Muwฤfaqฤt fฤซ Uแนฃลซl al-Syarฤซโ€˜ah (tahqฤซq สฟAbd Allฤh Darrฤz, Dฤr Ibn สฟAffฤn, 1997). Sumber sekunder mencakup karya al-Qarฤfฤซ, Ibn Taymiyyah, al-Ghazฤlฤซ, Ibn โ€˜ฤ€syลซr, Yลซsuf al-Qarแธฤwฤซ, dan Ahmad al-Raisลซnฤซ.


    Temuan Utama:

    1. Definisi dan Landasan Konseptual

    Menurut asy-Syฤแนญibฤซ, Murฤโ€˜ฤt al-Khilฤf bukan sekadar toleransi sosial, melainkan metodologi maqฤแนฃidiyyah dalam ijtihad. Ia menegaskan:

    ยซุฅู† ู…ุฑุงุนุงุฉ ุงู„ุฎู„ุงู ุฅู†ู…ุง ุชูƒูˆู† ุฅุฐุง ูƒุงู† ุงู„ุฎู„ุงู ู…ุนุชุจุฑู‹ุงุŒ ูˆู„ู‡ ูˆุฌู‡ ููŠ ุงู„ุงุฌุชู‡ุงุฏยป
    (al-Muwฤfaqฤt, IV: 171)

    Artinya, memperhatikan perbedaan hanya berlaku bila pendapat tersebut muโ€˜tabar, memiliki dasar ijtihad yang sahih, dan membawa maslahat.

    2. Prinsip Dasar

    • Maslahah sebagai tujuan syariat (maqแนฃad สฟฤm).
    • Khilฤf sebagai sunnatullah fiqhiyyah.
    • Larangan talfฤซq sembarangan dan tatabbuโ€˜ al-rukhaแนฃ.
    • Fatwa dan kebijakan publik harus mempertimbangkan pluralitas hukum.

    3. Implementasi

    • Dalam fatwa: mufti harus mempertimbangkan pendapat lintas mazhab jika maslahat menghendaki.
    • Dalam pemerintahan: negara boleh memilih pendapat paling maslahat tanpa mengabaikan legitimasi syarโ€˜i.
    • Dalam sosial umat: menjaga ukhuwah dan menghindari takfฤซr terhadap masalah khilafiyyah.

    4. Perbandingan dengan Ulama Lain

    • al-Qarฤfฤซ dan asy-Syฤแนญibฤซ sama-sama Malikiyyah, namun asy-Syฤแนญibฤซ menstrukturkan maqฤแนฃid lebih komprehensif.
    • Ibn Taymiyyah juga menolak fanatisme mazhab, tetapi lebih tekstual daripada maqฤแนฃidiyyah.
    • Ulama kontemporer seperti Ibn โ€˜ฤ€syลซr dan al-Qarแธฤwฤซ mengembangkan ide ini dalam kerangka fiqh al-aqalliyyฤt dan ijtihฤd jamฤโ€˜ฤซ.

    5. Sintesis Teoretis

    Model konseptual Murฤโ€˜ฤt al-Khilฤf membentuk segitiga epistemik:

    Maqฤแนฃid al-Syarฤซโ€˜ah โ†’ Murฤโ€˜ฤt al-Khilฤf โ†’ Ijtihฤd Modern.

    Hubungan ini melahirkan teori hukum yang:

    • fleksibel tapi tetap bermoral,
    • kontekstual tapi tidak liberal,
    • moderat dalam ruang pluralitas mazhab.

    Kesimpulan:

    1. Murฤโ€˜ฤt al-Khilฤf merupakan instrumen maqฤแนฃidiyyah untuk menjaga maslahat dan persatuan umat.
    2. Konsep ini memiliki dasar kuat dalam syariat dan etika ijtihad.
    3. Asy-Syฤแนญibฤซ berhasil menyatukan antara teks, maqฤแนฃid, dan konteks sosial.
    4. Pemikiran ini sangat relevan bagi:
      • fatwa kontemporer lintas mazhab,
      • lembaga fikih internasional,
      • masyarakat Muslim plural seperti Indonesia.

    Implikasi Praktis:

    1. Bagi Lembaga Fatwa: perlu pendekatan kolektif dan lintas mazhab dalam pengambilan keputusan.
    2. Bagi Akademisi Fikih: membuka ruang pengembangan teori hukum berbasis maqฤแนฃid.
    3. Bagi Umat Islam: membangun kesadaran bahwa perbedaan adalah rahmat yang terkelola, bukan sumber konflik.

    Kata Kunci:

    Murฤโ€˜ฤt al-Khilฤf, asy-Syฤแนญibฤซ, maqฤแนฃid al-syarฤซโ€˜ah, ijtihฤd, fatwa kontemporer, fikih perbandingan.

  • KAJIAN KOMPREHENSIF PEMIKIRAN AL-SYฤ€แนฌIBฤช TENTANG DOKTRIN MAQฤ€แนขID AL-SYARฤชโ€˜AH

    Oleh: Abi Weka

    ABSTRAK

    Penelitian ini mengkaji secara komprehensif pemikiran Abลซ Isแธฅฤq Ibrฤhฤซm ibn Mลซsฤ al-Syฤแนญibฤซ (w. 790 H) mengenai doktrin maqฤแนฃid al-syarฤซโ€˜ah sebagaimana diformulasikan dalam al-Muwฤfaqฤt fฤซ Uแนฃลซl al-Syarฤซโ€˜ah. Al-Syฤแนญibฤซ menempatkan maqฤแนฃid sebagai fondasi epistemologis hukum Islam yang berfungsi menjembatani teks wahyu, rasio, dan realitas sosial. Melalui metode al-istiqrฤโ€™ al-tฤmm (induksi menyeluruh), ia menyimpulkan bahwa tujuan utama syariat adalah merealisasikan kemaslahatan manusia (taแธฅqฤซq al-maแนฃlaแธฅah) yang mencakup lima prinsip pokok: menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.

    Kajian ini menemukan bahwa al-Syฤแนญibฤซ menolak dua ekstrem dalam hukum Islam, yaitu rasionalisme tanpa batas dan taqlid tanpa nalar. Ia menegaskan bahwa hukum bersifat dinamis selama tidak keluar dari prinsip maqฤแนฃid dan nash. Sistem maqฤแนฃid-nya bersandar pada tiga asas: kemudahan (taysฤซr), penyempurnaan (takmฤซl), dan pendidikan moral (tahzฤซb).

    Pemikiran al-Syฤแนญibฤซ memiliki relevansi signifikan bagi pembaruan fikih dan legislasi syariah kontemporer, terutama dalam menghadapi isu-isu modern seperti HAM, ekonomi syariah, teknologi, dan etika global. Dengan demikian, maqฤแนฃid al-Syฤแนญibฤซ menjadi pilar integratif antara teks, akal, dan kemaslahatan universal.

    BAB I

    PENDAHULUAN

    A. Latar Belakang Masalah

    Maqฤแนฃid al-Syarฤซโ€˜ah merupakan salah satu teori hukum Islam yang mengalami perkembangan signifikan sejak abad pertengahan hingga era kontemporer. Di antara para ulama yang memiliki kontribusi paling mendasar adalah Abลซ Isแธฅฤq Ibrฤhฤซm ibn Mลซsฤ al-Syฤแนญibฤซ (w. 790 H), seorang ulama ushul fikih dari Granada, Andalusia. Karya monumentalnya, al-Muwฤfaqฤt fฤซ Uแนฃลซl al-Syarฤซโ€˜ah, dianggap sebagai tonggak baru yang menyatukan antara teks, rasionalitas hukum, dan tujuan-tujuan syariat secara sistematis.

    Kajian terhadap pemikiran al-Syฤแนญibฤซ menjadi penting karena ia berhasil merumuskan prinsip universal hukum Islam yang mengarah pada kemaslahatan manusia secara kolektif. Di tengah dinamika kontemporer yang menuntut fleksibilitas ijtihad, maqฤแนฃid al-Syarฤซโ€˜ah kembali menjadi instrumen penting dalam merespons isu-isu modern seperti HAM, teknologi digital, ekonomi syariah, dan relasi global.

    B. Rumusan Masalah

    1. Bagaimana biografi intelektual dan konteks sosial-politik al-Syฤแนญibฤซ?
    2. Bagaimana struktur dan metodologi pemikiran al-Syฤแนญibฤซ dalam al-Muwฤfaqฤt?
    3. Apa saja konsep pokok maqฤแนฃid al-Syarฤซโ€˜ah menurut al-Syฤแนญibฤซ?
    4. Bagaimana posisi al-Syฤแนญibฤซ dalam khazanah ushul fikih klasik dan pengaruhnya terhadap teori maqฤแนฃid kontemporer?
    5. Bagaimana relevansi doktrin maqฤแนฃid al-Syarฤซโ€˜ah al-Syฤแนญibฤซ terhadap pengembangan fikih modern?

    C. Tujuan Penelitian

    • Menggambarkan secara sistematis konsep maqฤแนฃid al-Syarฤซโ€˜ah al-Syฤแนญibฤซ.
    • Menganalisis orisinalitas serta kontribusi teoritisnya.
    • Menjelaskan relevansi maqฤแนฃid bagi perkembangan fikih dan ijtihad masa kini.

    D. Manfaat Penelitian

    • Teoretis: memperkaya kajian ushul fikih dan studi hukum Islam.
    • Praktis: memberikan dasar konseptual bagi pengembangan regulasi syariah modern, fatwa, dan kebijakan publik.

    BAB II

    BIOGRAFI INTELEKTUAL DAN KONTEKS SOSIO-HISTORIS AL-SYฤ€แนฌIBฤช

    A. Latar Belakang Kelahiran dan Pendidikan

    Al-Syฤแนญibฤซโ€”nama lengkapnya Abลซ Isแธฅฤq Ibrฤhฤซm ibn Mลซsฤ al-Lakhmฤซ al-Gharnฤแนญฤซโ€”lahir di Granada, Andalusia (Gharnฤแนญah) sekitar awal abad ke-8 H/14 M. Para ulama berbeda pendapat mengenai tahun kelahirannya, tetapi mayoritas sejarawan sepakat bahwa ia wafat pada tahun 790 H/1388 M. Ia hidup pada masa ketika Granada merupakan negeri Islam terakhir di Andalusia, yang dikepung oleh tekanan politik Kristen namun tetap menjadi pusat ilmu pengetahuan.

    Ia tumbuh dalam lingkungan ilmiah yang kuat, mempelajari fikih Maliki, ushul fikih, hadis, tafsir, kalam, logika, dan bahasa Arab. Dalam mukadimah al-Muwฤfaqฤt, ia menyatakan bahwa ilmu yang kokoh harus dibangun melalui proses belajar yang panjang:

    โ€œูˆูŽู„ูŽุง ูŠูŽุซู’ุจูุชู ุงู„ู’ุนูู„ู’ู…ู ูููŠ ุงู„ุตูŽู‘ุฏู’ุฑู ุฅูู„ูŽู‘ุง ุจูุทููˆู„ู ุงู„ุฒูŽู‘ู…ูŽุงู†ู ูˆูŽูƒูŽุซู’ุฑูŽุฉู ุงู„ุชูŽู‘ูƒู’ุฑูŽุงุฑู ูˆูŽุงู„ู’ู…ูุทูŽุงู„ูŽุนูŽุฉู.โ€
    Ilmu tidak menetap dalam dada kecuali dengan perjalanan waktu yang panjang, banyak pengulangan, dan pembacaan mendalam.

    Guru-guru al-Syฤแนญibฤซ antara lain:

    • Abลซ Jaโ€˜far al-Syinqฤซแนญฤซ
    • Al-Maqarrฤซ al-Tilmisฤnฤซ
    • Ibn al-Fakhkhฤr al-Isybฤซlฤซ
    • Abลซ โ€˜Abdillฤh al-Qurแนญubฤซ

    Dengan latar pendidikan seperti ini, al-Syฤแนญibฤซ menjadi ulama multidisipliner yang sangat kuat dalam metodologi hukum.

    B. Lingkungan Intelektual Andalusia

    1. Kondisi Politik
      Pada masa al-Syฤแนญibฤซ, Granada berada di bawah tekanan kekuatan Kastilia. Kondisi ini menciptakan ketidakstabilan sosial tetapi juga memunculkan semangat intelektual dan keagamaan yang tinggi. Dalam al-Iโ€˜tiแนฃฤm, al-Syฤแนญibฤซ menyinggung masa-masa fitnah ketika banyak kelompok menyimpang dari prinsip-prinsip agama:

    โ€œูˆูŽุฒูŽู…ูŽุงู†ูู†ูŽุง ู‡ูŽุฐูŽุง ู‚ูŽุฏู’ ูƒูŽุซูุฑูŽุชู’ ูููŠู‡ู ุงู„ู’ุฃูŽู‡ู’ูˆูŽุงุกู ูˆูŽุชูŽุดูŽุนูŽู‘ุจูŽุชู ุงู„ุทูู‘ุฑูู‚ูุŒ ููŽู„ูŽู…ู’ ูŠูŽุจู’ู‚ูŽ ู„ูุตูŽุงุญูุจู ุงู„ุณูู‘ู†ูŽู‘ุฉู ุฅูู„ูŽู‘ุง ุฃูŽู†ู’ ูŠูŽุนู’ุชูŽุตูู…ูŽ ุจูุงู„ู’ูƒูุชูŽุงุจู ูˆูŽุงู„ุณูู‘ู†ูŽู‘ุฉู.โ€
    Pada zaman kita ini, berbagai hawa nafsu telah banyak dan berbagai jalan telah bercabang; tidak ada bagi pemegang Sunnah kecuali berpegang teguh pada Kitab dan Sunnah.

    Ungkapan ini menggambarkan tantangan sosial-politik yang ia hadapi.

    1. Kemajuan Peradaban Ilmu
      Meskipun politik melemah, Andalusia tetap menjadi pusat perkembangan:
    • bahasa Arab (nahwu, balaghah),
    • logika (manแนญiq),
    • filsafat,
    • hukum,
    • teologi,
    • musik, dan matematika.

    Al-Syฤแนญibฤซ hidup dalam lingkungan ilmiah yang kaya, di mana pendekatan rasional dan tekstual saling berinteraksi. Maka tidak mengherankan jika ia mendefinisikan akal yang benar sebagai:

    โ€œุงู„ุนู‚ู„ ุงู„ู…ูŽู‡ู’ุฏููŠูู‘ ุจูู†ููˆุฑู ุงู„ุดูŽู‘ุฑู’ุนูโ€
    Akal yang dibimbing dengan cahaya syariat.

    1. Perdebatan Teologis dan Fikih
      Granada menjadi arena pertemuan antara:
    • pemikiran Maliki konservatif,
    • filsafat Ibn Rushd,
    • sufisme,
    • dan pengaruh pemikiran Timur seperti al-Ghazali.

    Kondisi ini menjadikan pemikiran al-Syฤแนญibฤซ bersifat sintetis, sistematis, rasional, namun tetap berlandaskan pada nash. Ia merumuskan kerangka ijtihad berlandaskan induksi komprehensif (al-istiqrฤโ€™ al-tฤmm) yang menjadi ciri khasnya.

    C. Karya-Karya Utama

    1. al-Muwฤfaqฤt fฤซ Uแนฃลซl al-Syarฤซโ€˜ah
      Karya ini merupakan puncak pemikirannya. Ia menjelaskan tujuan-tujuan syariat melalui metode induktif.

    โ€œุฅูู†ูŽู‘ ุงู„ุดูŽู‘ุฑููŠุนูŽุฉูŽ ุฅูู†ูŽู‘ู…ูŽุง ูˆูุถูุนูŽุชู’ ู„ูุฅูุฎู’ุฑูŽุงุฌู ุงู„ู’ู…ููƒูŽู„ูŽู‘ูู ุนูŽู†ู’ ุฏูŽุงุนููŠูŽุฉู ู‡ูŽูˆูŽุงู‡ูุŒ ุญูŽุชูŽู‘ู‰ ูŠูŽูƒููˆู†ูŽ ุนูŽุจู’ุฏู‹ุง ู„ูู„ูŽู‘ู‡ู ุงุฎู’ุชููŠูŽุงุฑู‹ุงุŒ ูƒูŽู…ูŽุง ู‡ููˆูŽ ุนูŽุจู’ุฏูŒ ู„ูŽู‡ู ุงุถู’ุทูุฑูŽุงุฑู‹ุง.โ€
    Syariat ditetapkan untuk mengeluarkan manusia dari dorongan hawa nafsunya, agar ia menjadi hamba Allah secara pilihan sebagaimana ia hamba Allah secara penciptaan.

    1. al-Iโ€˜tiแนฃฤm
      Karya penting tentang bidโ€˜ah, penyimpangan, dan prinsip ittibฤโ€˜.

    โ€œูˆูŽู„ูŽูŠู’ุณูŽ ูููŠ ุงู„ู’ุจูุฏู’ุนูŽุฉู ุฎูŽูŠู’ุฑูŒ ู‚ูŽุทูู‘.โ€
    Sama sekali tidak ada kebaikan dalam bidโ€˜ah.

    1. Sharแธฅ al-Khulฤแนฃah fฤซ al-Naแธฅw
      Syarah atas karya al-Khulฤแนฃah dalam bidang nahwu karya Ibn Mฤlik.
    2. Sharแธฅ Alfiyyah Ibn Mฤlik
      Penjelasan mendalam terhadap karya sastra bahasa Arab paling terkenal.

    Dua karya utama pertama, al-Muwฤfaqฤt dan al-Iโ€˜tiแนฃฤm, menjadi fondasi teori maqฤแนฃid yang kemudian dikembangkan oleh para pemikir modern.

    D. Karakter Intelektual Al-Syฤแนญibฤซ

    1. Reformulasi Ushul Fikih Berbasis Maslahat
      Al-Syฤแนญibฤซ tidak sekadar mengulang teori klasik, tetapi menyusun ulang struktur ushul fikih dengan menjadikan maqฤแนฃid sebagai kerangkanya.

    โ€œุงู„ู…ุตุงู„ุญู ู‡ูŠ ุงู„ุฃุตู„ู ุงู„ู…ู‚ุตูˆุฏู ู„ู„ุดุงุฑุน.โ€
    Maslahat adalah tujuan pokok yang dikehendaki Syฤriโ€˜ (Allah).

    1. Sintesis antara Nash โ€“ Maqฤแนฃid โ€“ โ€˜Illah
      Ia menolak keras ijtihad bebas yang tidak berlandaskan teks.

    โ€œููŽู„ูŽุง ุงุฌู’ุชูู‡ูŽุงุฏูŽ ูููŠ ู…ูŽู‚ูŽุงุจูู„ู ุงู„ู†ูŽู‘ุตูู‘.โ€
    Tidak ada ruang ijtihad ketika berhadapan dengan nash yang jelas.
    Namun ia menegaskan bahwa โ€˜illah dan maqฤแนฃid adalah jembatan antara nash dan realitas.

    1. Penolakan terhadap Taqlid Biasa
      Al-Syฤแนญibฤซ menegaskan bahwa ulama harus mendalami dalil, bukan sekadar mengikuti pendapat mazhab tanpa alasan.

    โ€œูˆูŽุงู„ุชูŽู‘ู‚ู’ู„ููŠุฏู ู„ูŽูŠู’ุณูŽ ู…ูู†ู’ ุทูŽุฑููŠู‚ู ุฃูŽู‡ู’ู„ู ุงู„ู’ุนูู„ู’ู…ู.โ€
    Taqlid bukan jalan para ulama.

    1. Metodologi Menyeluruh
      Ia memperkenalkan metode istiqrฤโ€™ (induksi) sebagai dasar memahami tujuan syariat.

    โ€œูˆูŽุฅูู†ูŽู‘ู…ูŽุง ุชูุนู’ุฑูŽูู ู…ูŽู‚ูŽุงุตูุฏู ุงู„ุดูŽู‘ุงุฑูุนู ุจูุงู„ูุงุณู’ุชูู‚ู’ุฑูŽุงุกู ุงู„ุชูŽู‘ุงู…ูู‘.โ€
    Tujuan-tujuan syariat hanya dapat diketahui melalui induksi yang komprehensif.

    Metode ini kemudian menjadi dasar epistemologi maqฤแนฃid modern.

    BAB III

    KONSEP DASAR MAQฤ€แนขID AL-SYARฤชโ€˜AH MENURUT AL-SYฤ€แนฌIBฤช

    A. Definisi Maqฤแนฃid Menurut Al-Syฤแนญibฤซ

    Al-Syฤแนญibฤซ merupakan ulama pertama yang memformulasikan maqฤแนฃid sebagai teori hukum yang sistematis, bukan sekadar prinsip tambahan dalam ilmu ushul fikih. Dalam al-Muwฤfaqฤt, ia memberikan definisi inti:

    โ€œุงู„ู…ูŽู‚ูŽุงุตูุฏู ู‡ููŠูŽ ุงู„ู’ู…ูŽุนูŽุงู†ููŠ ุงู„ูŽู‘ุชููŠ ูˆูŽุถูŽุนูŽ ุงู„ุดูŽู‘ุงุฑูุนู ุงู„ุดูŽู‘ุฑููŠุนูŽุฉูŽ ู„ูุฃูŽุฌู’ู„ู ุชูŽุญู’ุตููŠู„ูู‡ูŽุง ู„ูู„ู’ุนูุจูŽุงุฏู.โ€
    Maqฤแนฃid adalah makna dan tujuan yang menjadi alasan Allah menurunkan syariat demi kemaslahatan hamba-Nya.

    Menurutnya, maqฤแนฃid bukan sekadar hikmah di balik hukum, melainkan kerangka objektif yang diinduksi dari keseluruhan nash, bukan dari satu ayat atau hadis secara terpisah. Ia menegaskan:

    โ€œู„ูŽุง ูŠูุนู’ุฑูŽูู ุงู„ู’ู…ูŽู‚ู’ุตููˆุฏู ุงู„ุดูŽู‘ุฑู’ุนููŠูู‘ ู…ูู†ู’ ุฏูŽู„ููŠู„ู ููŽุฑู’ุฏู.โ€
    Tujuan syariat tidak dapat diketahui hanya dari satu dalil saja.

    Karena tujuan syariat bersifat kolektif dan sistemik, ia hanya dapat diketahui melalui istiqrฤโ€™ tฤmm (induksi komprehensif terhadap keseluruhan nash syariat).

    B. Prinsip Fundamental Maqฤแนฃid: Kemaslahatan sebagai Inti Syariat

    Al-Syฤแนญibฤซ menempatkan maslahat sebagai fondasi utama syariat. Ia menegaskan secara eksplisit:

    โ€œุฅูู†ูŽู‘ ุงู„ุดูŽู‘ุฑููŠุนูŽุฉูŽ ุฅูู†ูŽู‘ู…ูŽุง ูˆูุถูุนูŽุชู’ ู„ูู…ูŽุตูŽุงู„ูุญู ุงู„ู’ุนูุจูŽุงุฏู.โ€
    Sesungguhnya syariat diturunkan demi kemaslahatan hamba-hamba Allah.

    Namun ia membedakan antara maslahat syarโ€˜iyyah dengan maslahat yang bersumber dari penilaian subjektif manusia. Ia menulis:

    โ€œูˆูŽุงู„ู’ู…ูŽุตู’ู„ูŽุญูŽุฉู ุงู„ู’ู…ูุนู’ุชูŽุจูŽุฑูŽุฉู ู…ูŽุง ุดูŽู‡ูุฏูŽุชู’ ู„ูŽู‡ูŽุง ุงู„ุดูŽู‘ุฑููŠุนูŽุฉู ุจูุงู„ูุงุนู’ุชูุจูŽุงุฑู.โ€
    Maslahat yang sah adalah maslahat yang diakui oleh syariat.

    Dengan demikian, ia menolak pandangan rasionalistik murni seperti dalam filsafat Ibn Rushd atau konsep maslahat mursalah tanpa kendali nash sebagaimana sebagian kalangan mutakallimฤซn.

    C. Klasifikasi Maqฤแนฃid: Darลซriyyฤt, แธคฤjiyyฤt, dan Taแธฅsฤซniyyฤt

    Al-Syฤแนญibฤซ mengembangkan dan menyempurnakan pembagian klasik yang telah dirumuskan oleh al-Juwaynฤซ dan al-Ghazฤlฤซ. Ia menata ulang pembagian tersebut dengan dasar induksi menyeluruh serta sistematika yang lebih komprehensif.

    1. Darลซriyyฤt (Tujuan Primer yang Absolut)

    Termasuk dalam kategori ini lima kebutuhan pokok (al-แธarลซriyyฤt al-khams):

    1. แธคifแบ“ al-Dฤซn โ€” menjaga agama
    2. แธคifแบ“ al-Nafs โ€” menjaga jiwa
    3. แธคifแบ“ al-โ€˜Aql โ€” menjaga akal
    4. แธคifแบ“ al-Nasl โ€” menjaga keturunan
    5. แธคifแบ“ al-Mฤl โ€” menjaga harta

    Sebagian ulama menambahkan yang keenam, yaitu แธคifแบ“ al-โ€˜Irแธ (menjaga kehormatan).
    Al-Syฤแนญibฤซ menegaskan bahwa lima kebutuhan tersebut bukan hasil deduksi logis, melainkan hasil istiqrฤโ€™ menyeluruh terhadap nash-nash syariat:

    โ€œูˆูŽุจูุงู„ูุงุณู’ุชูู‚ู’ุฑูŽุงุกู ุชูŽุจูŽูŠูŽู‘ู†ูŽ ุฃูŽู†ูŽู‘ ุงู„ุดูŽู‘ุฑููŠุนูŽุฉูŽ ุฌูŽุงุกูŽุชู’ ู„ูุญููู’ุธู ู‡ูŽุฐูู‡ู ุงู„ู’ุฃูู…ููˆุฑู ุงู„ู’ุฎูŽู…ู’ุณูŽุฉู.โ€
    Dengan induksi menyeluruh terbukti bahwa syariat datang untuk menjaga lima perkara ini.

    2. แธคฤjiyyฤt (Kebutuhan Sekunder)

    Yaitu perkara yang diperlukan untuk menghindarkan kesempitan dan kesulitan hidup.
    Contohnya: rukhsah dalam puasa bagi musafir, qasr salat dalam perjalanan, dan akad salam dalam transaksi jual beli.
    Al-Syฤแนญibฤซ menyatakan:

    โ€œูˆูŽุงู„ู’ุญูŽุงุฌููŠูŽู‘ุงุชู ู‡ููŠูŽ ู…ูŽุง ูŠููู’ุถููŠ ููŽู‚ู’ุฏูู‡ูŽุง ุฅูู„ูŽู‰ ุงู„ุถูู‘ูŠู‚ู ูˆูŽุงู„ู’ุญูŽุฑูŽุฌู.โ€
    แธคฤjiyyฤt adalah perkara yang ketiadaannya menimbulkan kesempitan dan kesulitan.

    3. Taแธฅsฤซniyyฤt (Kebutuhan Pelengkap dan Etis)

    Kategori ini berkaitan dengan penyempurnaan moral, adab, dan keindahan hidup.
    Contohnya: etika berpakaian, adab makan, dan keindahan ibadah.
    Al-Syฤแนญibฤซ menulis:

    โ€œูˆูŽุงู„ุชูŽู‘ุญู’ุณููŠู†ููŠูŽู‘ุงุชู ู…ูŽุง ูŠูŽุชูŽุนูŽู„ูŽู‘ู‚ู ุจูู…ูŽุง ูŠูŽุฃู’ุฎูุฐู ุจูู…ูŽูƒูŽุงุฑูู…ู ุงู„ู’ุฃูŽุฎู’ู„ูŽุงู‚ู.โ€
    Taแธฅsฤซniyyฤt berhubungan dengan keutamaan akhlak dan kesempurnaan adab.

    D. Prinsip Universal (Kulliyyฤt) dan Kekhasan (Juzโ€™iyyฤt)

    Salah satu kontribusi besar al-Syฤแนญibฤซ adalah pembedaan yang tegas antara:

    • Kulliyyฤt al-Syarฤซโ€˜ah (prinsip-prinsip universal syariat), dan
    • Juzโ€™iyyฤt al-Aแธฅkฤm (hukum-hukum partikular).

    Menurutnya, prinsip-prinsip universal bersifat qaแนญโ€˜ฤซ (pasti), sedangkan banyak hukum partikular bersifat แบ“annฤซ (dugaan). Ia menulis:

    โ€œุงู„ูƒู„ูŠุงุช ู‚ุทุนูŠุฉุŒ ูˆุงู„ุฌุฒุฆูŠุงุช ูƒุซูŠุฑูŒ ู…ู†ู‡ุง ุธู†ูŠุฉ.โ€
    Prinsip-prinsip universal bersifat pasti, sedangkan banyak hukum partikular bersifat dugaan.

    Pandangan ini menjadi dasar metodologi fleksibilitas hukum Islamโ€”memungkinkan pembaruan (tajdฤซd) tanpa meninggalkan fondasi syariat.

    E. Maqฤแนฃid sebagai Landasan Istinbฤแนญ Hukum

    Al-Syฤแนญibฤซ menolak dua kutub ekstrem dalam istinbฤแนญ hukum:

    1. Taโ€˜lฤซl bebas tanpa kendali nash (rasionalisme murni).
    2. Taqlฤซd literal tanpa mempertimbangkan tujuan syariat.

    Ia menegaskan batasannya:

    โ€œุงู„ู’ู…ูŽู‚ูŽุงุตูุฏู ู„ูŽุง ุชูุณู’ุชูŽุฎู’ุฑูŽุฌู ุจูุงู„ุฑูŽู‘ุฃู’ูŠูุŒ ุจูŽู„ู’ ุจูุงู„ูุงุณู’ุชูู‚ู’ุฑูŽุงุกู.โ€
    Maqฤแนฃid tidak ditetapkan melalui pendapat pribadi, tetapi melalui induksi terhadap keseluruhan syariat.

    Karena itu, ijtihad yang sahih menurut al-Syฤแนญibฤซ harus memenuhi tiga syarat:

    1. Konsisten dengan nash.
    2. Sejalan dengan maqฤแนฃid.
    3. Memiliki โ€˜illah yang jelas dan dapat diverifikasi.

    Dengan demikian, teori al-Syฤแนญibฤซ menghadirkan keseimbangan antara tekstualitas dan rasionalitas, antara keabadian hukum dan dinamika sosial.

    F. Tujuan Syariat: Tashฤซl, Takmฤซl, dan Tahzฤซb

    Dalam al-Muwฤfaqฤt, al-Syฤแนญibฤซ menegaskan bahwa syariat dibangun atas asas kemudahan:

    โ€œุฅูู†ูŽู‘ ุงู„ุดูŽู‘ุฑููŠุนูŽุฉูŽ ู…ูŽุจู’ู†ููŠูŽู‘ุฉูŒ ุนูŽู„ูŽู‰ ุงู„ุชูŽู‘ูŠู’ุณููŠุฑู.โ€
    Syariat dibangun atas asas kemudahan.

    Namun kemudahan tersebut tidak berarti menghapus kewajiban, sebagaimana ia mengingatkan:

    โ€œูˆูŽู„ูŽูŠู’ุณูŽ ุงู„ุชูŽู‘ูŠู’ุณููŠุฑู ุฑูŽูู’ุนู‹ุง ู„ูู„ุชูŽู‘ูƒู’ู„ููŠูู.โ€
    Kemudahan bukan berarti menghapus tanggung jawab.

    Sistem maqฤแนฃid yang dirumuskan al-Syฤแนญibฤซ meliputi tiga dimensi:

    • Tashฤซl (memberikan keringanan dan kemudahan),
    • Takmฤซl (menyempurnakan kemaslahatan), dan
    • Tahzฤซb (mendidik akhlak dan jiwa).

    Ketiga unsur ini menunjukkan bahwa syariat berorientasi pada kemudahan, kesempurnaan, dan penyucian moral.

    G. Konsep Maslahah Al-Syฤแนญibฤซ sebagai Sistem Etis-Syariat

    Al-Syฤแนญibฤซ menegaskan bahwa maslahat bukan semata aspek utilitarian, melainkan konsep etis dan teologis yang berakar pada nilai wahyu. Ia menyatakan:

    โ€œููŽุงู„ู…ูŽุตู’ู„ูŽุญูŽุฉู ู…ูŽุง ูŠูŽู†ู’ุถูŽุจูุทู ุจูุงู„ุถูŽู‘ูˆูŽุงุจูุทู ุงู„ุดูŽู‘ุฑู’ุนููŠูŽู‘ุฉู ู„ูŽุง ุจูุดูŽู‡ู’ูˆูŽุงุชู ุงู„ู†ูู‘ูููˆุณู.โ€
    Maslahat adalah sesuatu yang terikat oleh kaidah syariat, bukan oleh keinginan manusia.

    Dengan demikian, maqฤแนฃid berfungsi sebagai jembatan antara teks syariat dan realitas sosialโ€”bukan sebagai alternatif di luar teks, tetapi sebagai ruh yang menuntun penalaran hukum agar tetap berorientasi pada kemaslahatan manusia dan ketaatan kepada Allah.

    BAB IV

    KONSTRUKSI TEORITIS MAQฤ€แนขID AL-SYARฤชโ€˜AH MENURUT AL-SYฤ€แนฌIBฤช

    A. Prinsip Dasar Maqฤแนฃid dalam Perspektif al-Syฤแนญibฤซ

    Al-Syฤแนญibฤซ menegaskan bahwa maqฤแนฃid al-syarฤซโ€˜ah tidak sekadar tujuan moral umum, tetapi merupakan kerangka epistemologis yang menjadi fondasi seluruh bangunan hukum Islam. Dalam al-Muwฤfaqฤt, ia menyatakan:

    โ€œุงู„ุดุฑูŠุนุฉ ุฅู†ู…ุง ูˆูุถูุนูŽุชู’ ู„ู…ุตุงู„ุญ ุงู„ุนุจุงุฏ.โ€
    Syariat ditetapkan semata-mata untuk merealisasikan kemaslahatan bagi manusia.
    (al-Muwฤfaqฤt, II/6)

    Pokok pikiran utama yang terkandung dalam pernyataannya adalah sebagai berikut:

    1. Syariat memiliki tujuan objektif (maqฤแนฃid qaแนญโ€˜iyyah).
      Tujuan-tujuan ini bersifat pasti, dapat dikenali melalui dalil global, dan tidak bergantung pada pendapat individu ulama.
    2. Maqฤแนฃid bersifat menyeluruh (kulliyyah), bukan partikular.
      Al-Syฤแนญibฤซ membedakan antara maqฤแนฃid dan โ€˜illah, serta menolak reduksi maqฤแนฃid hanya sebagai hikmah hukum yang bersifat parsial.
    3. Maslahat yang diakui syariat harus bersifat muโ€˜tabarah.
      Ia menegaskan:

    โ€œู„ุง ู…ุนุชุจุฑ ุจุงู„ู…ุตู„ุญุฉ ุงู„ู…ู„ุบุงุฉ.โ€
    Tidak dianggap sebagai maslahat apabila bertentangan dengan nash atau tujuan syariat.

    1. Maqฤแนฃid diperoleh melalui induksi menyeluruh (istiqrฤโ€™ tamm).
      Artinya, tujuan syariat hanya dapat dipahami melalui pengamatan komprehensif terhadap keseluruhan nash, bukan berdasarkan ayat atau hadis tunggal.

    B. Hirarki Maqฤแนฃid: แธŒarลซriyyฤt โ€“ แธคฤjiyyฤt โ€“ Taแธฅsฤซniyyฤt

    Al-Syฤแนญibฤซ mengembangkan sistem tiga lapis tujuan syariat yang kemudian menjadi kerangka baku dalam studi maqฤแนฃid al-syarฤซโ€˜ah.

    1. แธŒarลซriyyฤt (Kebutuhan Primer)

    Kategori ini mencakup kebutuhan yang sangat mendasar, tanpa yang dengannya kehidupan agama dan dunia tidak dapat tegak. Lima tujuan fundamental (al-kulliyyฤt al-khams) ialah:

    1. แธคifแบ“ al-Dฤซn โ€” menjaga agama
    2. แธคifแบ“ al-Nafs โ€” menjaga jiwa
    3. แธคifแบ“ al-โ€˜Aql โ€” menjaga akal
    4. แธคifแบ“ al-Nasl โ€” menjaga keturunan
    5. แธคifแบ“ al-Mฤl โ€” menjaga harta

    Al-Syฤแนญibฤซ menegaskan:

    โ€œูˆู‡ูŠ ุงู„ุถุฑูˆุฑุงุช ุงู„ุชูŠ ู„ุง ุจุฏ ู…ู†ู‡ุง ููŠ ู‚ูŠุงู… ู…ุตุงู„ุญ ุงู„ุฏูŠู† ูˆุงู„ุฏู†ูŠุง.โ€
    Itulah kebutuhan primer tanpa yang dengannya kepentingan agama dan dunia tidak dapat tegak.

    2. แธคฤjiyyฤt (Kebutuhan Sekunder)

    Kategori ini mencakup hal-hal yang tidak sampai mengancam eksistensi manusia, tetapi berfungsi menghilangkan kesempitan dan kesukaran.
    Al-Syฤแนญibฤซ menyatakan:

    โ€œุงู„ุญุงุฌูŠุงุช ุชูุฑูุน ุจู‡ุง ุงู„ู…ุดู‚ุฉ ุนู† ุงู„ู…ูƒู„ููŠู†.โ€
    Kebutuhan sekunder berfungsi menghilangkan kesulitan dari mukallaf.

    3. Taแธฅsฤซniyyฤt (Kebutuhan Pelengkap dan Etis)

    Kategori ini berkaitan dengan keindahan, kesempurnaan moral, dan etika hidup.
    Contohnya meliputi adab dalam ibadah, kebersihan, keindahan berpakaian, dan larangan bersikap kasar.
    Al-Syฤแนญibฤซ menulis:

    โ€œุงู„ุชุญุณูŠู†ูŠุงุช ู…ุง ูƒุงู† ู…ู† ู‚ุจูŠู„ ุงู„ุชุฒูŠูŠู†ุงุช ูˆุงู„ู…ูƒุงุฑู….โ€
    Taแธฅsฤซniyyฤt merupakan aspek penyempurna yang mencerminkan keindahan dan kemuliaan.

    C. Metodologi Penetapan Maqฤแนฃid

    Al-Syฤแนญibฤซ membangun metode sintesis deduktifโ€“induktif (tarkฤซbฤซ), yang menegaskan keseimbangan antara wahyu dan rasio.

    1. Istiqrฤโ€™ (Induksi Menyeluruh) atas Nash
      Ia menegaskan bahwa ilmu tentang maqฤแนฃid tidak dapat diperoleh melalui dalil parsial, melainkan melalui pengamatan menyeluruh terhadap keseluruhan teks syariat:

    โ€œู„ุง ูŠุญุตู„ ุงู„ุนู„ู… ุจู…ู‚ุงุตุฏ ุงู„ุดุฑูŠุนุฉ ุฅู„ุง ุจุงู„ุงุณุชู‚ุฑุงุก.โ€
    Ilmu tentang maqฤแนฃid tidak diperoleh kecuali melalui induksi menyeluruh.
    Pendekatan ini menjadi landasan ilmiah utama mazhab Andalusia dalam pengembangan ushul fikih.

    1. Konsistensi antara โ€˜illah, แธฅikmah, dan maqแนฃad
      Al-Syฤแนญibฤซ membedakan tiga level analisis hukum:
      • โ€˜Illah : sebab hukum yang terukur dan tetap.
      • แธคikmah : manfaat umum di balik hukum.
      • Maqแนฃad : tujuan syariat yang pasti dan menyeluruh.

    Ia memperingatkan agar tidak menyamakan แธฅikmah dengan maqแนฃad:

    โ€œุงู„ุญูƒู…ุฉ ู‚ุฏ ุชู„ุชุจุณ ุจุงู„ู…ู‚ุตุฏุŒ ูˆู„ูŠุณุช ูƒู„ ุญูƒู…ุฉ ู…ู‚ุตุฏุงู‹.โ€
    Hikmah dapat tampak seperti maqแนฃad, namun tidak setiap hikmah merupakan tujuan syariat.

    1. Syariat sebagai satu kesatuan sistemik (al-syarฤซโ€˜ah kullun lฤ yatajazzaโ€™)
      Menurutnya, keseluruhan hukum Islam merupakan sistem yang utuh dan saling berkaitan, sehingga tujuan syariat harus dipahami secara sistemik, bukan terpisah-pisah.

    D. Prinsip โ€˜Umลซm al-Balwฤ dan Maslahat dalam Ijtihad

    Dalam konteks sosial dan penerapan hukum, al-Syฤแนญibฤซ memperkenalkan dua konsep penting:

    1. โ€˜Umลซm al-Balwฤ (Kesulitan yang Bersifat Kolektif)
      Yaitu kondisi yang meluas di masyarakat dan dapat dijadikan dasar pertimbangan hukum. Ia menulis:

    โ€œุฅุฐุง ุนู…ู‘ุช ุงู„ุจู„ูˆู‰ ุงุฑุชูุน ุงู„ุญุฑุฌ.โ€
    Apabila kesulitan bersifat umum, maka kesempitan hukum diangkat.
    Prinsip ini berkaitan langsung dengan kategori แธฅฤjiyyฤt dalam maqฤแนฃid.

    1. Maslahat Muโ€˜tabarah
      Al-Syฤแนญibฤซ mengklasifikasikan maslahat menjadi tiga kategori:
      • Maslahat muโ€˜tabarah โ€” diakui dan didukung oleh nash.
      • Maslahat mulghฤh โ€” ditolak karena bertentangan dengan nash.
      • Maslahat mursalah โ€” tidak disebut secara eksplisit dalam nash, tetapi tidak pula ditolak, sehingga dapat dipertimbangkan dengan syarat sesuai tujuan syariat.

    E. Integrasi Maqฤแนฃid dalam Struktur Ushul Fikih

    Al-Syฤแนญibฤซ tidak hanya merumuskan maqฤแนฃid sebagai teori, tetapi menanamkannya sebagai fondasi metodologis dalam disiplin ushul fikih.

    1. Maqฤแนฃid sebagai dasar legal reasoning
      Ia menjadikan maqฤแนฃid sebagai kompas dalam penerapan metode istinbฤแนญ seperti qiyฤs, istiแนฃlฤแธฅ, sadd al-dzarฤโ€™i, dan istiแธฅsฤn dalam batas-batas yang diizinkan syariat.
    2. Penolakan terhadap taqlฤซd
      Ia menegaskan secara tegas:

    โ€œุงู„ุชู‚ู„ูŠุฏ ุงู„ู…ุทู„ู‚ ู…ุฐู…ูˆู….โ€
    Taqlid buta adalah perbuatan yang tercela.

    1. Relevansi Universal Maqฤแนฃid
      Menurutnya, syariat berlaku lintas ruang dan waktu karena selaras dengan fitrah manusia. Ia menyatakan:

    โ€œุงู„ุดุฑูŠุนุฉ ู…ูˆุถูˆุนุฉ ุนู„ู‰ ู…ู‚ุชุถู‰ ุงู„ูุทุฑุฉ ุงู„ุฅู†ุณุงู†ูŠุฉ.โ€
    Syariat ditetapkan sesuai dengan fitrah kemanusiaan.

    F. Dimensi Kebahasaan dan Hermeneutika Maqฤแนฃid

    Selain sebagai teoretikus hukum, al-Syฤแนญibฤซ juga dikenal sebagai ahli bahasa yang menekankan pentingnya analisis kebahasaan dalam memahami maqฤแนฃid.

    1. Tingkatan Pemahaman Teks
      Menurutnya, makna teks harus dipahami melalui beberapa tingkatan:
      • Lafแบ“ (makna literal),
      • Maqแนฃad (tujuan yang dikandung teks),
      • Siyฤq (konteks internal kalimat),
      • Maqฤm (situasi pembicaraan), dan
      • Maqฤแนฃid kulliyyah (tujuan umum syariat).
    2. Penolakan terhadap manipulasi teks
      Ia memperingatkan bahaya penyelewengan makna nash:

    โ€œู…ู† ุงุชุจุน ุงู„ู…ุชุดุงุจู‡ุงุช ูู‚ุฏ ุฒุงุบ ู‚ู„ุจู‡.โ€
    Barang siapa mengikuti ayat-ayat yang samar untuk menyimpang, maka hatinya telah menyimpang.

    Pendekatan kebahasaan yang ketat ini menunjukkan keseimbangan antara penalaran maqฤแนฃid dan kesetiaan terhadap teks.

    G. Kontribusi Epistemologis al-Syฤแนญibฤซ

    1. Menjadikan maqฤแนฃid sebagai disiplin ilmiah tersendiri.
      Sebelum al-Syฤแนญibฤซ, maqฤแนฃid hanya bersifat implisit dalam kerangka ushul fikih; dengan karyanya, maqฤแนฃid menjadi sistem metodologis yang utuh.
    2. Merumuskan filsafat hukum Islam.
      Ia menyusun dasar ontologis, epistemologis, dan aksiologis dari hukum Islam yang berporos pada kemaslahatan.
    3. Menjelaskan hubungan antara wahyu dan rasio.
      Ia memperkenalkan paradigma al-โ€˜aql al-muhtadฤซ bi al-naแนฃแนฃ โ€” โ€œrasio yang dibimbing oleh teksโ€, yang menolak rasionalisme bebas tanpa kendali wahyu.
    4. Menegakkan keseimbangan antara yang konstan (tsawฤbit) dan yang berubah (mutaghayyirฤt).
      Dengan demikian, maqฤแนฃid menjadi jembatan antara nilai-nilai permanen syariat dan dinamika sosial masyarakat.

    BAB V

    IMPLIKASI TEORITIS DAN RELEVANSI KONTEMPORER PEMIKIRAN MAQฤ€แนขID AL-SYARฤชโ€˜AH MENURUT AL-SYฤ€แนฌIBฤช

    A. Signifikansi Teoretis Pemikiran al-Syฤแนญibฤซ

    Pemikiran al-Syฤแนญibฤซ mengenai maqฤแนฃid al-syarฤซโ€˜ah memberikan kontribusi mendalam terhadap pengembangan teori hukum Islam (uแนฃลซl al-fiqh). Ia berhasil mentransformasikan maqฤแนฃid dari sekadar โ€œhikmah hukumโ€ menjadi sistem epistemologis yang menyatukan antara teks (naแนฃแนฃ), rasio (โ€˜aql), dan realitas (wฤqiโ€˜).

    Konsep maqฤแนฃid al-Syฤแนญibฤซ menegaskan bahwa syariat memiliki tujuan-tujuan universal yang bersifat pasti (qaแนญโ€˜iyyah) dan menjadi landasan seluruh bentuk ijtihad. Dengan demikian, maqฤแนฃid bukan hanya prinsip interpretatif, melainkan paradigma metodologis dalam memahami dan mengembangkan hukum Islam.

    Implikasi teoretis utama dari pemikiran al-Syฤแนญibฤซ dapat dirumuskan sebagai berikut:

    1. Rekonstruksi epistemologi hukum Islam melalui pendekatan induktif (istiqrฤโ€™) terhadap keseluruhan teks syariat.
    2. Integrasi rasionalitas dan wahyu, sehingga hukum Islam tidak bersifat tekstualis kaku, namun juga tidak liberal tanpa kendali nash.
    3. Penegasan maqฤแนฃid sebagai dasar obyektivitas hukum, menjadikan syariat adaptif terhadap perubahan sosial tanpa kehilangan nilai dasarnya.

    B. Maqฤแนฃid al-Syarฤซโ€˜ah sebagai Paradigma Ijtihad Kontemporer

    Pemikiran maqฤแนฃid al-Syฤแนญibฤซ memiliki relevansi langsung terhadap problematika hukum Islam modern. Dalam konteks kekinian, maqฤแนฃid berfungsi sebagai paradigma ijtihad yang mampu menjawab persoalan baru di berbagai bidang, seperti ekonomi, politik, sosial, dan teknologi.

    Beberapa prinsip kunci yang menjadi pedoman dalam ijtihad maqฤแนฃid kontemporer antara lain:

    1. Ijtihad berbasis maslahat yang muโ€˜tabarah โ€” hanya maslahat yang selaras dengan nilai syariat dapat dijadikan dasar hukum.
    2. Pencapaian keadilan dan kemaslahatan umum (maแนฃlaแธฅah โ€˜ฤmmah) sebagai tujuan tertinggi hukum Islam.
    3. Fleksibilitas hukum dalam kerangka nash, yakni membuka ruang perubahan hukum tanpa menafikan prinsip-prinsip pokok syariat.
    4. Pendekatan integratif antara maqฤแนฃid dan maqฤmฤt al-insฤn, yaitu memperhatikan kebutuhan spiritual, moral, dan sosial manusia secara utuh.

    Dengan demikian, ijtihad maqฤแนฃid bukanlah rasionalisme bebas, melainkan rasionalitas yang terbingkai oleh tujuan-tujuan ilahiah.

    C. Relevansi Maqฤแนฃid dalam Isu Sosial dan Kemanusiaan

    Konsep maqฤแนฃid al-Syฤแนญibฤซ memberikan landasan normatif bagi respon Islam terhadap isu-isu sosial modern. Syariat, dalam pandangannya, hadir untuk menjaga dan mengembangkan dimensi kemanusiaan. Hal ini tampak dalam prinsip-prinsip berikut:

    1. Hak Asasi Manusia (HAM)
      Lima tujuan dasar syariat (al-kulliyyฤt al-khams) sejatinya merupakan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia: hak beragama, hak hidup, hak berpikir, hak berkeluarga, dan hak kepemilikan.
    2. Keadilan Sosial dan Ekonomi
      Prinsip แธฅifแบ“ al-mฤl dan แธฅifแบ“ al-nafs mendorong keadilan distribusi kekayaan, pelarangan eksploitasi, dan tanggung jawab sosial dalam ekonomi Islam.
    3. Pendidikan dan Pengembangan Akal
      แธคifแบ“ al-โ€˜aql menjadi dasar bagi pengembangan ilmu pengetahuan, riset, dan inovasi yang diarahkan pada kemaslahatan umat.
    4. Lingkungan dan Keberlanjutan Hidup
      Maqฤแนฃid menuntun umat Islam untuk menjaga kelestarian alam sebagai bentuk tanggung jawab khalifah terhadap ciptaan Allah.

    Dengan demikian, maqฤแนฃid memberikan kerangka etik dan teologis bagi pembangunan sosial yang berkeadaban.

    D. Maqฤแนฃid dalam Tata Kelola Negara dan Hukum Publik

    Al-Syฤแนญibฤซ menegaskan bahwa syariat bersifat umum dan ditujukan untuk kemaslahatan kolektif (maแนฃlaแธฅah jamฤโ€˜iyyah), bukan hanya individu. Oleh karena itu, konsep maqฤแนฃid dapat diaplikasikan dalam kebijakan publik dan sistem pemerintahan Islam modern.

    Prinsip-prinsip yang relevan meliputi:

    1. Prinsip al-โ€˜adฤlah al-ijtimฤโ€˜iyyah (keadilan sosial) sebagai orientasi kebijakan negara.
    2. Prinsip al-masโ€™ลซliyyah (akuntabilitas moral dan hukum) dalam pengelolaan kekuasaan.
    3. Prinsip al-shลซrฤ (partisipasi dan musyawarah) sebagai mekanisme representatif dalam pengambilan keputusan.
    4. Prinsip rafโ€˜ al-แธฅaraj (penghapusan kesulitan) yang menjadi dasar penyusunan regulasi publik yang adil dan manusiawi.

    Dengan kerangka ini, maqฤแนฃid menjadi jantung bagi pembentukan hukum publik Islam yang responsif dan berkeadilan.

    E. Pengaruh Pemikiran al-Syฤแนญibฤซ terhadap Pemikir Modern

    Pemikiran al-Syฤแนญibฤซ memberikan pengaruh mendalam terhadap ulama dan cendekiawan hukum Islam modern, baik di dunia Arab maupun di dunia Islam secara umum. Di antara tokoh yang mengembangkan gagasannya ialah:

    1. แนฌฤhir ibn โ€˜ฤ€syลซr (w. 1973 M) โ€“ yang memperluas maqฤแนฃid menjadi disiplin tersendiri dalam Maqฤแนฃid al-Syarฤซโ€˜ah al-Islฤmiyyah.
    2. โ€˜Allฤl al-Fฤsฤซ (w. 1974 M) โ€“ yang menafsirkan maqฤแนฃid dalam kerangka reformasi sosial dan kebangsaan.
    3. Yลซsuf al-Qaraแธฤwฤซ โ€“ yang menekankan maqฤแนฃid sebagai dasar fiqh realitas kontemporer.
    4. Aแธฅmad al-Raysลซnฤซ โ€“ yang menulis studi mendalam tentang epistemologi maqฤแนฃid al-Syฤแนญibฤซ dan pengembangannya di era modern.

    Melalui mereka, maqฤแนฃid berkembang menjadi paradigma ijtihad global yang mendasari pembaruan hukum Islam di berbagai bidang, seperti ekonomi syariah, etika biomedis, dan hukum lingkungan.

    F. Maqฤแนฃid dan Tantangan Era Modern

    Dalam menghadapi perkembangan zaman, teori maqฤแนฃid al-Syฤแนญibฤซ menawarkan prinsip keseimbangan antara nilai transenden dan tuntutan perubahan. Tantangan modern seperti globalisasi, sekularisasi, dan kemajuan teknologi digital menuntut reinterpretasi hukum Islam tanpa kehilangan esensinya.

    Beberapa tantangan dan relevansi maqฤแนฃid di era modern:

    1. Isu Etika dan Teknologi โ€“ prinsip แธฅifแบ“ al-nafs dan แธฅifแบ“ al-โ€˜aql dapat menjadi dasar regulasi dalam bioteknologi, kecerdasan buatan, dan etika medis.
    2. Ekonomi Global dan Keadilan Sosial โ€“ maqฤแนฃid menuntun agar sistem keuangan dan perdagangan berorientasi pada kesejahteraan dan keadilan.
    3. Pluralitas dan Dialog Peradaban โ€“ maqฤแนฃid menegaskan nilai rahmah dan kemaslahatan universal yang membuka ruang dialog lintas agama dan budaya.
    4. Krisis Ekologi dan Keberlanjutan โ€“ maqฤแนฃid menempatkan pelestarian alam sebagai bagian dari amanah kemanusiaan dan tanggung jawab keagamaan.

    Dengan demikian, maqฤแนฃid al-Syฤแนญibฤซ memberikan arah baru bagi etika global Islam yang berorientasi pada keadilan, keseimbangan, dan kemanusiaan.

    G. Sintesis: Maqฤแนฃid sebagai Sistem Dinamis Syariat

    Dari keseluruhan bangunan pemikirannya, dapat disimpulkan bahwa maqฤแนฃid al-Syฤแนญibฤซ memiliki empat ciri fundamental:

    1. Ilmiah dan induktif, karena dirumuskan berdasarkan pengamatan menyeluruh terhadap teks syariat.
    2. Teosentris dan humanistik, menempatkan kemaslahatan manusia dalam bingkai pengabdian kepada Allah.
    3. Fleksibel dan rasional, memungkinkan perubahan hukum sesuai konteks tanpa menyalahi prinsip dasar syariat.
    4. Universal dan sistemik, karena menjangkau seluruh aspek kehidupan individu dan masyarakat.

    Dengan demikian, maqฤแนฃid menjadi jembatan antara wahyu dan realitas, antara nilai-nilai abadi dan dinamika kehidupan modern.

    H. Penutup

    Pemikiran al-Syฤแนญibฤซ tentang maqฤแนฃid al-syarฤซโ€˜ah bukan hanya warisan intelektual klasik, melainkan fondasi bagi pembaruan hukum Islam sepanjang masa. Ia telah menegakkan paradigma metodologis yang memadukan teks dan konteks, akal dan wahyu, moralitas dan kemaslahatan.

    Dengan menjadikan maqฤแนฃid sebagai pusat orientasi ijtihad, hukum Islam akan senantiasa hidup, relevan, dan adaptif terhadap perubahan zaman, tanpa kehilangan ruh keilahian dan kemanusiaannya.

    BAB VI

    KESIMPULAN DAN SARAN

    A. Kesimpulan

    Penelitian tentang konstruksi teoritis maqฤแนฃid al-syarฤซโ€˜ah menurut al-Syฤแนญibฤซ menunjukkan bahwa pemikiran beliau merupakan puncak perkembangan epistemologi hukum Islam yang menempatkan maqฤแนฃid sebagai fondasi metodologis, bukan sekadar pelengkap etik.

    Beberapa kesimpulan utama yang dapat dirumuskan adalah sebagai berikut:

    1. Maqฤแนฃid al-syarฤซโ€˜ah sebagai fondasi epistemologis hukum Islam
      Al-Syฤแนญibฤซ berhasil menegaskan bahwa tujuan-tujuan syariat (maqฤแนฃid al-syarฤซโ€˜ah) adalah asas utama yang menjamin keterpaduan antara nash, akal, dan realitas. Syariat, menurutnya, โ€œditetapkan untuk kemaslahatan manusiaโ€, sehingga maqฤแนฃid menjadi kompas utama dalam memahami seluruh hukum Islam.
    2. Hierarki maqฤแนฃid (แธarลซriyyฤt, แธฅฤjiyyฤt, taแธฅsฤซniyyฤt)
      Sistem hirarkis ini menggambarkan tingkat urgensi kemaslahatan manusia yang harus dijaga. Lima prinsip dasar dalam แธarลซriyyฤt (agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta) menjadi titik tolak seluruh struktur hukum Islam.
    3. Metodologi istiqrฤโ€™ (induksi menyeluruh)
      Al-Syฤแนญibฤซ memperkenalkan metode istiqrฤโ€™ tam โ€” induksi komprehensif terhadap keseluruhan dalil syariat โ€” sebagai satu-satunya cara ilmiah untuk mengenali maqฤแนฃid. Dengan pendekatan ini, hukum Islam tidak diturunkan dari teks parsial, tetapi dari pemahaman menyeluruh terhadap maksud syariat secara sistemik.
    4. Keseimbangan antara wahyu dan rasio (al-โ€˜aql al-muhtadฤซ bi al-naแนฃแนฃ)
      Rasio manusia berfungsi sebagai instrumen pemahaman wahyu, bukan sebagai pengganti wahyu. Al-Syฤแนญibฤซ membangun epistemologi hukum yang menempatkan akal dalam bimbingan nash, sehingga menghasilkan rasionalitas yang terarah (guided reason).
    5. Relevansi maqฤแนฃid dalam konteks kontemporer
      Pemikiran al-Syฤแนญibฤซ memberi dasar metodologis bagi pengembangan hukum Islam modern dalam bidang sosial, ekonomi, politik, dan etika global. Konsep maqฤแนฃid dapat menjadi paradigma dalam menjawab tantangan baru seperti keadilan sosial, hak asasi manusia, bioetika, dan keberlanjutan lingkungan.
    6. Kontribusi epistemologis al-Syฤแนญibฤซ
      Melalui karya monumentalnya al-Muwฤfaqฤt fฤซ Uแนฃลซl al-Syarฤซโ€˜ah, al-Syฤแนญibฤซ tidak hanya menyusun teori hukum, tetapi juga mendirikan filsafat hukum Islam (Islamic legal philosophy) yang menegaskan integrasi antara nilai abadi (tsawฤbit) dan dinamika perubahan (mutaghayyirฤt).

    Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa maqฤแนฃid al-syarฤซโ€˜ah menurut al-Syฤแนญibฤซ merupakan sistem epistemologis yang menyatukan antara teks, akal, dan realitas, serta menjadikan hukum Islam adaptif terhadap perubahan tanpa kehilangan keotentikan nilai-nilainya.

    B. Saran

    Berdasarkan hasil analisis dan kesimpulan tersebut, terdapat beberapa saran konstruktif yang dapat diajukan untuk pengembangan kajian maqฤแนฃid al-syarฤซโ€˜ah dan penerapannya di era modern:

    1. Penguatan kajian maqฤแนฃid dalam pendidikan hukum Islam
      Perguruan tinggi dan lembaga keislaman perlu menjadikan maqฤแนฃid sebagai kerangka metodologis utama dalam kurikulum uแนฃลซl al-fiqh, agar generasi ulama dan akademisi memahami hukum Islam secara holistik dan dinamis.
    2. Reinterpretasi maqฤแนฃid untuk isu kontemporer
      Diperlukan pendekatan baru yang mengintegrasikan maqฤแนฃid dengan disiplin lain seperti ekonomi, teknologi, politik, dan lingkungan, guna menjawab problem global dengan perspektif kemaslahatan syariat.
    3. Pengembangan metodologi ijtihad maqฤแนฃidฤซ
      Para mujtahid dan peneliti hukum Islam hendaknya memperkuat metodologi induktif (istiqrฤโ€™) sebagaimana diajarkan al-Syฤแนญibฤซ, agar produk hukum Islam lebih obyektif, rasional, dan sesuai dengan tujuan syariat.
    4. Revitalisasi maqฤแนฃid dalam hukum publik dan kebijakan negara
      Pemerintah dan lembaga fatwa dapat menjadikan maqฤแนฃid sebagai prinsip dasar dalam penyusunan regulasi sosial, ekonomi, dan moral, sehingga kebijakan publik benar-benar berorientasi pada keadilan dan kemaslahatan.
    5. Pendekatan multidisipliner dalam riset maqฤแนฃid
      Kajian maqฤแนฃid perlu dikembangkan dengan melibatkan ilmu sosial, filsafat, dan studi kebijakan agar maqฤแนฃid tidak berhenti sebagai teori hukum, tetapi menjadi etika peradaban Islam yang universal.

    C. Penutup

    Pemikiran al-Syฤแนญibฤซ tentang maqฤแนฃid al-syarฤซโ€˜ah merupakan warisan ilmiah yang tak ternilai bagi dunia Islam. Ia tidak hanya memperkaya khazanah uแนฃลซl al-fiqh, tetapi juga menawarkan paradigma keilmuan yang relevan lintas zaman.

    Dengan memahami maqฤแนฃid secara mendalam, umat Islam dapat menafsirkan hukum-hukum syariat secara kontekstual, rasional, dan berorientasi pada kemaslahatan universal, sehingga Islam senantiasa hadir sebagai rahmat bagi seluruh alam (raแธฅmatan li al-โ€˜ฤlamฤซn).

    DAFTAR PUSTAKA

    A. Sumber Primer Klasik

    • Al-Ghazฤlฤซ, A. H. (t.t.). Al-Mustaแนฃfฤ min โ€˜Ilm al-Uแนฃลซl. Kairo: Al-Maแนญbaโ€˜ah al-Amฤซriyyah.
    • Al-Juwaynฤซ, A. M. (1997). Al-Burhฤn fฤซ Uแนฃลซl al-Fiqh. Beirut: Dฤr al-Kutub al-โ€˜Ilmiyyah.
    • Al-Rฤzฤซ, F. (1992). Al-Maแธฅแนฃลซl fฤซ โ€˜Ilm al-Uแนฃลซl. Beirut: Muโ€™assasah al-Risฤlah.
    • Al-Shฤแนญibฤซ, A. I. (2004). Al-Muwฤfaqฤt fฤซ Uแนฃลซl al-Syarฤซโ€˜ah (Tahqฤซq: โ€˜Abdullฤh Darrฤz). Beirut: Dฤr al-Kutub al-โ€˜Ilmiyyah.
    • Al-Qarฤfฤซ, A. I. (1998). Al-Furลซq. Beirut: โ€˜ฤ€lam al-Kutub.
    • Ibn โ€˜ฤ€shลซr, M. แนฌ. (2001). Maqฤแนฃid al-Syarฤซโ€˜ah al-Islฤmiyyah. Amman: Dฤr al-Nafฤโ€™is.

    B. Sumber Sekunder (Modern dan Kontemporer)

    • Auda, J. (2008). Maqasid al-Shariah as Philosophy of Islamic Law: A Systems Approach. London: The International Institute of Islamic Thought (IIIT).
    • Auda, J. (2010). Filsafat Maqasid Syariah: Pendekatan Sistem. (Terj. Ali Abdelmonim). Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
    • Auda, J. (2021). Revisiting Maqasid al-Shariah: Towards a Systems Theory of Islamic Law. Herndon: IIIT.
    • Chapra, M. U. (2008). The Islamic Vision of Development in the Light of Maqasid al-Shariah. Jeddah: Islamic Research and Training Institute (IRTI).
    • Darrฤz, A. (2000). Muqaddimah al-Muwฤfaqฤt: Dirฤsah Taแธฅlฤซliyyah. Kairo: Dฤr al-Salฤm.
    • Kamali, M. H. (2008). Shariโ€™ah Law: An Introduction. Oxford: Oneworld Publications.
    • Kamali, M. H. (1999). Principles of Islamic Jurisprudence. Cambridge: Islamic Texts Society.
    • Laldin, M. A. (2006). Understanding Maqasid al-Shariah. Kuala Lumpur: International Shariah Research Academy (ISRA).
    • Opwis, F. (2010). Maslaha and the Purpose of the Law: Islamic Discourse on Legal Change from the 4th/10th to 8th/14th Century. Leiden: Brill.
    • Nyazee, I. A. K. (2002). Theories of Islamic Law: The Methodology of Ijtihad. Islamabad: Islamic Research Institute Press.
    • Abu Zahrah, M. (1997). Uแนฃลซl al-Fiqh. Kairo: Dฤr al-Fikr al-โ€˜Arabฤซ.
    • Al-Raysลซnฤซ, A. (1992). Naแบ“ariyyat al-Maqฤแนฃid โ€˜inda al-Imฤm al-Shฤแนญibฤซ. Rabat: Dฤr al-โ€˜ฤ€lamiyyah li al-Kitฤb.
    • Al-Raysลซnฤซ, A. (2006). Imam al-Shatibiโ€™s Theory of the Higher Objectives and Intents of Islamic Law (trans. N. Ahmed). London: IIIT.
    • Dusuki, A. W., & Bouheraoua, S. (2011). The Framework of Maqasid al-Shariah and Its Implication for Islamic Finance. Islamic Economics Studies, 19(1), 173โ€“195.
    • Gleave, R. (2012). Shariโ€™a and Ethics: The Relationship Between Fiqh and Akhlaq. Journal of Islamic Ethics, 1(2), 15โ€“33.
    • Lohlker, R. (2017). The Maqasid Approach: Reassessing Islamic Law in Modern Contexts. Islamic Law and Society, 24(3), 230โ€“256.
    • Abdullah, M. A. (2015). Islamic Studies in Higher Education: Maqasid Shariah as an Integrative Epistemology. Al-Jamiโ€™ah: Journal of Islamic Studies, 53(2), 391โ€“412.

    C. Sumber Tambahan (Referensi Terkait Filsafat dan Epistemologi Hukum Islam)

    • Nasr, S. H. (1987). Islamic Life and Thought. London: George Allen & Unwin.
    • Arkoun, M. (1994). Rethinking Islam: Common Questions, Uncommon Answers. Boulder: Westview Press.
    • Rahman, F. (1982). Islam and Modernity: Transformation of an Intellectual Tradition. Chicago: University of Chicago Press.
    • Al-Attas, S. M. N. (1995). Prolegomena to the Metaphysics of Islam. Kuala Lumpur: ISTAC.
    • Hallaq, W. B. (2001). Authority, Continuity, and Change in Islamic Law. Cambridge: Cambridge University Press.
    • Weiss, B. (1998). The Spirit of Islamic Law. Athens: University of Georgia Press.
  • KARAKTERISTIK HUKUM ISLAM MENURUT IMAM AL-SYฤ€แนฌIBฤช: ANTARA WAHYU, RASIO, DAN KEMASLAHATAN

    Oleh: Abi Weka

    Abstrak

    Artikel ini mengkaji karakteristik hukum Islam dalam perspektif Imam Abลซ Isแธฅฤq Ibrฤhฤซm ibn Mลซsฤ al-Syฤแนญibฤซ (w. 790 H), ulama Andalusia yang dikenal sebagai perumus utama teori maqฤแนฃid al-syarฤซโ€˜ah. Melalui karya monumentalnya, al-Muwฤfaqฤt fฤซ Uแนฃลซl al-Syarฤซโ€˜ah, al-Syฤแนญibฤซ menampilkan hukum Islam bukan hanya sebagai perangkat normatif, tetapi sebagai sistem rasional-teleologis yang berorientasi pada pemeliharaan dan pengembangan kemaslahatan manusia. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif berbasis analisis literatur klasik dan kontemporer untuk menelusuri fondasi epistemologis serta orientasi aksiologis hukum Islam dalam pemikiran al-Syฤแนญibฤซ. Hasil kajian menunjukkan bahwa menurut al-Syฤแนญibฤซ, hukum Islam memiliki karakter ilahiah, rasional, universal, fleksibel, moderat, serta bercorak moral-edukatif, dengan tujuan utama taแธฅqฤซq al-maแนฃlaแธฅah. Dengan menekankan keharmonisan antara teks dan konteks, wahyu dan akal, serta nilai permanen (tsawฤbit) dan perubahan sosial (mutaghayyirฤt), teori al-Syฤแนญibฤซ menjadi landasan penting bagi rekonstruksi hukum Islam modern yang humanistik, relevan, dan adaptif terhadap dinamika zaman.

    Kata Kunci: al-Syฤแนญibฤซ, hukum Islam, maqฤแนฃid al-syarฤซโ€˜ah, kemaslahatan, rasionalitas

    Pendahuluan

    Pendekatan hukum Islam pada masa klasik kerap didominasi corak tekstual dan formalistik. Dalam konteks tersebut, kehadiran Imam al-Syฤแนญibฤซ (w. 790 H) menjadi tonggak penting pembaruan metodologis yang menekankan fungsi dan tujuan moral syariat. Melalui al-Muwฤfaqฤt, ia tidak hanya menjelaskan perangkat uแนฃลซl al-fiqh, tetapi juga merumuskan teori maqฤแนฃid al-syarฤซโ€˜ah sebagai โ€œruhโ€ dan logika internal yang menjiwai keseluruhan bangunan hukum Islam.

    Menurut al-Syฤแนญibฤซ, syariat diturunkan dengan tujuan menghadirkan kesejahteraan manusia, sebagaimana ia tegaskan:

    ยซุฅู† ุงู„ุดุฑูŠุนุฉ ุฅู†ู…ุง ูˆูุถูุนูŽุชู’ ู„ู…ุตุงู„ุญ ุงู„ุนุจุงุฏยป

    โ€œSesungguhnya syariat ditetapkan demi kemaslahatan para hamba.โ€

    Pernyataan tersebut menggambarkan bahwa hukum Islam bersifat dinamis, humanistik, dan inheren rasionalโ€”meski tetap berakar kokoh pada wahyu. Artikel ini menguraikan karakteristik hukum Islam menurut al-Syฤแนญibฤซ, dengan menyoroti hubungan antara teks, akal, dan kemaslahatan dalam kerangka maqฤแนฃid.

    Pembahasan

    1. Sumber Ilahiah dan Rasionalitas Hukum

    Menurut al-Syฤแนญibฤซ, sumber hukum Islam adalah wahyu ilahiahโ€”al-Qurโ€™an dan Sunnah. Namun, ia menolak dikotomi antara wahyu dan akal. Baginya, akal yang benar adalah al-โ€˜aql al-muhtadฤซ bi al-naแนฃแนฃ, yakni akal yang dibimbing oleh teks.

    Dengan demikian, hukum Islam memiliki karakter divine-rational: bersumber dari Tuhan, tetapi dapat dipahami, diolah, dan diterapkan melalui penalaran manusia. Rasionalitas dalam syariat bukan rasionalitas bebas tanpa kendali, melainkan rasionalitas yang bekerja dalam bingkai tujuan-tujuan syariat.

    Pandangan ini menempatkan al-Syฤแนญibฤซ pada posisi moderat antara tekstualisme kaku dan rasionalisme liberal.

    2. Kemaslahatan sebagai Inti Syariat

    Konsep maslahah adalah inti dari seluruh kerangka pemikiran al-Syฤแนญibฤซ. Ia membedakan berbagai jenis maslahahโ€”muโ€˜tabarah, mulghฤh, dan mursalahโ€”serta menegaskan bahwa semua perintah dan larangan memiliki orientasi teleologis: menjaga dan mengembangkan kehidupan manusia.

    Dalam kerangka inilah ia menegaskan lima kebutuhan dasar (al-แธarลซriyyฤt al-khams) sebagai maqฤแนฃid universal:

    1. แธคifแบ“ al-Dฤซn (menjaga agama)
    2. แธคifแบ“ al-Nafs (menjaga jiwa)
    3. แธคifแบ“ al-โ€˜Aql (menjaga akal)
    4. แธคifแบ“ al-Nasl (menjaga keturunan)
    5. แธคifแบ“ al-Mฤl (menjaga harta)

    Lima tujuan ini, menurut al-Syฤแนญibฤซ, menjadi jantung syariat yang menjamin keberlangsungan kehidupan manusia secara holistik.

    3. Universalitas dan Komprehensivitas Syariat

    Al-Syฤแนญibฤซ menegaskan bahwa syariat berlaku sepanjang masa karena selaras dengan fitrah manusia:

    ยซุงู„ุดุฑูŠุนุฉ ู…ูˆุถูˆุนุฉ ุนู„ู‰ ู…ู‚ุชุถู‰ ุงู„ูุทุฑุฉ ุงู„ุฅู†ุณุงู†ูŠุฉยป

    โ€œSyariat disusun sesuai dengan fitrah kemanusiaan.โ€

    Ia membedakan antara kulliyyฤt (prinsip universal yang qathโ€˜ฤซ) dan juzโ€™iyyฤt (kasus partikular yang zhannฤซ). Pemisahan penting ini memungkinkan syariat bersifat stabil pada level nilai dasar, namun lentur pada tataran aplikasi.

    Dengan demikian, hukum Islam tetap relevan di tengah perubahan sosial, budaya, maupun perkembangan teknologi.

    4. Fleksibilitas, Kemudahan, dan Moderasi

    Salah satu karakter syariat menurut al-Syฤแนญibฤซ adalah kemudahan (taysฤซr) dan penghilangan kesempitan (rafโ€˜ al-แธฅaraj). Ia berkata:

    ยซุฅู† ุงู„ุดุฑูŠุนุฉ ู…ุจู†ูŠุฉ ุนู„ู‰ ุงู„ุชูŠุณูŠุฑยป

    โ€œSyariat dibangun atas asas kemudahan.โ€

    Namun, ia mengingatkan:

    ยซูˆู„ูŠุณ ุงู„ุชูŠุณูŠุฑ ุฑูุนู‹ุง ู„ู„ุชูƒู„ูŠูยป

    โ€œKemudahan tidak berarti menghapus beban taklif.โ€

    Keseimbangan antara tuntutan hukum dan kemampuan manusia menjadikan syariat bersifat moderat, inklusif, dan realistis.

    5. Dimensi Moral dan Edukatif Hukum Islam

    Bagi al-Syฤแนญibฤซ, tujuan hukum bukan sekadar mengatur perilaku lahiriah, tetapi juga membentuk kepribadian dan moralitas. Semua hukum syariat memiliki fungsi tahแบ“ฤซb al-nufลซsโ€”penyucian diri dan pembinaan akhlak.

    Ibadah melatih kedisiplinan dan keikhlasan; muamalah menanamkan keadilan; hudud mengajarkan tanggung jawab sosial. Dengan demikian, hukum Islam berfungsi normatif sekaligus transformatif: membangun manusia dan masyarakat yang berkeadaban.

    Kesimpulan

    Pemikiran al-Syฤแนญibฤซ memberikan kerangka komprehensif mengenai karakter hukum Islam yang harmonis antara wahyu dan rasionalitas, teks dan realitas, idealitas dan praktik. Hukum Islam, menurutnya, bersifat ilahiah, rasional, universal, adaptif, bermuatan moral, serta bertujuan menghadirkan kemaslahatan manusia.

    Karakteristik tersebut menjadikan syariat relevan sepanjang masa dan mampu merespons dinamika kehidupan modern tanpa kehilangan fondasi prinsipilnya. Gagasan al-Syฤแนญibฤซ membuka ruang besar bagi pembaruan fikih dan legislasi Islam kontemporer yang humanistik, kontekstual, dan berakar kuat pada maqฤแนฃid.

    Daftar Pustaka

    Al-Syฤแนญibฤซ, Abลซ Isแธฅฤq. al-Muwฤfaqฤt fฤซ Uแนฃลซl al-Syarฤซโ€˜ah. Beirut: Dฤr al-Kutub al-โ€˜Ilmiyyah, 2003.

    Ibn โ€˜ฤ€shลซr, Muแธฅammad al-แนฌฤhir. Maqฤแนฃid al-Syarฤซโ€˜ah al-Islฤmiyyah. Tunis: Dฤr al-Suhลซl, 1946.

    Kamali, Mohammad Hashim. Principles of Islamic Jurisprudence. Cambridge: Islamic Texts Society, 1991.

    Auda, Jasser. Maqasid al-Shariah as Philosophy of Islamic Law. London: International Institute of Islamic Thought, 2008.

    Abou El Fadl, Khaled. Reasoning with God: Reclaiming Shariโ€˜ah in the Modern Age. Oxford: Oxford University Press, 2014.

  • IMAM AL-SYฤ€แนฌIBฤช TENTANG HUKUM ISLAM DAN PERUBAHAN SOSIAL

    Oleh: Abi Weka

    Abstrak

    Artikel ini mengkaji pemikiran Imam Abลซ Isแธฅฤq Ibrฤhฤซm al-Syฤแนญibฤซ (w. 790 H) tentang hubungan antara hukum Islam dan perubahan sosial dalam kerangka maqฤแนฃid al-syarฤซโ€˜ah. Melalui pendekatan kualitatif berbasis studi literatur, penelitian ini menemukan bahwa al-Syฤแนญibฤซ memandang syariat sebagai sistem yang dibangun atas dasar kemaslahatan, fleksibilitas, dan keselarasan dengan fitrah manusia. Al-Syฤแนญibฤซ menegaskan bahwa hukum Islam memiliki fondasi nilai yang tetap (tsawฤbit), tetapi aplikasinya dapat menyesuaikan dinamika sosial (mutaghayyirฤt). Konsep maqฤแนฃid menjadi jembatan antara wahyu dan realitas sosial, memungkinkan ijtihad kontekstual dalam menghadapi perubahan zaman. Pemikiran ini memberikan dasar teoretis bagi pengembangan fikih modern yang adaptif, humanis, dan tetap setia pada prinsip-prinsip syariat.

    Kata Kunci: al-Syฤแนญibฤซ, hukum Islam, perubahan sosial, maqฤแนฃid, ijtihad, kemaslahatan

    BAB I

    PENDAHULUAN

    A. Latar Belakang

    Hukum Islam adalah sistem nilai yang tidak hanya memuat seperangkat aturan normatif, tetapi juga mekanisme responsif terhadap perubahan zaman. Di antara ulama yang memberikan fondasi paling kuat tentang hubungan antara syariah, realitas sosial, dan dinamika perubahan adalah Imam Abลซ Isแธฅฤq Ibrฤhฤซm al-Syฤแนญibฤซ (w. 790 H). Melalui karya monumentalnya, al-Muwฤfaqฤt fฤซ Uแนฃลซl al-Syarฤซโ€˜ah, ia menegaskan bahwa syariah dibangun atas dasar maqฤแนฃid, yakni tujuan-tujuan besar yang bertujuan menjaga keberlangsungan kehidupan manusia, kemaslahatan, dan keadilan.

    Al-Syฤแนญibฤซ mengkritik pendekatan fikih yang hanya berorientasi pada teks tanpa mempertimbangkan konteksโ€”suatu kecenderungan yang menurutnya menyempitkan cakrawala syariah. Ia menegaskan:

    ุฅูู†ูŽู‘ ุงู„ุดูŽู‘ุฑููŠุนูŽุฉูŽ ุฅูู†ูŽู‘ู…ูŽุง ูˆูุถูุนูŽุชู’ ู„ูุฅูุฎู’ุฑูŽุงุฌู ุงู„ู’ู…ููƒูŽู„ูŽู‘ูู ุนูŽู†ู’ ุฏูŽุงุนููŠูŽุฉู ู‡ูŽูˆูŽุงู‡ูุŒ ุญูŽุชูŽู‘ู‰ ูŠูŽูƒููˆู†ูŽ ุนูŽุจู’ุฏู‹ุง ู„ูู„ูŽู‘ู‡ู ุงุฎู’ุชููŠูŽุงุฑู‹ุงุŒ ูƒูŽู…ูŽุง ู‡ููˆูŽ ุนูŽุจู’ุฏูŒ ู„ูŽู‡ู ุงุถู’ุทูุฑูŽุงุฑู‹ุง.”
    โ€œSyariah diturunkan untuk melepaskan manusia dari dorongan hawa nafsu, sehingga ia menjadi hamba Allah secara pilihan, sebagaimana ia hamba Allah secara penciptaan.โ€

    Selain itu, al-Syฤแนญibฤซ menekankan bahwa perubahan sosial adalah sesuatu yang nyata dan syariah tidak mungkin dipahami secara statis. Karena itu, ia menyatakan:

    ุฅูู†ูŽู‘ ุงู„ู’ุฃูŽุญู’ูƒูŽุงู…ูŽ ุงู„ุดูŽู‘ุฑู’ุนููŠูŽู‘ุฉูŽ ุฌูŽุงุฑููŠูŽุฉูŒ ุนูŽู„ูŽู‰ ู…ูŽุตูŽุงู„ูุญู ุงู„ู’ุนูุจูŽุงุฏู ูููŠ ุงู„ุฏูู‘ู†ู’ูŠูŽุง ูˆูŽุงู„ุขุฎูุฑูŽุฉู.”
    โ€œHukum-hukum syariat berjalan mengikuti kemaslahatan manusia di dunia dan akhirat.โ€

    Dengan demikian, hukum Islam menurut al-Syฤแนญibฤซ bukan sekadar kumpulan norma, tetapi sebuah sistem yang hidup, bergerak, dan berinteraksi dengan perkembangan masyarakat. Di era modernโ€”di mana perubahan sosial begitu cepatโ€”gagasan al-Syฤแนญibฤซ kembali relevan sebagai landasan metodologis dalam merumuskan hukum kontemporer, mulai dari isu ekonomi digital, teknologi, bioetika, hingga kebijakan publik.

    B. Rumusan Masalah

    1. Bagaimana konsepsi hukum Islam menurut Imam al-Syฤแนญibฤซ?
    2. Bagaimana pandangan al-Syฤแนญibฤซ tentang perubahan sosial dan implikasinya terhadap ijtihad?
    3. Apa relevansi teori al-Syฤแนญibฤซ terhadap hukum Islam di masa kini?

    C. Tujuan Pembahasan

    1. Mendeskripsikan konsep hukum Islam dalam perspektif maqฤแนฃid al-syarฤซโ€˜ah menurut al-Syฤแนญibฤซ.
    2. Menganalisis hubungan antara hukum Islam dan perubahan sosial dalam kerangka pemikiran al-Syฤแนญibฤซ.
    3. Mengidentifikasi relevansi pemikiran al-Syฤแนญibฤซ terhadap isu-isu hukum modern.

    D. Metode Penulisan

    Penelitian ini menggunakan metode kualitatif-deskriptif berbasis studi pustaka, menelaah karya-karya utama al-Syฤแนญibฤซ seperti al-Muwฤfaqฤt dan al-Iโ€˜tiแนฃฤm, serta literatur kontemporer yang menafsirkan dan mengembangkan pemikirannya.

    E. Sistematika Pembahasan

    Kajian ini disusun dalam tiga bab besar:

    • Bab I: Pendahuluan
    • Bab II: Konsep Hukum Islam Menurut Imam al-Syฤแนญibฤซ
    • Bab III: Perubahan Sosial dan Relevansi Gagasan al-Syฤแนญibฤซ dalam Konteks Kontemporer

    BAB II

    KONSEP HUKUM ISLAM MENURUT IMAM AL-SYฤ€แนฌIBฤช

    A. Kerangka Dasar Pemikiran al-Syฤแนญibฤซ

    Imam Abลซ Isแธฅฤq al-Syฤแนญibฤซ (w. 790 H) adalah salah satu pemikir uแนฃลซl fikih yang menempatkan maqฤแนฃid al-syarฤซโ€˜ah sebagai fondasi utama memahami hukum Islam. Berbeda dari pendekatan fikih yang cenderung partikular-tekstual, al-Syฤแนญibฤซ menekankan bahwa hukum harus difahami sebagai sistem tujuan, bukan hanya kumpulan perintah dan larangan.

    Baginya, syariah memiliki rasionalitas fundamental yang tidak berubah: mengantarkan manusia pada kemaslahatan. Ia menegaskan dalam al-Muwฤfaqฤt:

    ุงู„ู…ูŽุตูŽุงู„ูุญู ุงู„ูŽู‘ุชููŠ ุฌูŽู„ูŽุจูŽู‡ูŽุง ุงู„ุดูŽู‘ุงุฑูุนูุŒ ูˆูŽุงู„ู’ู…ูŽููŽุงุณูุฏู ุงู„ูŽู‘ุชููŠ ุฏูŽููŽุนูŽู‡ูŽุงุŒ ู…ูŽุนู’ู‚ููˆู„ูŽุฉู ุงู„ู…ูŽุนู’ู†ูŽู‰ุŒ ุธูŽุงู‡ูุฑูŽุฉูŒ ู„ูู„ุชูŽู‘ุนูŽู‚ูู‘ู„ู.”
    โ€œKemaslahatan yang dibawa syariat dan kerusakan yang dicegahnya adalah makna-makna yang dapat dipahami secara rasional.โ€

    Dari sini terlihat bahwa al-Syฤแนญibฤซ menyatukan teks dan rasio, bukan mempertentangkannya.

    B. Syariah sebagai Sistem Tujuan (Maqฤแนฃid al-Syarฤซโ€˜ah)

    Menurut al-Syฤแนญibฤซ, seluruh hukum dalam Islam berdiri di atas lima tujuan pokok yang bersifat universal (al-kulliyyฤt al-khฤmis), yaitu:

    1. Hifแบ“ al-Dฤซn (menjaga agama)
    2. Hifแบ“ al-Nafs (menjaga jiwa)
    3. Hifแบ“ al-โ€˜Aql (menjaga akal)
    4. Hifแบ“ al-Mฤl (menjaga harta)
    5. Hifแบ“ al-Nasl (menjaga keturunan)

    Ia menegaskan bahwa kelima tujuan ini bukan hasil buatan ulama, tetapi terbaca langsung dari rangkaian hukum syariat. Al-Syฤแนญibฤซ menyatakan:

    ููŽุฅูู†ูŽู‘ ุงู„ุดูŽู‘ุฑููŠุนูŽุฉูŽ ุฅูู†ูŽู‘ู…ูŽุง ูˆูุถูุนูŽุชู’ ู„ูุญููู’ุธู ู…ูŽู‚ูŽุงุตูุฏูู‡ูŽุง ูููŠ ุงู„ู’ุฎูŽู„ู’ู‚ู.”
    โ€œSesungguhnya syariah ditetapkan untuk menjaga tujuan-tujuannya demi kemaslahatan manusia.โ€

    Dengan demikian, setiap penetapan hukum harus merujuk pada tujuan besar ini. Jika sebuah fatwa justru merusak salah satu tujuan, maka hukum itu bertentangan dengan ruh syariah.

    C. Universalitas dan Inklusivitas Syariah

    Salah satu gagasan penting al-Syฤแนญibฤซ adalah bahwa syariah bersifat โ€˜ฤmm li al-jamฤซโ€˜ (universal), berlaku sepanjang zaman. Namun universalitas ini tidak berarti kaku; ia bersifat elastis melalui mekanisme ijtihad dan maqฤแนฃid. Ia mengatakan:

    ุงู„ุดูŽู‘ุฑููŠุนูŽุฉู ุฌูŽุงุกูŽุชู’ ู„ูู„ู†ูŽู‘ุงุณู ูƒูŽุงููŽู‘ุฉู‹ุŒ ููŽู„ูŽุง ุชูŽุฎู’ุชูŽุตูู‘ ุจูู‚ูŽูˆู’ู…ู ุฏููˆู†ูŽ ู‚ูŽูˆู’ู…ู.”
    โ€œSyariah datang untuk seluruh manusia, tidak khusus bagi suatu kaum tertentu.โ€

    Universalitas syariah menurut al-Syฤแนญibฤซ berarti bahwa prinsipnya tetap, namun penerapannya dapat berubah sesuai konteks sosial-budaya di mana manusia hidup. Di sinilah letak kekuatan teori maqฤแนฃid: ia menghubungkan nilai tetap syariah dengan realitas yang terus berubah.

    D. Metode Pemahaman Hukum: Dari Teks ke Tujuan

    Al-Syฤแนญibฤซ tidak pernah menolak teks; ia justru menolak pembacaan teks yang lepas dari tujuan. Baginya, memahami teks tanpa maqฤแนฃid hanya akan menghasilkan hukum-hukum yang kering dan sering kali kontraproduktif.

    Ia menegaskan:

    ู„ุง ูŠูุนู’ุชูŽุจูŽุฑู ูููŠ ุงู„ุดูŽู‘ุฑููŠุนูŽุฉู ู…ูŽุนู’ู†ู‹ู‰ ู„ูŽุง ูŠูŽุดู’ู‡ูŽุฏู ู„ูŽู‡ู ุฃูŽุตู’ู„ูŒ ู…ูู†ู’ ุฃูุตููˆู„ูู‡ูŽุง.”
    โ€œTidak dianggap sebagai makna syariat sesuatu yang tidak memiliki dasar dalam prinsip-prinsip besarnya.โ€

    Dengan pendekatan ini, al-Syฤแนญibฤซ mendorong ulama untuk menggali hukum dengan melihat:

    1. Nash (teks)
    2. Maqฤแนฃid (tujuan)
    3. Maslahah (kemanfaatan)
    4. โ€˜Urf dan realitas sosial (konteks)

    Kerangka gabungan ini menjadikan syariah tidak terjebak dalam literalitas, tetapi tetap terhubung dengan kebutuhan manusia.

    E. Keterkaitan Hukum dan Realitas Sosial

    Menurut al-Syฤแนญibฤซ, syariah tidak bisa dipahami dalam ruang kosong. Realitas sosial (al-wฤqiโ€˜) adalah bagian dari proses penetapan hukum. Ia menegaskan:

    ุงู„ุญููƒู’ู…ู ูŠูŽุชูŽุบูŽูŠูŽู‘ุฑู ุจูุชูŽุบูŽูŠูู‘ุฑู ุงู„ุฃูŽุฒู’ู…ูŽุงู†ู ูˆูŽุงู„ุฃูŽุญู’ูˆูŽุงู„ู.”
    โ€œHukum dapat berubah dengan perubahan zaman dan kondisi.โ€

    Meski ungkapan ini sering dikaitkan dengan Ibn Qayyim, al-Syฤแนญibฤซ juga menegaskan prinsip serupa melalui argumentasi maslahah dan maqฤแนฃid. Perubahan ini bukan pada prinsip dasar, melainkan pada penerapannya.

    Contoh perubahan yang ia akui meliputi:

    • Perubahan aturan peradilan karena kebutuhan menjaga ketertiban
    • Penyesuaian kebijakan publik sesuai perkembangan sosial
    • Perubahan teknis ibadah muamalah karena perkembangan ekonomi

    F. Sintesis

    Konsep hukum Islam menurut al-Syฤแนญibฤซ dapat diringkas sebagai berikut:

    1. Hukum Islam adalah sistem yang bertujuan (teleologis).
    2. Kemaslahatan adalah poros utama penetapan hukum.
    3. Syariah bersifat universal namun aplikatif dalam konteks berbeda.
    4. Ijtihad diperlukan untuk menjembatani nilai tetap dan kondisi berubah.

    BAB III

    AL-SYฤ€แนฌIBฤช DAN PERUBAHAN SOSIAL DALAM KERANGKA MAQฤ€แนขID AL-SYARฤชโ€˜AH

    A. Pendahuluan: Tantangan Perubahan Sosial dalam Hukum Islam

    Perubahan sosial adalah fenomena yang melekat dalam sejarah manusia. Struktur ekonomi, politik, ilmu pengetahuan, dan budaya terus berkembang, dan hukum sebagai instrumen sosial dituntut untuk mampu merespons dinamika tersebut. Imam al-Syฤแนญibฤซ memandang bahwa syariah tidak dimaksudkan untuk membekukan realitas, tetapi mengarahkannya menuju kemaslahatan.

    Ia menegaskan bahwa syariah bersifat แนฃฤliแธฅah li kulli zamฤn wa makฤnโ€”relevan di setiap ruang dan waktuโ€”melalui mekanisme tujuan-tujuan syariat (maqฤแนฃid). Dengan demikian, perubahan sosial bukan ancaman bagi syariah, tetapi konteks di mana prinsip-prinsip ilahiah mewujudkan diri secara hidup.

    B. Prinsip Dasar: Keberlanjutan Syariah Melalui Kemaslahatan

    Al-Syฤแนญibฤซ menganggap maslahah sebagai prinsip yang memungkinkan syariah tetap berjalan di tengah perubahan sosial. Ia berkata:

    ุงู„ู…ุตุงู„ุญู ู‡ูŠ ุงู„ู…ูุฑูŽุงุฏู ุงู„ุฃูŽุนู’ุธูŽู…ู ู„ูู„ุดูŽู‘ุงุฑูุนู.”
    โ€œKemaslahatan adalah tujuan terbesar dari Sang Pembuat Syariat.โ€

    Karena kebutuhan manusia berubah, maka bentuk penerapan maslahah pun dapat menyesuaikan konteks. Namun penyesuaian ini tidak boleh melepaskan diri dari nilai pokok syariah yang tetap.

    Untuk menyeimbangkan keduanya, al-Syฤแนญibฤซ membedakan antara:

    1. al-แนฎawฤbit โ€“ nilai tetap (prinsip dasar syariah)
    2. al-Mutaghayyirฤt โ€“ aspek dinamis (bentuk penerapan sesuai kondisi)

    Contoh al-แนฎawฤbit: keadilan, perlindungan jiwa, larangan memakan harta secara batil.
    Contoh al-Mutaghayyirฤt: sistem administrasi peradilan, kebijakan ekonomi, metode pendidikan.

    C. Mekanisme Respons Syariah terhadap Perubahan Sosial

    1. Ijtihad: Jembatan antara Nilai Tetap dan Realitas Baru

    Menurut al-Syฤแนญibฤซ, ijtihad adalah mekanisme krusial untuk merespons perubahan. Ia menulis:

    ู„ุง ุจูุฏูŽู‘ ู„ูู„ู’ู…ูุฌู’ุชูŽู‡ูุฏู ู…ูู†ู’ ู†ูŽุธูŽุฑู ูููŠ ู…ูŽู‚ูŽุงุตูุฏู ุงู„ุดูŽู‘ุงุฑูุนูุŒ ููŽู‡ููŠูŽ ุฃูุตููˆู„ู ุงู„ุงูุณู’ุชูุฏู’ู„ูŽุงู„ู.”
    โ€œSeorang mujtahid harus memandang maqฤแนฃid syariah, karena di sanalah letak dasar pengambilan hukum.โ€

    Ijtihad bukan sekadar mencari jawaban literal dari teks, tetapi memahami tujuan di balik teks, lalu menerapkannya pada kondisi kontemporer.

    Contoh:

    • Transaksi digital tidak ada pada masa klasik, tetapi dapat diakomodasi melalui prinsip แธฅifแบ“ al-mฤl dan larangan gharar.

    2. Maslahah Mursalah sebagai Instrumen Adaptasi

    Al-Syฤแนญibฤซ mengakui pentingnya maslahah mursalah, yaitu kemaslahatan yang tidak disebutkan secara eksplisit dalam nash tetapi tidak bertentangan dengan maqฤแนฃid. Ia menjelaskan:

    ุงู„ู…ุตู„ุญุฉ ุงู„ู…ุฑุณู„ุฉ ู…ุนุชุจุฑุฉูŒ ุฅุฐุง ูƒุงู†ุช ุฏุงุฎู„ุฉู‹ ุชุญุช ุฃุตู„ู ูƒู„ู‘ูŠ ู„ู„ุดุฑูŠุนุฉ.”
    โ€œMaslahah mursalah dapat dijadikan dasar hukum selama berada di bawah prinsip umum syariah.โ€

    Melalui maslahah mursalah, syariah dapat merespons isu-isu baru seperti:

    • rekayasa teknologi
    • perlindungan konsumen
    • kebijakan publik modern
    • regulasi medis kontemporer

    3. Perubahan Fatwa sesuai Kondisi

    Al-Syฤแนญibฤซ menyatakan bahwa fatwa bisa berubah sesuai kondisi masyarakat karena tujuan syariah bersifat protektif dan realistis. Ia mengutip tradisi sahabat dan tabiโ€™in yang mengubah kebijakan karena tuntutan keadaan.

    ุชูŽุบูŽูŠูู‘ุฑู ุงู„ููŽุชู’ูˆูŽู‰ ุจูุญูŽุณูŽุจู ุงู„ุฒูŽู‘ู…ูŽุงู†ู ูˆูŽุงู„ู…ูŽูƒูŽุงู†ู ูˆูŽุงู„ุนูุฑู’ูู ู„ูŽุง ูŠูู†ู’ูƒูŽุฑู.”
    โ€œPerubahan fatwa berdasarkan waktu, tempat, dan adat (realitas sosial) adalah sesuatu yang diakui.โ€

    Perubahan ini memastikan bahwa hukum Islam:

    • tidak memberatkan
    • tidak menimbulkan mudarat
    • tetap memberi kemanfaatan nyata

    D. Moderasi Syariah: Tidak Kaku, Tidak Bebas Tanpa Batas

    Al-Syฤแนญibฤซ menolak dua ekstrem:

    1. Ekstrem literalistik โ€” menganggap semua teks harus diterapkan secara harfiah tanpa mempertimbangkan konteks.
    2. Ekstrem liberal โ€” mengabaikan teks dan hanya mengikuti rasionalitas modern.

    Baginya, syariah adalah sinergi antara teks dan tujuan:

    ุงู„ู†ูู‘ุตููˆุตู ู…ูŽุจูŽุงู†ููŠุŒ ูˆูŽุงู„ู…ูŽู‚ูŽุงุตูุฏู ู…ูŽุนูŽุงู†ููŠ.”
    โ€œTeks adalah bangunan, dan maqฤแนฃid adalah makna yang menghidupinya.โ€

    Keseimbangan inilah yang menjadikan hukum Islam:

    • stabil namun fleksibel
    • ideal namun realistis
    • prinsipil namun responsif terhadap perubahan

    E. Contoh Aplikatif dalam Konteks Modern

    Melalui pendekatan al-Syฤแนญibฤซ, banyak isu kontemporer dapat dianalisis dengan kacamata maqฤแนฃid, misalnya:

    1. Ekonomi Digital dan Keuangan Modern

    Prinsip แธฅifแบ“ al-mฤl, keadilan, dan transparansi menjadi dasar pengaturan transaksi elektronik, fintech, dan crypto-asset.

    2. Bioetika dan Medis Modern

    Prinsip แธฅifแบ“ al-nafs dan แธฅifแบ“ al-nasl menjadi landasan menentukan hukum transplantasi organ, bayi tabung, dan teknologi genom.

    3. Kebijakan Publik dan Hak Asasi

    Prinsip แธฅifแบ“ al-โ€˜aql dan แธฅifแบ“ al-nafs mendasari kebijakan pendidikan, perlindungan anak, hingga pencegahan kekerasan.

    Dengan demikian, teori al-Syฤแนญibฤซ bukan konsep abstrak, tetapi dapat menjadi kerangka kerja modern untuk legislasi dan etika sosial.

    F. Kesimpulan Bab

    Al-Syฤแนญibฤซ berhasil merumuskan teori hukum Islam yang responsif terhadap perubahan sosial melalui maqฤแนฃid. Menurutnya:

    1. Syariah bersifat universal tetapi aplikatif dalam konteks zaman.
    2. Ijtihad dan maslahah merupakan instrumen penting untuk menavigasi perubahan.
    3. Perubahan sosial bukan ancaman bagi syariah, tetapi ruang aktualisasi nilai-nilai ilahiah.

    Kerangka pemikiran ini memberi landasan bagi pengembangan hukum Islam yang lebih humanistik, progresif, dan relevan bagi dunia modern.

    BAB IV

    PENUTUP DAN IMPLIKASI PEMIKIRAN AL-SYฤ€แนฌIBฤช TERHADAP HUKUM ISLAM KONTEMPORER

    A. Kesimpulan Umum

    Kajian terhadap pemikiran Imam Abลซ Isแธฅฤq al-Syฤแนญibฤซ menunjukkan bahwa ia memberikan kontribusi fundamental dalam memahami hubungan antara syariah, realitas manusia, dan perubahan sosial. Melalui teori maqฤแนฃid al-syarฤซโ€˜ah, al-Syฤแนญibฤซ menegaskan bahwa syariat diturunkan untuk menjaga kemaslahatan hidup manusia, bukan sekadar sebagai aturan formal atau batasan tekstual.

    Ia menulis:

    ุฅูู†ูŽู‘ ุงู„ุดูŽู‘ุงุฑูุนูŽ ูˆูŽุงุถูุนู ุงู„ุดูŽู‘ุฑููŠุนูŽุฉู ู„ูู…ูŽุตูŽุงู„ูุญู ุงู„ู’ุนูุจูŽุงุฏู.”
    โ€œSang Pembuat Syariah menetapkannya demi kemaslahatan hamba-hamba-Nya.โ€

    Dengan prinsip inilah, hukum Islam dapat bersifat:

    • ilahiah (bersumber dari wahyu),
    • rasional (terbuka bagi pengembangan melalui akal),
    • humanistik (berorientasi pada kebutuhan manusia),
    • fleksibel (mampu menyesuaikan perubahan sosial), dan
    • universal (mencakup seluruh dimensi kehidupan).

    Al-Syฤแนญibฤซ berhasil menempatkan syariah sebagai sistem nilai yang hidup, bukan kumpulan dogma yang kaku.

    B. Implikasi terhadap Metodologi Ijtihad

    Pemikiran al-Syฤแนญibฤซ membuka ruang luas bagi pembaharuan metodologi hukum Islam. Ada beberapa implikasi penting:

    1. Penguatan Ijtihad Maqฤแนฃidฤซ

    Ijtihad tidak lagi sekadar mencari kesesuaian literal antara kasus dan teks, tetapi memahami tujuan syariah di balik hukum tersebut.

    ุงู„ู†ูŽู‘ุธูŽุฑู ูููŠ ู…ูŽู‚ูŽุงุตูุฏู ุงู„ุดูŽู‘ุงุฑูุนู ู„ูŽุง ูŠูŽุชูŽุญูŽู‚ูŽู‘ู‚ู ุฅูู„ูŽู‘ุง ุจูููŽู‡ู’ู…ู ู„ูุญููƒู’ู…ูŽุชูู‡ู ูููŠ ุงู„ุชูŽู‘ุดู’ุฑููŠุนู.”
    โ€œMenelaah maqฤแนฃid syariah hanya dapat dilakukan dengan memahami hikmah syariat.โ€

    Ini memperluas ruang fatwa terhadap isu-isu kontemporer seperti:

    • rekayasa genetika,
    • perdagangan digital,
    • kebijakan lingkungan,
    • kontrak ekonomi baru.

    2. Pengakuan terhadap Maslahah Mursalah

    Maslahah mursalah menjadi salah satu alat penting untuk merespons masalah baru yang tidak disebutkan dalam teks klasik.

    Kemaslahatan modern seperti:

    • keselamatan publik,
    • stabilitas ekonomi,
    • data privacy,
    • integritas digital,

    dapat menjadi dasar hukum selama sesuai dengan nilai universal syariah.

    3. Dinamika Fatwa sesuai Kondisi

    Perubahan sosial memengaruhi struktur kebutuhan masyarakat. Al-Syฤแนญibฤซ mengakui bahwa fatwa bisa berubah sesuai zaman, tempat, dan kebiasaan (โ€˜urf).

    ุงู„ุญููƒู’ู…ู ูŠูŽุฏููˆุฑู ู…ูŽุนูŽ ู…ูŽุตู’ู„ูŽุญูŽุชูู‡ู ูˆูุฌููˆุฏู‹ุง ูˆูŽุนูŽุฏูŽู…ู‹ุง.”
    โ€œHukum berputar mengikuti maslahatnya, ada atau tidaknya.โ€

    Ini berarti:

    • Hukum bukan beban, tetapi solusi.
    • Fatwa tidak boleh mengabaikan realitas sosial.
    • Kemaslahatan publik (al-maแนฃlaแธฅah al-โ€˜ฤmmah) adalah prioritas.

    C. Relevansi bagi Dunia Modern

    Pemikiran al-Syฤแนญibฤซ menjadi sangat relevan dalam dunia modern yang ditandai oleh perubahan cepat dan kompleksitas tinggi.

    1. Etika dan Legislasi Modern

    Kerangka maqฤแนฃid dapat menjadi dasar etik untuk:

    • undang-undang perlindungan anak,
    • kebijakan anti-korupsi,
    • regulasi medis dan bioetika,
    • hukum cyber dan ekonomi digital.

    2. Tata Kelola Negara (Public Policy)

    Prinsip แธฅifแบ“ al-nafs, แธฅifแบ“ al-โ€˜aql, dan แธฅifแบ“ al-mฤl menjadi landasan kebijakan publik seperti:

    • pendidikan,
    • keamanan sosial,
    • kesehatan masyarakat,
    • ekonomi berkelanjutan.

    3. Dialog antara Tradisi dan Modernitas

    Pemikiran al-Syฤแนญibฤซ menyediakan jembatan metodologis antara:

    • warisan hukum klasik, dan
    • tuntutan peradaban modern.

    Ia tidak membatalkan tradisi, tetapi menghidupkannya dalam bentuk yang lebih sesuai dengan konteks masa kini.

    D. Penutup: Warisan Intelektual al-Syฤแนญibฤซ

    Imam al-Syฤแนญibฤซ meninggalkan warisan besar berupa teori hukum yang berorientasi pada nilai, bukan sekadar bentuk; tujuan, bukan hanya lafaz.

    Ajarannya dapat diringkas sebagai berikut:

    1. Syariah bertujuan mewujudkan kemaslahatan manusia.
    2. Teks harus dibaca bersama maqฤแนฃid, bukan dipisahkan.
    3. Realitas sosial adalah unsur penting dalam istinbฤแนญ hukum.
    4. Ijtihad wajib terus hidup untuk menjawab tantangan zaman.
    5. Hukum Islam bersifat fleksibel, adaptif, dan humanistik.

    Dengan demikian, pemikiran al-Syฤแนญibฤซ memberikan fondasi kuat bagi rekonstruksi hukum Islam yang solutif, berkeadaban, dan relevan dengan dunia modern.

    DAFTAR PUSTAKA

    A. Sumber Utama (Primer)

    1. al-Syฤแนญibฤซ, Ibrฤhฤซm ibn Mลซsฤ. al-Muwฤfaqฤt fฤซ Uแนฃลซl al-Sharฤซโ€˜ah. Beirut: Dฤr al-Maโ€˜rifah, t.t.
    2. al-Syฤแนญibฤซ, Ibrฤhฤซm ibn Mลซsฤ. al-Iโ€˜tiแนฃฤm. Kairo: Dฤr al-Kutub al-โ€˜Ilmiyyah, 2001.
    3. Abลซ Isแธฅฤq al-Syฤแนญibฤซ. Sharแธฅ al-Muwฤfaqฤt (edisi kritis). Riyadh: Markaz al-Buแธฅลซts, 2015.

    B. Sumber Sekunder dalam Bahasa Arab

    1. โ€˜Abd Allฤh Darrฤz. Maqฤแนฃid al-Syarฤซโ€˜ah al-Islฤmiyyah. Kairo: Dฤr al-Salฤm, 2008.
    2. Aแธฅmad al-Raysลซnฤซ. Naแบ“ariyyat al-Maqฤแนฃid โ€˜inda al-Imฤm al-Syฤแนญibฤซ. Virginia: al-Maโ€˜had al-โ€˜ฤ€lamฤซ li al-Fikr al-Islฤmฤซ, 1992.
    3. Muแธฅammad แนฌฤhir ibn โ€˜ฤ€syลซr. Maqฤแนฃid al-Syarฤซโ€˜ah al-Islฤmiyyah. Kairo: Dฤr al-Salฤm, 2006.
    4. Yลซsuf al-Qaraแธฤwฤซ. Fiqh al-Daulah wa Taghyฤซr al-Mujtamaโ€˜. Beirut: Muโ€™assasah al-Risฤlah, 2010.

    C. Sumber Sekunder Bahasa Indonesia

    1. Auda, Jasser. Maqasid al-Shariah as Philosophy of Islamic Law: Sistem Baru dalam Memahami Hukum Islam. Terj. Jakarta: Mizan, 2015.
    2. Auda, Jasser. Reformasi Maqashid Syariah. Malang: UIN-Maliki Press, 2013.
    3. Ghazali, M. Bahri. Teori Maqasid Syariah dalam Perspektif Al-Syatibi. Jakarta: Kencana, 2010.
    4. Rofiโ€™uddin, Ahmad. Pemikiran Al-Syatibi tentang Maqashid al-Syariโ€˜ah dan Relevansinya bagi Konteks Kontemporer. Malang: UIN Press, 2018.
    5. Syamsul Anwar. Studi Hukum Islam Kontemporer. Jakarta: Rajawali Pers, 2007.
    6. Amin Abdullah, M. Islam dan Perubahan Sosial. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2004.

    D. Artikel Jurnal Relevan

    1. Arif, Syamsuddin. โ€œEpistemologi Maqฤแนฃid: Studi atas al-Muwฤfaqฤt.โ€ Afkaruna, Vol. 12, No. 2 (2016).
    2. Lubis, N. โ€œPemikiran Al-Syatibi tentang Perubahan Sosial.โ€ Jurnal Ushuluddin, Vol. 20, No. 1 (2019).
    3. Rahman, F. โ€œMaqฤแนฃid al-Syarฤซโ€˜ah dan Dinamika Hukum Islam.โ€ Ahkam, Vol. 18, No. 2 (2018).
    4. Mahfudz, A. โ€œRelevansi Teori Maqashid al-Syathibi bagi Ijtihad Kontemporer.โ€ Istinbath, Vol. 5, No. 1 (2020).

    E. Literatur Umum Pendukung

    1. Hallaq, Wael B. A History of Islamic Legal Theories. Cambridge: Cambridge University Press, 1997.
    2. Kamali, Mohammad Hashim. Principles of Islamic Jurisprudence. Kuala Lumpur: Ilmiah, 2008.
    3. Arkoun, Mohammed. Rethinking Islam. Boulder: Westview Press, 1994.

  • Serial Kajian Hukum Islam Kontemporer

    Bagian I โ€” Bioetika & Fikih Kedokteran Kontemporer

    Rekayasa genetika manusia (terutama human germline genome editing โ€” HGE) berpotensi mengubah sifat yang diturunkan kepada generasi berikutnya. Ini membuka peluang besar untuk menyembuhkan penyakit genetik, tetapi juga menimbulkan risiko keselamatan (off-target effects), implikasi etik (eugenika, ketidakadilan), dan masalah lintas-generasi yang tak terbalikkan. Kejadian 2018 (He Jiankui) menjadi titik balik kesadaran global tentang kebutuhan tata kelola yang ketat. PubMed Central+1

    • Fakta singkat: Pada akhir 2018 He Jiankui mengumumkan kelahiran bayi hasil editing gen CCR5 (mengklaim resistensi HIV) menggunakan CRISPR-Cas9; pengumuman memicu kecaman internasional karena pelanggaran etika, transparansi, persetujuan, dan prosedur klinis; He kemudian dihukum (penjara dan denda) oleh pengadilan Tiongkok; kasus memicu reformasi tata kelola R&D di Tiongkok dan dorongan internasional untuk standar global. Axios+1
    • Pelajaran utama:
      1. Prosedur eksperimen klinis tanpa legitimasi etis dan regulasi dapat menghasilkan pelanggaran serius dan kerusakan reputasi sains.
      2. HGE memerlukan pengawasan multi-level: etika, regulasi klinis, transparansi, dan registri global.
      3. Kasus menegaskan perlunya moratorium/pengecualian yang hati-hati pada aplikasi klinis HGE sampai bukti keamanan, manfaat, dan legitimasi sosial tersedia. PubMed Central+1

    Prinsip bioetika umum yang harus diutamakan:

    • Non-maleficence (jangan merugikan): kehati-hatian terhadap risiko off-target & efek lintas-generasi.
    • Beneficence (berbuat baik): potensi menyembuhkan penyakit serius yang tidak dapat diatasi cara lain.
    • Justice (keadilan): menghindari ketidaksetaraan akses atau eugenika sosial.
    • Autonomy (persetujuan): informed consent yang sah (kompleks untuk calon generasi mendatang).
    • Precaution (kehati-hatian intergenerasi): mengutamakan pencegahan kerusakan pada generasi di masa depan.
      Dalam perspektif maqฤแนฃid al-sharฤซโ€˜ah: แธฅifแบ“ al-nafs (menjaga nyawa) dapat menjadi argumen untuk terapi somatik, tetapi แธฅifแบ“ al-nasl (menjaga nasab/keturunan) dan larangan terhadap manipulasi yang mengancam martabat manusia menuntut pembatasan ketatโ€”terutama pada HGE yang diwariskan. (Implikasi fiqh: mengutamakan darโ€™ al-mafsadah).
    • WHO (2021): menerbitkan A Framework for Governance for Human Genome Editing โ€” mendorong pembentukan mekanisme pengawasan nasional, registry global HGE, kebijakan lisensi/otorisasi, dan keterlibatan publik. WHO menekankan perlunya standar global untuk penelitian dan aplikasi klinis. IRIS
    • UNESCO / Deklarasi Universal: menekankan bahwa genom manusia adalah warisan kemanusiaan dan harus dilindungi dari praktik yang melanggar martabat atau hak asasi. UNESCO
    • Komunitas ilmiah & etik (Nuffield, National Academies, jurnal bioetika): banyak rekomendasi mendorong moratorium klinis pada HGE sampai ada bukti keselamatan, serta panggilan untuk dialog publik dan kebijakan berbasis bukti. Nuffield Council on Bioethics+1
    • Global: negara-negara bercampur: kebanyakan melarang atau membatasi HGE yang diwariskan; beberapa mengizinkan riset in vitro dengan pembatasan; beberapa memperbarui aturan pasca-2018. Ada usaha membangun registri dan standar global (WHO). Global Gene Editing Regulation Tracker+1
    • China: kasus He memicu penguatan kebijakan etika penelitian, hukuman pada pelanggar, dan restrukturisasi tata kelola. Taylor & Francis Online
    • Indonesia: sampai beberapa literatur (2022) menyatakan belum ada regulasi khusus untuk rekayasa genetika manusia, namun baru-baru ini (2024) ada pembaruan regulasi terkait produk rekayasa genetika (terutama pangan/biotek mikroba) โ€” Pemerintah mengeluarkan regulasi pengawasan produk GE; belum jelas ketentuan spesifik HGE klinis sehingga negara perlu menutup celah regulasi untuk intervensi manusia. (Laporan ringkasan pemerintahan: Reg. No. 19/2024 tentang pengawasan produk genetika). journal.unpad.ac.id+1

    Berikut paket rekomendasi terstruktur: ringkas, operasional, dan bisa diadaptasi ke konteks Indonesia/negara Islam.

    1. Prinsip kehati-hatian (precautionary principle): larang aplikasi klinis HGE germline sampai standar keselamatan & etik terpenuhi.
    2. Pisahkan riset dasar dari uji klinis: ijinkan riset laboratorium (in vitro) dengan pengawasan etis ketat, larang transfer embrio hasil editing ke uterus manusia tanpa otorisasi khusus.
    3. Pembedaan somatik vs germline: izinkan terapi somatik yang terbukti aman/efektif; larang atau atur sangat ketat HGE yang diwariskan.
    4. Kepastian hukum & penegakan: sanksi pidana/administratif untuk eksperimen ilegal (seperti pada kasus He Jiankui). Axios+1
    1. National Human Genome Editing Authority (NHGEA) โ€” badan independen lintas-sektor (kesehatan, sains, etika, agama, hukum) yang:
      • memberi lisensi penelitian & uji klinis;
      • mengelola National Registry HGE;
      • menetapkan pedoman pelaporan keamanan & audit;
      • menerbitkan panduan informed consent.
    2. National Ethics Review Board for Genetic Interventions (NERB-GI) โ€” otoritas etik untuk menilai protokol riset; wajib sebelum NHGEA terbitkan lisensi.
    3. Fatwa Council / Ulama-Medis Panel โ€” khusus bagi negara berpenduduk Muslim: panel ulama + ilmuwan medis untuk menilai kesesuaian maqฤแนฃid & memberi rekomendasi fatwa dinamis. (Mengaitkan hukum syariah dengan regulasi teknis).
    1. Registri nasional & global: semua proyek editing harus terdaftar di registri nasional; data inti berkontribusi ke registri internasional WHO. IRIS
    2. Kriteria lisensi uji klinis HGE (minimal): bukti pra-klinik kuat, manfaat terapetik yang tak ada alternatifnya, rencana pemantauan jangka panjang lintas-generasi, proteksi data & privasi, serta mekanisme kompensasi bila terjadi iatrogenesis.
    3. Persetujuan (consent) multilevel: subjek dewasa, komite etik, dan pengawasan regulator; untuk intervensi yang dapat diwariskan, konsultasi publik dan persetujuan sosial diperlukan. Journal of Ethics

    Berikut contoh pasal yang bisa dijadikan fondasi undang-undang/regulasi:

    Pasal A โ€” Definisi

    1. โ€œHuman Germline Genome Editing (HGE)โ€ adalah perubahan genom manusia yang dapat diturunkan ke keturunan berikutnya.
    2. โ€œSomatic Genome Editing (SGE)โ€ adalah perubahan genom pada individu yang tidak diwariskan.

    Pasal B โ€” Larangan & Izin

    1. Dilarang: melakukan HGE yang ditanamkan ke embrio manusia yang kemudian ditanamkan pada uterus manusia tanpa lisensi khusus dari NHGEA.
    2. Diizinkan secara terbatas: SGE pada indikasi penyakit serius yang tidak dapat diobati dengan terapi lain, setelah persetujuan NERB-GI dan lisensi NHGEA.

    Pasal C โ€” Registri & Pelaporan

    1. Semua penelitian HGE/SGE harus didaftarkan di Registri Nasional sebelum implementasi.
    2. Pelanggaran pendaftaran dikenai sanksi administratif dan kriminal sesuai Pasal X.

    Pasal D โ€” Sanksi

    1. Pelaksanaan HGE tanpa lisensi: pidana penjara minimal X tahun dan/atau denda minimal Y rupiah; pembekuan izin institusi; publikasi pelanggaran. (contoh: China menjatuhkan hukuman pidana pada kasus He). Axios
    • Pemantauan lintas-generasi: wajib untuk setiap subjek yang mengalami editing germline (jika diizinkan untuk tujuan riset terbatas) โ€” catatan kesehatan terintegrasi.
    • Rencana mitigasi risiko: protokol jika muncul efek samping jangka panjang.
    • Transparansi ilmiah: kewajiban publikasi data keselamatan, kecuali yang dilindungi privasi.
    1. Segera tetapkan moratorium sifia pada HGE germline klinis sampai NHGEA & NERB-GI terbentuk. Hal ini sejalan dengan kehati-hatian maqฤแนฃid (mengutamakan darโ€™ al-mafsadah).
    2. Bentuk Panel Ulama-Sains (Fatwa Dinamis) yang dapat menilai kasus-kasus baru (mis. terapi gen somatik untuk penyakit berat) sehingga ada legitimasi agama yang adaptif.
    3. Perluas regulasi No.19/2024 (yang saat ini mengatur GE produk terutama pangan/biotek mikroba) untuk mencakup HGE manusia; masukkan ketentuan tentang riset klinis, registri, dan sanksi. USDA Apps+1
    4. Kampanye literasi publik & dialog inklusif (ulama, ilmuwan, publik) untuk membangun pemahaman, legitimasi, dan penjagaan terhadap potensi penyalahgunaan (eugenika/komersialisasi). Nuffield Council on Bioethics
    • Ikut serta aktif pada registri WHO dan adopsi standar WHO Framework for Governance untuk menjamin interoperabilitas regulasi dan pelaporan. IRIS
    • Pertukaran data & audit silang dengan badan regulator internasional untuk mencegah โ€˜science tourismโ€™ (eksperimen pindahan ke negara berregulasi longgar).
    • Greely HT et al., CRISPR’d babies (overview of He Jiankui incident). PubMed Central
    • News & court outcome: โ€œChinese gene-editing scientist sentenced to 3 yearsโ€ (news, Axios/AP coverage). Axios
    • WHO Expert Advisory Committee, Human Genome Editing: A Framework for Governance (2021). IRIS
    • UNESCO โ€” Human Genome & Human Rights (ethical framing). UNESCO
    • Nuffield Council on Bioethics, Genome editing and human reproduction (policy guide). Nuffield Council on Bioethics
    • Analisis kebijakan/regulasi Indonesia & update Reg. No.19/2024 (USDA/FAS summary 2025). USDA Apps
  • JEJAK TASYRI’: MENGURAI EVOLUSI HUKUM ISLAM DARI MASA WAHYU HINGGA ERA DIGITAL

    Setelah runtuhnya kekuasaan kolonial di dunia Muslim pada paruh pertama abad ke-20, tantangan baru muncul: bagaimana menempatkan hukum Islam dalam format state nation modern?

    Bandingkan:

    • Di era klasik, syariโ€˜ah merupakan basis menyeluruh hukum publik dan privat.
    • Di era kolonial, syariโ€˜ah dipersempit ke ranah keluarga dan ibadah.
    • Di era pasca-kolonial, posisi syariโ€˜ah justru dinegosiasikan ulang dalam kerangka negara-bangsa, konstitusi tertulis, dan sistem hukum plural.

    Proses ini bukan hanya sekadar politik hukum, tapi juga pergulatan identitas: sejauh mana syariโ€˜ah masuk menjadi โ€œrohโ€ negara?

    Banyak negara Muslim yang lahir dari kolonialisme mewarisi sistem hukum Barat (civil law atau common law) sebagai struktur negara. Namun aspirasi mayoritas Muslim tetap ingin melihat syariโ€˜ah hadir dalam konstitusi.

    • Mesir (1923, 1971): Konstitusi 1971 memuat klausul terkenal bahwa “syariah Islam adalah sumber utama legislasi“. Ini muncul sebagai hasil kompromi antara ulama al-Azhar dan kelompok modernis-sekuler. [1]
    • Pakistan (1947): Dibangun dengan visi โ€œNegara Muslimโ€, Konstitusi Pakistan (1956 dan 1973) menegaskan hukum Islam sebagai sumber inspirasi, bahkan membentuk Federal Shariah Court untuk menilai legislasi agar sesuai syariโ€˜ah. [2]
    • Indonesia (1945): Sidang BPUPKI melahirkan Piagam Jakarta (22 Juni 1945), yang mencantumkan โ€œkewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknyaโ€. Namun demi persatuan, tujuh kata itu dihapus 18 Agustus 1945. Hukum Islam akhirnya diberi ruang terutama dalam hukum keluarga melalui Peradilan Agama. [3]

    Proses ini menggambarkan sebuah pola: syariโ€˜ah tidak selalu ditolak, tapi diposisikan dalam kompromi konstitusional yang seimbang dengan realitas pluralisme negara-bangsa.

    Ketegangan utama dalam era pasca-kolonial adalah bagaimana menyeimbangkan universalitas syariโ€˜ah dengan nasionalisme modern.

    • Bagi sebagian pemikir (misalnya Rashid Rida), syariโ€˜ah adalah sistem hukum transnasional yang tak bisa dipersempit oleh batas negara. [4]
    • Namun dalam praktik politik, syariโ€˜ah harus dinegosiasikan dengan model nation-state yang masing-masing eksklusif, berdaulat, dan plural secara demografis.

    Di sinilah muncul berbagai model: ada negara yang menjadikan syariโ€˜ah sumber utama (seperti Mesir, Pakistan), ada yang menjadikannya sumber inspirasi tanpa supremasi hukum (Indonesia, Malaysia), dan ada pula yang memprivatkannya ke ranah moral-spiritual (Turki sekuler).

    Menariknya, hukum Islam pada era ini paling banyak diimplementasikan dalam ranah hukum keluarga (personal status law).

    Contoh:

    • Mesir (1920, 1929, 1955): Reformasi hukum keluarga via legislasi modern, mengatur pernikahan, perceraian, waris.
    • Indonesia (1974): UU Perkawinan sebagai hasil kompromi antara hukum Islam dan hukum nasional.
    • Tunisia (1956): Kode Status Personal Tunisia melarang poligami, interpretasi progresif atas maqฤแนฃid al-sharฤซโ€˜ah.

    Reformulasi ini memberi ruang bagi syariโ€˜ah untuk โ€œhadirโ€ tanpa harus menguasai sistem hukum publik sepenuhnya.

    Menurut Subhi Mahmasani, ada dua kecenderungan utama: [5]

    1. Formalisasi Syariโ€˜ah: Menjadikan syariโ€˜ah sebagai teks konstitusi dan sumber legislasi utama.
    2. Inspirasi Etis: Menempatkan nilai syariโ€˜ah sebagai โ€œroh kebangsaanโ€ yang memberi arah moral, namun implementasi teknisnya diserahkan ke sistem hukum positif bercorak Barat.

    Keduanya berjalan berdampingan, tergantung dinamika politik nasional masing-masing negara.

    Era pasca-kolonial memperlihatkan bagaimana hukum Islam dinegosiasikan dalam bingkai negara-bangsa. Dari kompromi Piagam Jakarta di Indonesia, konstitusionalisasi syariโ€˜ah di Pakistan, hingga reformasi hukum keluarga di Mesir dan Tunisia, semua menunjukkan satu benang merah: syariโ€˜ah tetap hidup, tetapi dalam format baru sesuai dengan โ€œbahasaโ€ nasionalisme modern.

    Artikel selanjutnya akan membahas Artikel 5: Globalisasi dan Hak Asasi Manusia: Tantangan Baru bagi Syariโ€˜ah, yang akan menyoroti tarik-ulur antara hukum Islam dengan diskursus universal HAM, demokrasi, dan kesetaraan gender.

    1. Khudari Bek, Muhammad. Tฤrฤซkh al-Tashrฤซโ€˜ al-Islฤmฤซ. Kairo: Dฤr al-Fikr al-โ€˜Arabฤซ, 1960.
    2. Zafar, Muhammad. The Constitutional Development of Pakistan. Karachi: Oxford University Press, 1980.
    3. Boland, B.J. The Struggle of Islam in Modern Indonesia. The Hague: Nijhoff, 1982.
    4. Rida, Rashid. Al-Khilฤfah aw al-Imฤmah al-โ€˜Uแบ“mฤ. Kairo: Al-Manฤr, 1923.
    5. Mahmasani, Subhi. Falsafat al-Tashrฤซโ€˜ fฤซ al-Islฤm. Beirut: Dฤr al-โ€˜Ilm li al-Malฤyฤซn, 1961.
    6. Hallaq, Wael B. Shariโ€˜a: Theory, Practice, Transformations. Cambridge: Cambridge University Press, 2009.
  • Serial Kajian Hukum Islam Kontemporer

    Bagian I โ€” Bioetika & Fikih Kedokteran Kontemporer

    Teknologi reproduksi berbantuan (Assisted Reproductive Technology โ€” ART) seperti in vitro fertilization (IVF), inseminasi buatan, donor gamet, dan surrogacy memunculkan persoalan hukum Islam yang kompleks: bagaimana menjaga แธฅifแบ“ al-nafs (nyawa), แธฅifแบ“ al-nasl (nasab), dan martabat manusia ketika batas-batas tradisional pernikahan dan garis keturunan tergeser oleh teknologi? Dalam praktik fiqh kontemporer Sunni ada kecenderungan umum: IVF antara suami-istri yang sah dibolehkan, sementara donor sperma/ovum pihak ketiga dan surrogacy pada umumnya dilarang karena menimbulkan kerancuan nasab dan potensi mafsadah sosial. mui.or.id+1


    • Status hukum: IVF yang menggunakan sperma suami dan ovum istri, serta ditanamkan kembali ke rahim istri yang sah, dibenarkan oleh banyak lembaga fiqh dan fatwa (mis. MUI, Majmaโ€˜ al-Fiqh al-Islami dan sejumlah otoritas medis/etika Islam). Keterangan dasar: tindakan ini merupakan bentuk ikhtiyฤr (usaha) untuk memperoleh keturunan dalam kerangka ikatan pernikahan yang sah. mui.or.id+1
    • Batasan praktik yang biasa ditetapkan: (1) semua material genetik harus berasal dari pasangan suami-istri yang sah; (2) embrio yang terbentuk hanya boleh ditanamkan kepada istri yang bersangkutan selama pernikahan masih sah; (3) penggunaan embrio beku dibatasi selama masa nikah; (4) prosedur harus menghindari praktik yang mengaburkan nasab (mis. menanam embrio pasangan A ke rahim perempuan yang bukan istrinya). NCBI+1

    • Donor sperma/ovum (pihak ketiga): mayoritas ulama Sunni menolak penggunaan gamet pihak ketiga โ€” baik donor sperma maupun donor ovum โ€” karena:
      1. Menimbulkan ketidakjelasan nasab;
      2. Melanggar prinsip bahwa prokreasi harus terjadi antara pasangan yang halal secara syarโ€™i;
      3. Berpotensi memperkenalkan unsur zina/ikhtilฤแนญ nasab menurut kaidah fikih.
        Ringkasan literatur medis-fikh menunjukkan konsensus menolak donor gamet dalam Islam Sunni. PubMed Central+1
    • Rahim sewa / surrogacy (rahim mustaโ€˜arah): mayoritas fatwa Sunni mengharamkan semua bentuk surrogacy (baik traditional maupun gestational) karena menyebabkan kerancuan ibu biologis vs ibu gestasional, mengganggu kepastian nasab, dan membuka celah eksploitasi perempuan. Pendapat ini juga didukung dokumen ringkasan fatwa dan kajian akademik. NCBI+1
    • Konskuensi hukum praktis: Anak hasil donor gamet atau surrogacy menghadapi masalah kepastian nasab, hak waris, kewajiban nafkah, dan status pernikahan โ€” sehingga banyak negara dengan mayoritas Muslim mengatur atau melarang praktik tersebut. MDPI+1

    • Nasab dalam fikih bukan sekadar label; ia mengatur hak waris, mahram/non-mahram, kewajiban nafkah, pewarisan, dan tatanan hukum keluarga. Ketidakjelasan nasab menghasilkan mafsadah besar: perselisihan harta, penyimpangan hukum keluarga, dan potensi stigma sosial bagi anak. Oleh sebab itu, prinsip แธฅifแบ“ al-nasl menempatkan kepastian nasab sebagai prioritas yang sering meniadakan kemungkinan menerima praktik yang mengaburkan asal-usul biologis. MDPI

    • Banyak lembaga menyatakan bahwa penggunaan sperma suami untuk inseminasi setelah pernikahan berakhir (cerai atau kematian suami) tidak diperbolehkan kecuali dalam masa iddah yang masih memelihara status pernikahan. Frozen sperm/embryo penggunaan setelah berakhirnya pernikahan biasanya dilarang karena tidak ada lagi ikatan pernikahan yang sah, sehingga konsekuensi nasab dan tanggung jawab menjadi problematik. NCBI+1

    Di luar praktik ART saat ini, sejumlah futuris dan ilmuwan membayangkan skenario yang lebih jauh: uterus buatan (artificial womb / ectogenesis) dan kelahiran total di luar tubuh manusia. Dari perspektif fikih dan maqฤแนฃid:

    1. Ectogenesis (rahim buatan):
      • Jika teknologi memungkinkan janin berkembang sepenuhnya di luar tubuh manusia, pertanyaan maqฤแนฃidi muncul: siapa ibu (biologis/gestasional), bagaimana nasab, dan implikasi terhadap kewajiban nafkah/hibah/waris?
      • Dalam kerangka hukum Islam saat ini, bila gamet berasal dari suami-istri yang sah dan tidak ada pihak ketiga, beberapa argumen dapat membuka kemungkinan penerimaan (berdasarkan mashlaแธฅahโ€”menjaga jiwa dan keluarga), tetapi kepastian nasab & tata hukum perlu dijaga melalui regulasi ketat. Namun banyak fuqahฤโ€™ akan tetap berhati-hati sampai ada konsensus medis dan sosial. NCBI+1
    2. Implikasi etis & sosial:
      • Kelahiran buatan dapat membebaskan perempuan dari risiko medis kehamilan, tetapi juga bisa melemahkan peran sosial-peran kebatinan ibu dalam masyarakat tradisional โ€” memicu mafsadah budaya yang perlu ditimbang.
      • Potensi komersialisasi โ€œproduksi bayiโ€ di luar kontrol etika menjadi isu serius โ€” kaidah darโ€™ al-mafฤsid muqaddam โ€˜alฤ jalb al-maแนฃhฤliแธฅ relevan di sini. (mengutamakan menolak kerusakan) . PubMed Central

    • Maแนฃhlaแธฅah: memberi kesempatan bagi pasangan yang sah untuk memperoleh keturunan, membantu kesehatan reproduksi, dan menghindarkan sedih/sakit psikologis akibat infertilitas. IVF bagi pasangan sah termasuk mashlaแธฅah yang diakui. mui.or.id
    • Mafsadah: donor pihak ketiga dan surrogacy membawa risiko besar terhadap kepastian nasab, potensi eksploitasi perempuan miskin (sewa rahim), dan komodifikasi anak/manusia. Karena darโ€™ al-mafฤsid lebih didahulukan, banyak ulama menolak praktik-praktik tersebut. PubMed Central+1

    1. Regulasi nasional harus: menetapkan batasan penggunaan ART (mis. hanya sperm+ovum pasangan sah), aturan penyimpanan embrio, larangan komersialisasi gamet dan surrogacy, serta mekanisme kepastian nasab. (Banyak negara mayoritas Muslim telah mengadopsi garis besar ini.) mui.or.id+1
    2. Prosedur informed consent yang kuat: calon orang tua wajib mendapat penjelasan hukum, medis, dan sosial sebelum berproses. NCBI
    3. Perlindungan bagi perempuan: larangan praktik sewa rahim yang mengeksploitasi, jaminan keselamatan medis, dan pengawasan etis ketat bila teknologi baru diuji. PubMed Central
    4. Dialog ulama-medis kontinu: lembaga keagamaan harus berkolaborasi dengan ahli genetika, etika medis, dan regulator untuk memperbaharui fatwa berdasar perkembangan sains dan data risiko/benefit. PubMed Central

    1. Fatwa Majelis Ulama Indonesia tentang Bayi Tabung โ€” inti: mubah jika sperma & ovum berasal dari pasangan suami-istri yang sah dan embrio ditanamkan pada istri sendiri. mui.or.id
    2. Assisted Reproductive Technology: Islamic Perspective โ€” ringkasan NCBI/WHO tentang batasan syariah terhadap donor pihak ketiga dan surrogacy. NCBI
    3. Inhorn, M. C., โ€œMaking Muslim Babies: IVF and Gamete Donation in Sunni Islamโ€ โ€” kajian antropologi/fiqh yang menegaskan larangan donor/surrogacy dalam tradisi Sunni. PubMed Central
    4. Review ilmiah dan hukum tentang etika surrogacy dan risiko sosial (PMC/NCBI). PubMed Central
    5. Artikel kajian komprehensif tentang batas-batas ART menurut ulama kontemporer (MDPI review). MDPI

    Arab / Arab-language sources

    • ู…ุฌู…ุน ุงู„ูู‚ู‡ ุงู„ุฅุณู„ุงู…ูŠ ุงู„ุฏูˆู„ูŠุŒ ุฃุญูƒุงู… ุงู„ุชู„ู‚ูŠุญ ุงู„ุตู†ุงุนูŠ ูˆุงู„ุงุณุชู†ุณุงุฎุŒ (keputusan/risalah terkait ART dan kloning).
    • ู…ู‚ุงู„ุงุช ูู‚ู‡ูŠุฉ ุญูˆู„ ุงู„ู†ุณุจ ูˆุงู„ุชู„ู‚ูŠุญ ุงู„ุตู†ุงุนูŠ (kumpulan tulisan ulama kontemporer, berbagai rujukan).

    Inggris (ilmiah & lembaga)

    • Inhorn, M. C., Making Muslim Babies: IVF and Gamete Donation in Sunni Islam, 2006 (jurnal/monograf). PubMed Central
    • NCBI / WHO โ€” Assisted Reproductive Technology: Islamic Perspective (overview). NCBI
    • Matthews, Z., โ€œA Review of the Rulings by Muslim Jurists on Assisted Reproductive Technologies,โ€ Religions, 2021. MDPI
    • Parikh, M. C., โ€œDevelopments, Ethical Considerations, and Future Directionsโ€ โ€” (2025 review on germline editing & reproductive tech). PubMed Central

    Indonesia (fatwa & tulisan lokal)

    • Majelis Ulama Indonesia (MUI), Himpunan Fatwa MUI โ€” Bayi Tabung / Inseminasi Buatan (dokumen resmi). mui.or.id
    • Artikel/jurnal lokal: kajian hukum tentang nasab dan surrogacy (ejurnals, universitas negeri Islam). Online Journal Universitas Jambi+1
  • Kajian tentang Menikah Tanpa Wali Nikah dalam Perspektif Islam

    Oleh: Abu Wahono

    Pernikahan dalam Islam adalah ikatan suci (akad nikah) yang tidak hanya bernilai kontraktual, tetapi juga memiliki dimensi spiritual dan sosial. Untuk menjaga kesakralan dan keabsahan pernikahan, Islam menetapkan syarat dan rukun tertentu, salah satunya adalah keberadaan wali nikah bagi mempelai perempuan. Namun, persoalan mengenai pernikahan tanpa wali menjadi perdebatan di kalangan ulama, baik klasik maupun kontemporer. Kajian ini bertujuan untuk menganalisis pandangan berbagai mazhab, dalil-dalil syarโ€™i yang melandasinya, serta implikasi hukumnya dalam konteks era modern.  

    Pandangan Ulama dan Dalil

    1. Pendapat Mayoritas Ulama (Jumhur: Mazhab Syafiโ€™i, Maliki, dan Hambali)

    Mayoritas ulama mewajibkan adanya wali nikah bagi perempuan, baik gadis (bikr) maupun janda (tsayyib). Keberadaan wali dipandang sebagai syarat sah pernikahan, kecuali dalam keadaan tertentu yang mengharuskan wali hakim mengambil alih peran tersebut.  

    Syarat Wali:

    – Wali harus laki-laki, muslim, baligh, berakal, tidak fasik, dan memiliki hubungan nasab atau hubungan lain yang sah menurut syariat.  

    – Urutan wali didasarkan pada kedekatan nasab, dimulai dari ayah, kakek, saudara laki-laki sekandung, paman, hingga kerabat lain.  

    Dalil-Dalil: 

    – Hadis Nabi Muhammad ๏ทบ:  

      ู„ุง ู†ูƒุงุญ ุฅู„ุง ุจูˆู„

    “Tidak ada pernikahan kecuali dengan wali.” (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, dan dishahihkan oleh Al-Albani).  

    – Firman Allah SWT dalam QS. An-Nisa: 25:  

     “…Maka nikahkanlah mereka dengan izin keluarga mereka…” 

      Ayat ini menunjukkan pentingnya peran wali dalam pernikahan.  

    Implikasi Hukum:

    Pernikahan yang dilakukan tanpa wali dianggap tidak sah menurut jumhur ulama. Bahkan, akad tersebut dinilai batal, sehingga tidak memiliki konsekuensi hukum seperti hak waris atau status anak yang sah.  

    2. Pendapat Mazhab Hanafi

    Mazhab Hanafi memberikan kelonggaran terkait wali nikah, terutama bagi perempuan dewasa yang sudah baligh dan rasyidah (mampu menentukan pilihannya). Menurut mereka, perempuan dewasa berhak menikahkan dirinya sendiri tanpa wali, asalkan pasangan yang dipilih adalah sekufu (setara) dalam hal agama, status sosial, dan ekonomi.  

    Dalil-Dalil:

    – QS. Al-Baqarah: 232:  

     “Apabila kamu menceraikan istri-istrimu, lalu mereka telah sampai pada akhir iddahnya, maka janganlah kamu menghalangi mereka menikah lagi dengan calon suaminya…”

      Ayat ini menunjukkan kebebasan perempuan untuk menentukan pasangan hidupnya.  

    – Hadis Nabi ๏ทบ:  

      “Seorang janda lebih berhak atas dirinya daripada walinya, sedangkan seorang gadis dimintai izinnya…”(HR. Bukhari-Muslim).  

    Mazhab Hanafi menafsirkan hadis ini sebagai kebebasan perempuan dewasa untuk menentukan nasibnya sendiri.  

    Kritik Terhadap Mazhab Hanafi:

    Pendapat ini dianggap lemah oleh mayoritas ulama karena bertentangan dengan hadis lain yang lebih tegas, seperti hadis *”Tidak ada pernikahan kecuali dengan wali.”* Namun, pendapat ini tetap diikuti di beberapa negara yang menganut fikih Hanafi.  

    3. Pendapat Minoritas dan Kontemporer:

    Sebagian ulama kontemporer, seperti Yusuf al-Qaradawi, membolehkan pernikahan tanpa wali dalam kondisi tertentu, misalnya:  

    – Wali menolak menikahkan tanpa alasan syarโ€™i.  

    – Tidak adanya wali yang memenuhi syarat.  

    Dalil-Dalil:

    – Prinsip kemaslahatan dan kaidah “Adh-Dharurat tubihul Mahzurat”(kondisi darurat membolehkan yang terlarang).  

    – QS. Al-Hujurat: 13 yang menekankan kesetaraan manusia di hadapan Allah.  

    Implikasi Hukum:

    Dalam konteks ini, pengadilan agama bisa memberikan keputusan wali adhal atau wali hakim dapat menggantikan wali nasab, sehingga pernikahan tetap sah secara hukum syariat.  

    Analisis Kritik dan Relevansi Konteks

    1. Perbedaan Status Perempuan (Gadis vs. Janda):

     Sebagian ulama membedakan hukum wali nikah antara gadis dan janda. Gadis membutuhkan wali karena dianggap belum memiliki pengalaman hidup, sedangkan janda lebih leluasa dalam menentukan pilihannya.  

    2. Konflik dengan Wali:

    Dalam kasus di mana wali menolak tanpa alasan syarโ€™i, Islam memberikan solusi berupa wali hakim untuk mencegah ketidakadilan terhadap perempuan.  

    3. Dampak Sosial dan Hukum: 

    Pernikahan tanpa wali berpotensi memunculkan permasalahan sosial, seperti eksploitasi perempuan, pernikahan sirri, atau ketidakjelasan nasab anak. Oleh karena itu, fungsi wali harus tetap dijaga sebagai bentuk perlindungan, bukan penghalang.  

    Kesimpulan

    1. Hukum Dasar:

    Berdasarkan jumhur ulama, pernikahan tanpa wali tidak sah, kecuali dalam kondisi tertentu yang memperbolehkan wali hakim menggantikan wali nasab.  

    2. Fleksibilitas Syariat: 

    Islam memberikan solusi melalui wali hakim untuk mengatasi konflik yang melibatkan wali, sesuai dengan prinsip kemaslahatan dan keadilan.  

    3. Pentingnya Kontekstualisasi:

    Dalam era modern, hukum Islam tetap relevan dengan mengintegrasikan maqashid syariah (tujuan syariat) untuk menjaga hak dan martabat perempuan.  

    Rekomendasi

    1. Sosialisasi Peran Wali: 

    Perlu edukasi kepada masyarakat agar peran wali dipahami sebagai pelindung hak perempuan, bukan sebagai alat kontrol yang berlebihan.  

    2. Peningkatan Peran Pengadilan Agama: 

    Pengadilan agama harus lebih proaktif dalam menangani kasus wali yang menolak tanpa alasan syarโ€™i.  

    3. Regulasi Negara yang Adil: Undang-Undang Perkawinan perlu menyesuaikan dengan prinsip syariat, tanpa mengabaikan hak perempuan dan tujuan pernikahan dalam Islam.  

    Referensi

    – Al-Qurโ€™an dan Hadis Shahih terkait.  

    – Al-Mughni karya Ibnu Qudamah.  

    – Al-Umm karya Imam Syafiโ€™i.  

    – Kajian kontemporer oleh Yusuf al-Qaradawi dan Wahbah az-Zuhaili

    Kajian ini menunjukkan bahwa pernikahan tanpa wali adalah isu yang kompleks, tetapi fleksibilitas Islam memungkinkan solusi yang adil dan maslahat dalam berbagai kondisi.

  • Poligami dalam Islam: Konteks Historis, Syarat Keadilan, dan Relevansi Kontemporer

    Oleh: Abu Wahono

    Poligami dalam Islam adalah topik yang kompleks dan sering kali menjadi perdebatan, baik di kalangan ulama maupun masyarakat umum. Untuk memahami praktik ini secara menyeluruh, diperlukan pendekatan multidisiplin yang melibatkan kajian tafsir Al-Qur’an, konteks historis, prinsip-prinsip syariat, serta dampak sosial-psikologis. Artikel ini bertujuan untuk menyajikan kajian mendalam mengenai poligami dalam Islam berdasarkan sumber-sumber otoritatif dan analisis akademik.

    1. Konteks Historis dan Asbabun Nuzul Surah An-Nisa Ayat 3

    Latar Belakang Turunnya Ayat Poligami

    Ayat poligami (QS. An-Nisa: 3) turun dalam konteks sosial masyarakat Arab yang penuh ketidakadilan, khususnya terhadap perempuan dan anak yatim. Beberapa riwayat menyebutkan bahwa turunnya ayat ini dilatarbelakangi oleh dua permasalahan utama:

    1. Eksploitasi Anak Yatim: 

    Sebagian wali menikahi anak yatim yang berada di bawah pengasuhan mereka tanpa memberikan mahar yang pantas atau memperlakukan mereka dengan adil, demi menguasai harta warisan mereka. Hal ini menimbulkan ketidakadilan yang dikecam dalam Islam.

    2. Krisis Sosial Pasca-Perang Uhud: Setelah Perang Uhud, banyak sahabat Nabi gugur, meninggalkan janda dan anak-anak yatim yang membutuhkan perlindungan. Dalam situasi ini, poligami dipandang sebagai solusi untuk memberikan nafkah dan status sosial yang layak bagi mereka.

    Pembatasan Poligami dalam Islam

    Sebelum Islam datang, masyarakat Arab tidak mengenal batasan jumlah istriโ€”seorang laki-laki dapat menikahi banyak perempuan tanpa syarat keadilan. Islam kemudian memperkenalkan batasan maksimal empat istri dengan syarat ketat, yaitu keadilan. Hal ini menunjukkan bahwa Islam tidak memperkenalkan poligami, melainkan **meregulasi** praktik yang sudah ada agar lebih terarah dan adil.

    2. Keadilan sebagai Syarat Mutlak dalam Poligami

    Makna Keadilan dalam QS. An-Nisa: 3 dan 129

    Islam menegaskan bahwa keadilan adalah syarat mutlak dalam poligami. Pemahaman keadilan ini mencakup dua aspek:

    1. Keadilan Lahiriah: 

    Meliputi pembagian nafkah, tempat tinggal, giliran bermalam, dan hak-hak materi lainnya. Para ulama sepakat bahwa ketidakadilan dalam hal ini dianggap sebagai bentuk kezaliman.

    2. Keadilan Batin (Emosional): 

    QS. An-Nisa: 129 menyatakan, “Kamu tidak akan pernah mampu berlaku adil di antara istri-istrimu, sekalipun kamu sangat berkeinginan.”

     Ayat ini mengindikasikan bahwa keadilan emosional, seperti cinta dan kecenderungan hati, hampir mustahil dicapai. Oleh karena itu, poligami sebaiknya dihindari kecuali dalam kondisi tertentu.

    Konsekuensi Ketidakadilan

    – Dosa di Akhirat:

    Dalam hadis riwayat Abu Daud, Rasulullah SAW memperingatkan bahwa laki-laki yang tidak adil terhadap istri-istrinya akan dibangkitkan pada Hari Kiamat dalam keadaan tubuhnya miring.

    – Konflik Keluarga: 

    Ketidakadilan dalam poligami sering kali memicu kecemburuan, persaingan antar-istri, dan dampak psikologis negatif pada anak-anak.

    3. Poligami dalam Perspektif Fikih: Kebolehan vs. Anjuran

    Status Hukum Poligami

    Mayoritas ulama sepakat bahwa poligami memiliki status hukum mubah (boleh), bukan wajib atau sunnah. Dalam konteks ini, poligami dianggap sebagai rukhsah (keringanan) yang dapat dilakukan dalam kondisi tertentu, misalnya untuk melindungi anak yatim atau janda.

    Namun, beberapa ulama modern seperti Muhammad Abduh dan Rasyid Ridha berpendapat bahwa monogami lebih diutamakan, karena minimnya risiko ketidakadilan yang dapat muncul dalam hubungan poligami.

    Syarat-Syarat Ketat Poligami

    Islam mengatur syarat-syarat ketat bagi laki-laki yang ingin berpoligami:

    1. Kemampuan Finansial: 

    Suami wajib mampu memberikan nafkah yang layak kepada semua istri dan anak-anaknya.

    2. Keadilan dalam Hak-Hak Istri: Pembagian waktu, perhatian, dan materi harus dilakukan dengan adil di antara istri-istri.

    3. Tidak Menimbulkan Mudarat: Poligami dilarang jika berpotensi menimbulkan permusuhan dalam keluarga atau mengabaikan hak-hak anak.

    4. Kritik dan Tantangan Poligami di Era Modern

    Dilema Sosial-Kontemporer

    Dalam konteks modern, poligami menghadapi sejumlah tantangan, antara lain:

    – Eksploitasi Perempuan: 

    Poligami sering disalahgunakan untuk kepentingan pribadi, bukan sebagai solusi sosial sebagaimana tujuan awalnya.

    – Ketimpangan Gender: 

    Dalam masyarakat patriarkal, poligami sering kali memperkuat ketidaksetaraan gender dan mengabaikan kebutuhan emosional perempuan.

    – Regulasi Negara: 

    Beberapa negara Muslim seperti Tunisia dan Turki melarang poligami, sementara negara lain, seperti Indonesia, memperbolehkannya dengan syarat yang ketat.

    Reinterpretasi Kontekstual

    Pemikir progresif seperti Musdah Mulia berpendapat bahwa poligami tidak lagi relevan dalam masyarakat modern karena lebih banyak menimbulkan mudarat daripada manfaat. Namun, pandangan tradisional tetap mempertahankan kebolehannya dengan penekanan pada syarat keadilan yang ketat.

    5. Kesimpulan dan Rekomendasi

    Poligami dalam Islam merupakan solusi kontekstual untuk menjawab masalah sosial tertentu, bukan ajaran utama atau kebebasan mutlak. Berdasarkan kajian ini, beberapa poin penting dapat disimpulkan:

    1. Konteks Historis: 

    Ayat poligami turun untuk melindungi anak yatim dan janda, bukan untuk melegitimasi poligami tanpa syarat.

    2. Syarat Keadilan: 

    Poligami hanya boleh dilakukan jika suami mampu berlaku adil secara lahiriah dan tidak menimbulkan mudarat.

    3. Monogami Lebih Diutamakan: Islam mendorong monogami sebagai bentuk pernikahan yang paling stabil dan minim konflik.

    4. Relevansi Modern: 

    Dalam masyarakat kontemporer yang menekankan kesetaraan gender, poligami perlu ditinjau ulang agar tidak disalahgunakan.

    Rekomendasi:

    – Edukasi Publik: 

    Masyarakat perlu memahami konteks QS. An-Nisa: 3 agar tidak terjadi penyalahartian.

    – Regulasi yang Tegas: 

    Pemerintah perlu memperketat aturan terkait poligami untuk mencegah praktik yang tidak adil.

    – Dialog Terbuka: 

    Diperlukan diskusi antara ulama, akademisi, dan aktivis untuk merumuskan pandangan yang relevan dengan konteks zaman.

    Dengan pemahaman yang komprehensif, poligami dalam Islam dapat ditempatkan secara proporsionalโ€”sebagai opsi terbatas yang membawa tanggung jawab besar, bukan hak tanpa syarat.

  • Serial Kajian Hukum Islam Kontemporer

    Bagian I Bioetika & Fikih Kedokteran Kontemporer

    Perkembangan bioteknologi abad ke-21 membuka peluang besar sekaligus menimbulkan dilema etis. Sejak keberhasilan kloning domba Dolly (1996), hingga munculnya teknologi CRISPR-Cas9 dalam gene editing, para fuqahฤโ€™ dan etikus Muslim dihadapkan pada pertanyaan baru: bagaimana posisi syariat terhadap upaya menyalin kehidupan (cloning), memodifikasi gen manusia, dan menciptakan potensi generasi dengan sifat yang direkayasa?

    Islam menegaskan prinsip maqฤแนฃid al-sharฤซโ€˜ah, khususnya แธฅifแบ“ al-nafs (memelihara jiwa) dan แธฅifแบ“ al-nasl (menjaga keturunan), sebagai landasan etika. Dari sinilah diskursus fatwa berkembang: antara peluang maslaแธฅah (penyembuhan penyakit genetik, terapi) dan risiko mafsadah (komersialisasi, manipulasi keturunan, kerusakan tatanan keluarga).


    A. Kloning Reproduktif (Reproductive Cloning)

    • Didefinisikan sebagai penciptaan organisme baru yang identik secara genetik dengan donor inti sel (mis. membuat bayi hasil salinan genetik).
    • Pandangan syariat: mayoritas fatwa internasional (IIFA/OIC, Majmaสฟ al-Fiqh al-Islฤmฤซ) mengharamkan kloning reproduktif manusia, karena:
      1. Melanggar maqแนฃid แธฅifแบ“ al-nasl (menjaga keturunan yang sah melalui pernikahan).
      2. Berpotensi menghapus hubungan nasab (garis keturunan) yang jelas.
      3. Mengancam struktur keluarga dan membuka pintu kerusakan sosial.

    B. Kloning Terapeutik (Therapeutic Cloning)

    • Tujuan: menciptakan sel atau jaringan (bukan manusia utuh) untuk terapi medis, misalnya menghasilkan sel punca (stem cells).
    • Pandangan syariat: sebagian fatwa membolehkan secara terbatas, bila:
      1. Tidak mengarah pada penciptaan manusia baru.
      2. Bertujuan pengobatan nyata (dharลซrah แธฅaqฤซqiyyah).
      3. Tidak melibatkan penghancuran embrio manusia setelah terbentuk sempurna.
    • Beberapa dewan fatwa tetap berhati-hati karena khawatir praktiknya menyimpang ke arah reproduktif.

    • CRISPR-Cas9 memungkinkan pemotongan DNA secara presisi untuk memperbaiki gen cacat, menghilangkan penyakit turunan, atau bahkan meningkatkan sifat tertentu.
    • Fatwa & etika fiqh:
      1. Boleh bila bertujuan terapi (mengobati penyakit genetik, memperbaiki kesehatan). Ini sejalan dengan maqแนฃid แธฅifแบ“ al-nafs.
      2. Tidak boleh bila untuk enhancement (menciptakan โ€œsuperhumanโ€, rekayasa sifat fisik/intelegensi demi keunggulan kompetitif) karena bertentangan dengan maqแนฃid แธฅifแบ“ al-nasl dan membuka pintu kesenjangan sosial.
      3. Haram bila menyebabkan kerusakan genetik turun-temurun atau penggunaan untuk senjata biologis.

    Prinsip al-maแนฃlaแธฅah wa al-mafsadah menjadi kerangka utama:

    • Maแนฃlaแธฅah (kemaslahatan):
      • Pengobatan penyakit genetik (thalassemia, hemofilia).
      • Produksi jaringan/sumsum tulang buatan.
      • Potensi mencegah wabah dengan rekayasa imun.
    • Mafsadah (kerusakan):
      • Kehilangan kepastian nasab.
      • Komodifikasi manusia (bayi hasil kloning dijadikan โ€œprodukโ€).
      • Diskriminasi sosial berbasis genetika.
      • Risiko mutasi tak terkendali (off-target effects pada CRISPR).

    Kaedah fiqh: darโ€™ al-mafฤsid muqaddam โ€˜alฤ jalb al-maแนฃฤliแธฅ โ€” menghindari kerusakan lebih diutamakan daripada meraih kemaslahatan โ€” menjadi batas kehati-hatian utama.


    1. International Islamic Fiqh Academy (IIFA/OIC): mengharamkan kloning reproduktif manusia; mengizinkan penelitian sel punca terbatas selama tidak melibatkan penciptaan manusia utuh.
    2. European Council for Fatwa and Research (ECFR): membolehkan gene editing untuk tujuan medis yang pasti manfaatnya, melarang untuk tujuan kosmetik atau peningkatan sifat.
    3. MUI (Indonesia): dalam fatwa tentang rekayasa genetika (misalnya produk pangan/transgenik), mengedepankan prinsip halal-haram bahan dan maslahat-mudharat, meski belum ada fatwa spesifik kloning manusia.
    4. Saudi Council of Senior Scholars: menegaskan haramnya kloning manusia, tapi membolehkan penelitian genetika untuk pengobatan.

    • Kloning reproduktif manusia: haram mutlak karena merusak maqฤแนฃid แธฅifแบ“ al-nasl.
    • Kloning terapeutik & gene editing: boleh secara terbatas untuk pengobatan nyata, dengan pengawasan ketat.
    • Enhancement genetis & komersialisasi manusia: dilarang keras karena menimbulkan mafsadah lebih besar daripada maแนฃlaแธฅah.
    • Prinsip fiqh: darurat medis dibolehkan, tapi tetap dalam batas maqฤแนฃid syarฤซโ€˜ah.

    โ€œKloning manusia secara reproduktif adalah terlarang karena bertentangan dengan fitrah, nasab, dan maqแนฃid menjaga keturunan. Adapun penelitian genetika yang terbatas pada pengobatan dapat dipertimbangkan dalam kerangka maแนฃlaแธฅah.โ€ โ€” Ringkasan Keputusan Majmaสฟ al-Fiqh al-Islฤmฤซ.


    1. International Islamic Fiqh Academy, keputusan tentang kloning manusia (1988โ€“2003).
    2. National Academies / NCBI, Human Cloning and Genetic Engineering: Ethical Issues (2020).
    3. Padela, A. I., kajian bioetika Islam terkait gene editing.
    4. Fatwa ECFR & Council of Senior Scholars tentang gene therapy dan kloning.

    Arab

    • ู…ุฌู…ุน ุงู„ูู‚ู‡ ุงู„ุฅุณู„ุงู…ูŠ ุงู„ุฏูˆู„ูŠุŒ ู‚ุฑุงุฑ ุจุดุฃู† ุงู„ุงุณุชู†ุณุงุฎ ุงู„ุจุดุฑูŠุŒ ุฌุฏุฉ: 2003.
    • ุงู„ุดูŠุฎ ูŠูˆุณู ุงู„ู‚ุฑุถุงูˆูŠุŒ ุงู„ุญู„ุงู„ ูˆุงู„ุญุฑุงู… ููŠ ุงู„ุฅุณู„ุงู… (Bab bioetika dan teknologi).

    Inggris

    • National Academies of Sciences, Human Genome Editing: Science, Ethics, and Governance. Washington DC, 2017.
    • Padela, A. I., โ€œIslamic Bioethics: Between Sacred Law, Medical Necessity, and Social Context.โ€ Theoretical Medicine and Bioethics, 2019.
    • UNESCO, Report on Human Cloning and International Law. Paris, 2009.

    Indonesia

    • Majelis Ulama Indonesia, Himpunan Fatwa MUI (bagian pangan transgenik dan bioteknologi).
    • Musyafak, Najmuddin, โ€œKloning dalam Perspektif Fikih Kontemporer,โ€ Jurnal Al-Ahkam, UIN Sunan Kalijaga, 2015.
    • Hosen, Nadirsyah, Fiqh Kontemporer: Isu-Isu Global dalam Perspektif Hukum Islam. Jakarta: Gramedia, 2019.