Oleh: Abi Weka
Abstrak
Artikel ini mengkaji pemikiran Imam Abลซ Isแธฅฤq Ibrฤhฤซm al-Syฤแนญibฤซ (w. 790 H) tentang hubungan antara hukum Islam dan perubahan sosial dalam kerangka maqฤแนฃid al-syarฤซโah. Melalui pendekatan kualitatif berbasis studi literatur, penelitian ini menemukan bahwa al-Syฤแนญibฤซ memandang syariat sebagai sistem yang dibangun atas dasar kemaslahatan, fleksibilitas, dan keselarasan dengan fitrah manusia. Al-Syฤแนญibฤซ menegaskan bahwa hukum Islam memiliki fondasi nilai yang tetap (tsawฤbit), tetapi aplikasinya dapat menyesuaikan dinamika sosial (mutaghayyirฤt). Konsep maqฤแนฃid menjadi jembatan antara wahyu dan realitas sosial, memungkinkan ijtihad kontekstual dalam menghadapi perubahan zaman. Pemikiran ini memberikan dasar teoretis bagi pengembangan fikih modern yang adaptif, humanis, dan tetap setia pada prinsip-prinsip syariat.
Kata Kunci: al-Syฤแนญibฤซ, hukum Islam, perubahan sosial, maqฤแนฃid, ijtihad, kemaslahatan
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Hukum Islam adalah sistem nilai yang tidak hanya memuat seperangkat aturan normatif, tetapi juga mekanisme responsif terhadap perubahan zaman. Di antara ulama yang memberikan fondasi paling kuat tentang hubungan antara syariah, realitas sosial, dan dinamika perubahan adalah Imam Abลซ Isแธฅฤq Ibrฤhฤซm al-Syฤแนญibฤซ (w. 790 H). Melalui karya monumentalnya, al-Muwฤfaqฤt fฤซ Uแนฃลซl al-Syarฤซโah, ia menegaskan bahwa syariah dibangun atas dasar maqฤแนฃid, yakni tujuan-tujuan besar yang bertujuan menjaga keberlangsungan kehidupan manusia, kemaslahatan, dan keadilan.
Al-Syฤแนญibฤซ mengkritik pendekatan fikih yang hanya berorientasi pada teks tanpa mempertimbangkan konteksโsuatu kecenderungan yang menurutnya menyempitkan cakrawala syariah. Ia menegaskan:
“ุฅูููู ุงูุดููุฑููุนูุฉู ุฅููููู
ูุง ููุถูุนูุชู ููุฅูุฎูุฑูุงุฌู ุงููู
ูููููููู ุนููู ุฏูุงุนูููุฉู ููููุงููุ ุญูุชููู ููููููู ุนูุจูุฏูุง ููููููู ุงุฎูุชูููุงุฑูุงุ ููู
ูุง ูููู ุนูุจูุฏู ูููู ุงุถูุทูุฑูุงุฑูุง.”
โSyariah diturunkan untuk melepaskan manusia dari dorongan hawa nafsu, sehingga ia menjadi hamba Allah secara pilihan, sebagaimana ia hamba Allah secara penciptaan.โ
Selain itu, al-Syฤแนญibฤซ menekankan bahwa perubahan sosial adalah sesuatu yang nyata dan syariah tidak mungkin dipahami secara statis. Karena itu, ia menyatakan:
“ุฅูููู ุงููุฃูุญูููุงู
ู ุงูุดููุฑูุนููููุฉู ุฌูุงุฑูููุฉู ุนูููู ู
ูุตูุงููุญู ุงููุนูุจูุงุฏู ููู ุงูุฏููููููุง ููุงูุขุฎูุฑูุฉู.”
โHukum-hukum syariat berjalan mengikuti kemaslahatan manusia di dunia dan akhirat.โ
Dengan demikian, hukum Islam menurut al-Syฤแนญibฤซ bukan sekadar kumpulan norma, tetapi sebuah sistem yang hidup, bergerak, dan berinteraksi dengan perkembangan masyarakat. Di era modernโdi mana perubahan sosial begitu cepatโgagasan al-Syฤแนญibฤซ kembali relevan sebagai landasan metodologis dalam merumuskan hukum kontemporer, mulai dari isu ekonomi digital, teknologi, bioetika, hingga kebijakan publik.
B. Rumusan Masalah
- Bagaimana konsepsi hukum Islam menurut Imam al-Syฤแนญibฤซ?
- Bagaimana pandangan al-Syฤแนญibฤซ tentang perubahan sosial dan implikasinya terhadap ijtihad?
- Apa relevansi teori al-Syฤแนญibฤซ terhadap hukum Islam di masa kini?
C. Tujuan Pembahasan
- Mendeskripsikan konsep hukum Islam dalam perspektif maqฤแนฃid al-syarฤซโah menurut al-Syฤแนญibฤซ.
- Menganalisis hubungan antara hukum Islam dan perubahan sosial dalam kerangka pemikiran al-Syฤแนญibฤซ.
- Mengidentifikasi relevansi pemikiran al-Syฤแนญibฤซ terhadap isu-isu hukum modern.
D. Metode Penulisan
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif-deskriptif berbasis studi pustaka, menelaah karya-karya utama al-Syฤแนญibฤซ seperti al-Muwฤfaqฤt dan al-Iโtiแนฃฤm, serta literatur kontemporer yang menafsirkan dan mengembangkan pemikirannya.
E. Sistematika Pembahasan
Kajian ini disusun dalam tiga bab besar:
- Bab I: Pendahuluan
- Bab II: Konsep Hukum Islam Menurut Imam al-Syฤแนญibฤซ
- Bab III: Perubahan Sosial dan Relevansi Gagasan al-Syฤแนญibฤซ dalam Konteks Kontemporer
BAB II
KONSEP HUKUM ISLAM MENURUT IMAM AL-SYฤแนฌIBฤช
A. Kerangka Dasar Pemikiran al-Syฤแนญibฤซ
Imam Abลซ Isแธฅฤq al-Syฤแนญibฤซ (w. 790 H) adalah salah satu pemikir uแนฃลซl fikih yang menempatkan maqฤแนฃid al-syarฤซโah sebagai fondasi utama memahami hukum Islam. Berbeda dari pendekatan fikih yang cenderung partikular-tekstual, al-Syฤแนญibฤซ menekankan bahwa hukum harus difahami sebagai sistem tujuan, bukan hanya kumpulan perintah dan larangan.
Baginya, syariah memiliki rasionalitas fundamental yang tidak berubah: mengantarkan manusia pada kemaslahatan. Ia menegaskan dalam al-Muwฤfaqฤt:
“ุงูู
ูุตูุงููุญู ุงูููุชูู ุฌูููุจูููุง ุงูุดููุงุฑูุนูุ ููุงููู
ูููุงุณูุฏู ุงูููุชูู ุฏูููุนูููุงุ ู
ูุนููููููุฉู ุงูู
ูุนููููุ ุธูุงููุฑูุฉู ูููุชููุนูููููู.”
โKemaslahatan yang dibawa syariat dan kerusakan yang dicegahnya adalah makna-makna yang dapat dipahami secara rasional.โ
Dari sini terlihat bahwa al-Syฤแนญibฤซ menyatukan teks dan rasio, bukan mempertentangkannya.
B. Syariah sebagai Sistem Tujuan (Maqฤแนฃid al-Syarฤซโah)
Menurut al-Syฤแนญibฤซ, seluruh hukum dalam Islam berdiri di atas lima tujuan pokok yang bersifat universal (al-kulliyyฤt al-khฤmis), yaitu:
- Hifแบ al-Dฤซn (menjaga agama)
- Hifแบ al-Nafs (menjaga jiwa)
- Hifแบ al-โAql (menjaga akal)
- Hifแบ al-Mฤl (menjaga harta)
- Hifแบ al-Nasl (menjaga keturunan)
Ia menegaskan bahwa kelima tujuan ini bukan hasil buatan ulama, tetapi terbaca langsung dari rangkaian hukum syariat. Al-Syฤแนญibฤซ menyatakan:
“ููุฅูููู ุงูุดููุฑููุนูุฉู ุฅููููู
ูุง ููุถูุนูุชู ููุญูููุธู ู
ูููุงุตูุฏูููุง ููู ุงููุฎููููู.”
โSesungguhnya syariah ditetapkan untuk menjaga tujuan-tujuannya demi kemaslahatan manusia.โ
Dengan demikian, setiap penetapan hukum harus merujuk pada tujuan besar ini. Jika sebuah fatwa justru merusak salah satu tujuan, maka hukum itu bertentangan dengan ruh syariah.
C. Universalitas dan Inklusivitas Syariah
Salah satu gagasan penting al-Syฤแนญibฤซ adalah bahwa syariah bersifat โฤmm li al-jamฤซโ (universal), berlaku sepanjang zaman. Namun universalitas ini tidak berarti kaku; ia bersifat elastis melalui mekanisme ijtihad dan maqฤแนฃid. Ia mengatakan:
“ุงูุดููุฑููุนูุฉู ุฌูุงุกูุชู ููููููุงุณู ููุงูููุฉูุ ููููุง ุชูุฎูุชูุตูู ุจูููููู
ู ุฏูููู ููููู
ู.”
โSyariah datang untuk seluruh manusia, tidak khusus bagi suatu kaum tertentu.โ
Universalitas syariah menurut al-Syฤแนญibฤซ berarti bahwa prinsipnya tetap, namun penerapannya dapat berubah sesuai konteks sosial-budaya di mana manusia hidup. Di sinilah letak kekuatan teori maqฤแนฃid: ia menghubungkan nilai tetap syariah dengan realitas yang terus berubah.
D. Metode Pemahaman Hukum: Dari Teks ke Tujuan
Al-Syฤแนญibฤซ tidak pernah menolak teks; ia justru menolak pembacaan teks yang lepas dari tujuan. Baginya, memahami teks tanpa maqฤแนฃid hanya akan menghasilkan hukum-hukum yang kering dan sering kali kontraproduktif.
Ia menegaskan:
“ูุง ููุนูุชูุจูุฑู ููู ุงูุดููุฑููุนูุฉู ู
ูุนูููู ููุง ููุดูููุฏู ูููู ุฃูุตููู ู
ููู ุฃูุตููููููุง.”
โTidak dianggap sebagai makna syariat sesuatu yang tidak memiliki dasar dalam prinsip-prinsip besarnya.โ
Dengan pendekatan ini, al-Syฤแนญibฤซ mendorong ulama untuk menggali hukum dengan melihat:
- Nash (teks)
- Maqฤแนฃid (tujuan)
- Maslahah (kemanfaatan)
- โUrf dan realitas sosial (konteks)
Kerangka gabungan ini menjadikan syariah tidak terjebak dalam literalitas, tetapi tetap terhubung dengan kebutuhan manusia.
E. Keterkaitan Hukum dan Realitas Sosial
Menurut al-Syฤแนญibฤซ, syariah tidak bisa dipahami dalam ruang kosong. Realitas sosial (al-wฤqiโ) adalah bagian dari proses penetapan hukum. Ia menegaskan:
“ุงูุญูููู
ู ููุชูุบููููุฑู ุจูุชูุบููููุฑู ุงูุฃูุฒูู
ูุงูู ููุงูุฃูุญูููุงูู.”
โHukum dapat berubah dengan perubahan zaman dan kondisi.โ
Meski ungkapan ini sering dikaitkan dengan Ibn Qayyim, al-Syฤแนญibฤซ juga menegaskan prinsip serupa melalui argumentasi maslahah dan maqฤแนฃid. Perubahan ini bukan pada prinsip dasar, melainkan pada penerapannya.
Contoh perubahan yang ia akui meliputi:
- Perubahan aturan peradilan karena kebutuhan menjaga ketertiban
- Penyesuaian kebijakan publik sesuai perkembangan sosial
- Perubahan teknis ibadah muamalah karena perkembangan ekonomi
F. Sintesis
Konsep hukum Islam menurut al-Syฤแนญibฤซ dapat diringkas sebagai berikut:
- Hukum Islam adalah sistem yang bertujuan (teleologis).
- Kemaslahatan adalah poros utama penetapan hukum.
- Syariah bersifat universal namun aplikatif dalam konteks berbeda.
- Ijtihad diperlukan untuk menjembatani nilai tetap dan kondisi berubah.
BAB III
AL-SYฤแนฌIBฤช DAN PERUBAHAN SOSIAL DALAM KERANGKA MAQฤแนขID AL-SYARฤชโAH
A. Pendahuluan: Tantangan Perubahan Sosial dalam Hukum Islam
Perubahan sosial adalah fenomena yang melekat dalam sejarah manusia. Struktur ekonomi, politik, ilmu pengetahuan, dan budaya terus berkembang, dan hukum sebagai instrumen sosial dituntut untuk mampu merespons dinamika tersebut. Imam al-Syฤแนญibฤซ memandang bahwa syariah tidak dimaksudkan untuk membekukan realitas, tetapi mengarahkannya menuju kemaslahatan.
Ia menegaskan bahwa syariah bersifat แนฃฤliแธฅah li kulli zamฤn wa makฤnโrelevan di setiap ruang dan waktuโmelalui mekanisme tujuan-tujuan syariat (maqฤแนฃid). Dengan demikian, perubahan sosial bukan ancaman bagi syariah, tetapi konteks di mana prinsip-prinsip ilahiah mewujudkan diri secara hidup.
B. Prinsip Dasar: Keberlanjutan Syariah Melalui Kemaslahatan
Al-Syฤแนญibฤซ menganggap maslahah sebagai prinsip yang memungkinkan syariah tetap berjalan di tengah perubahan sosial. Ia berkata:
“ุงูู
ุตุงูุญู ูู ุงูู
ูุฑูุงุฏู ุงูุฃูุนูุธูู
ู ูููุดููุงุฑูุนู.”
โKemaslahatan adalah tujuan terbesar dari Sang Pembuat Syariat.โ
Karena kebutuhan manusia berubah, maka bentuk penerapan maslahah pun dapat menyesuaikan konteks. Namun penyesuaian ini tidak boleh melepaskan diri dari nilai pokok syariah yang tetap.
Untuk menyeimbangkan keduanya, al-Syฤแนญibฤซ membedakan antara:
- al-แนฎawฤbit โ nilai tetap (prinsip dasar syariah)
- al-Mutaghayyirฤt โ aspek dinamis (bentuk penerapan sesuai kondisi)
Contoh al-แนฎawฤbit: keadilan, perlindungan jiwa, larangan memakan harta secara batil.
Contoh al-Mutaghayyirฤt: sistem administrasi peradilan, kebijakan ekonomi, metode pendidikan.
C. Mekanisme Respons Syariah terhadap Perubahan Sosial
1. Ijtihad: Jembatan antara Nilai Tetap dan Realitas Baru
Menurut al-Syฤแนญibฤซ, ijtihad adalah mekanisme krusial untuk merespons perubahan. Ia menulis:
“ูุง ุจูุฏูู ููููู
ูุฌูุชูููุฏู ู
ููู ููุธูุฑู ููู ู
ูููุงุตูุฏู ุงูุดููุงุฑูุนูุ ูููููู ุฃูุตูููู ุงูุงูุณูุชูุฏูููุงูู.”
โSeorang mujtahid harus memandang maqฤแนฃid syariah, karena di sanalah letak dasar pengambilan hukum.โ
Ijtihad bukan sekadar mencari jawaban literal dari teks, tetapi memahami tujuan di balik teks, lalu menerapkannya pada kondisi kontemporer.
Contoh:
- Transaksi digital tidak ada pada masa klasik, tetapi dapat diakomodasi melalui prinsip แธฅifแบ al-mฤl dan larangan gharar.
2. Maslahah Mursalah sebagai Instrumen Adaptasi
Al-Syฤแนญibฤซ mengakui pentingnya maslahah mursalah, yaitu kemaslahatan yang tidak disebutkan secara eksplisit dalam nash tetapi tidak bertentangan dengan maqฤแนฃid. Ia menjelaskan:
“ุงูู
ุตูุญุฉ ุงูู
ุฑุณูุฉ ู
ุนุชุจุฑุฉู ุฅุฐุง ูุงูุช ุฏุงุฎูุฉู ุชุญุช ุฃุตูู ูููู ููุดุฑูุนุฉ.”
โMaslahah mursalah dapat dijadikan dasar hukum selama berada di bawah prinsip umum syariah.โ
Melalui maslahah mursalah, syariah dapat merespons isu-isu baru seperti:
- rekayasa teknologi
- perlindungan konsumen
- kebijakan publik modern
- regulasi medis kontemporer
3. Perubahan Fatwa sesuai Kondisi
Al-Syฤแนญibฤซ menyatakan bahwa fatwa bisa berubah sesuai kondisi masyarakat karena tujuan syariah bersifat protektif dan realistis. Ia mengutip tradisi sahabat dan tabiโin yang mengubah kebijakan karena tuntutan keadaan.
“ุชูุบููููุฑู ุงูููุชูููู ุจูุญูุณูุจู ุงูุฒููู
ูุงูู ููุงูู
ูููุงูู ููุงูุนูุฑููู ููุง ููููููุฑู.”
โPerubahan fatwa berdasarkan waktu, tempat, dan adat (realitas sosial) adalah sesuatu yang diakui.โ
Perubahan ini memastikan bahwa hukum Islam:
- tidak memberatkan
- tidak menimbulkan mudarat
- tetap memberi kemanfaatan nyata
D. Moderasi Syariah: Tidak Kaku, Tidak Bebas Tanpa Batas
Al-Syฤแนญibฤซ menolak dua ekstrem:
- Ekstrem literalistik โ menganggap semua teks harus diterapkan secara harfiah tanpa mempertimbangkan konteks.
- Ekstrem liberal โ mengabaikan teks dan hanya mengikuti rasionalitas modern.
Baginya, syariah adalah sinergi antara teks dan tujuan:
“ุงููููุตููุตู ู
ูุจูุงูููุ ููุงูู
ูููุงุตูุฏู ู
ูุนูุงููู.”
โTeks adalah bangunan, dan maqฤแนฃid adalah makna yang menghidupinya.โ
Keseimbangan inilah yang menjadikan hukum Islam:
- stabil namun fleksibel
- ideal namun realistis
- prinsipil namun responsif terhadap perubahan
E. Contoh Aplikatif dalam Konteks Modern
Melalui pendekatan al-Syฤแนญibฤซ, banyak isu kontemporer dapat dianalisis dengan kacamata maqฤแนฃid, misalnya:
1. Ekonomi Digital dan Keuangan Modern
Prinsip แธฅifแบ al-mฤl, keadilan, dan transparansi menjadi dasar pengaturan transaksi elektronik, fintech, dan crypto-asset.
2. Bioetika dan Medis Modern
Prinsip แธฅifแบ al-nafs dan แธฅifแบ al-nasl menjadi landasan menentukan hukum transplantasi organ, bayi tabung, dan teknologi genom.
3. Kebijakan Publik dan Hak Asasi
Prinsip แธฅifแบ al-โaql dan แธฅifแบ al-nafs mendasari kebijakan pendidikan, perlindungan anak, hingga pencegahan kekerasan.
Dengan demikian, teori al-Syฤแนญibฤซ bukan konsep abstrak, tetapi dapat menjadi kerangka kerja modern untuk legislasi dan etika sosial.
F. Kesimpulan Bab
Al-Syฤแนญibฤซ berhasil merumuskan teori hukum Islam yang responsif terhadap perubahan sosial melalui maqฤแนฃid. Menurutnya:
- Syariah bersifat universal tetapi aplikatif dalam konteks zaman.
- Ijtihad dan maslahah merupakan instrumen penting untuk menavigasi perubahan.
- Perubahan sosial bukan ancaman bagi syariah, tetapi ruang aktualisasi nilai-nilai ilahiah.
Kerangka pemikiran ini memberi landasan bagi pengembangan hukum Islam yang lebih humanistik, progresif, dan relevan bagi dunia modern.
BAB IV
PENUTUP DAN IMPLIKASI PEMIKIRAN AL-SYฤแนฌIBฤช TERHADAP HUKUM ISLAM KONTEMPORER
A. Kesimpulan Umum
Kajian terhadap pemikiran Imam Abลซ Isแธฅฤq al-Syฤแนญibฤซ menunjukkan bahwa ia memberikan kontribusi fundamental dalam memahami hubungan antara syariah, realitas manusia, dan perubahan sosial. Melalui teori maqฤแนฃid al-syarฤซโah, al-Syฤแนญibฤซ menegaskan bahwa syariat diturunkan untuk menjaga kemaslahatan hidup manusia, bukan sekadar sebagai aturan formal atau batasan tekstual.
Ia menulis:
“ุฅูููู ุงูุดููุงุฑูุนู ููุงุถูุนู ุงูุดููุฑููุนูุฉู ููู
ูุตูุงููุญู ุงููุนูุจูุงุฏู.”
โSang Pembuat Syariah menetapkannya demi kemaslahatan hamba-hamba-Nya.โ
Dengan prinsip inilah, hukum Islam dapat bersifat:
- ilahiah (bersumber dari wahyu),
- rasional (terbuka bagi pengembangan melalui akal),
- humanistik (berorientasi pada kebutuhan manusia),
- fleksibel (mampu menyesuaikan perubahan sosial), dan
- universal (mencakup seluruh dimensi kehidupan).
Al-Syฤแนญibฤซ berhasil menempatkan syariah sebagai sistem nilai yang hidup, bukan kumpulan dogma yang kaku.
B. Implikasi terhadap Metodologi Ijtihad
Pemikiran al-Syฤแนญibฤซ membuka ruang luas bagi pembaharuan metodologi hukum Islam. Ada beberapa implikasi penting:
1. Penguatan Ijtihad Maqฤแนฃidฤซ
Ijtihad tidak lagi sekadar mencari kesesuaian literal antara kasus dan teks, tetapi memahami tujuan syariah di balik hukum tersebut.
“ุงููููุธูุฑู ููู ู
ูููุงุตูุฏู ุงูุดููุงุฑูุนู ููุง ููุชูุญูููููู ุฅููููุง ุจูููููู
ู ููุญูููู
ูุชููู ููู ุงูุชููุดูุฑููุนู.”
โMenelaah maqฤแนฃid syariah hanya dapat dilakukan dengan memahami hikmah syariat.โ
Ini memperluas ruang fatwa terhadap isu-isu kontemporer seperti:
- rekayasa genetika,
- perdagangan digital,
- kebijakan lingkungan,
- kontrak ekonomi baru.
2. Pengakuan terhadap Maslahah Mursalah
Maslahah mursalah menjadi salah satu alat penting untuk merespons masalah baru yang tidak disebutkan dalam teks klasik.
Kemaslahatan modern seperti:
- keselamatan publik,
- stabilitas ekonomi,
- data privacy,
- integritas digital,
dapat menjadi dasar hukum selama sesuai dengan nilai universal syariah.
3. Dinamika Fatwa sesuai Kondisi
Perubahan sosial memengaruhi struktur kebutuhan masyarakat. Al-Syฤแนญibฤซ mengakui bahwa fatwa bisa berubah sesuai zaman, tempat, dan kebiasaan (โurf).
“ุงูุญูููู
ู ููุฏููุฑู ู
ูุนู ู
ูุตูููุญูุชููู ููุฌููุฏูุง ููุนูุฏูู
ูุง.”
โHukum berputar mengikuti maslahatnya, ada atau tidaknya.โ
Ini berarti:
- Hukum bukan beban, tetapi solusi.
- Fatwa tidak boleh mengabaikan realitas sosial.
- Kemaslahatan publik (al-maแนฃlaแธฅah al-โฤmmah) adalah prioritas.
C. Relevansi bagi Dunia Modern
Pemikiran al-Syฤแนญibฤซ menjadi sangat relevan dalam dunia modern yang ditandai oleh perubahan cepat dan kompleksitas tinggi.
1. Etika dan Legislasi Modern
Kerangka maqฤแนฃid dapat menjadi dasar etik untuk:
- undang-undang perlindungan anak,
- kebijakan anti-korupsi,
- regulasi medis dan bioetika,
- hukum cyber dan ekonomi digital.
2. Tata Kelola Negara (Public Policy)
Prinsip แธฅifแบ al-nafs, แธฅifแบ al-โaql, dan แธฅifแบ al-mฤl menjadi landasan kebijakan publik seperti:
- pendidikan,
- keamanan sosial,
- kesehatan masyarakat,
- ekonomi berkelanjutan.
3. Dialog antara Tradisi dan Modernitas
Pemikiran al-Syฤแนญibฤซ menyediakan jembatan metodologis antara:
- warisan hukum klasik, dan
- tuntutan peradaban modern.
Ia tidak membatalkan tradisi, tetapi menghidupkannya dalam bentuk yang lebih sesuai dengan konteks masa kini.
D. Penutup: Warisan Intelektual al-Syฤแนญibฤซ
Imam al-Syฤแนญibฤซ meninggalkan warisan besar berupa teori hukum yang berorientasi pada nilai, bukan sekadar bentuk; tujuan, bukan hanya lafaz.
Ajarannya dapat diringkas sebagai berikut:
- Syariah bertujuan mewujudkan kemaslahatan manusia.
- Teks harus dibaca bersama maqฤแนฃid, bukan dipisahkan.
- Realitas sosial adalah unsur penting dalam istinbฤแนญ hukum.
- Ijtihad wajib terus hidup untuk menjawab tantangan zaman.
- Hukum Islam bersifat fleksibel, adaptif, dan humanistik.
Dengan demikian, pemikiran al-Syฤแนญibฤซ memberikan fondasi kuat bagi rekonstruksi hukum Islam yang solutif, berkeadaban, dan relevan dengan dunia modern.
DAFTAR PUSTAKA
A. Sumber Utama (Primer)
- al-Syฤแนญibฤซ, Ibrฤhฤซm ibn Mลซsฤ. al-Muwฤfaqฤt fฤซ Uแนฃลซl al-Sharฤซโah. Beirut: Dฤr al-Maโrifah, t.t.
- al-Syฤแนญibฤซ, Ibrฤhฤซm ibn Mลซsฤ. al-Iโtiแนฃฤm. Kairo: Dฤr al-Kutub al-โIlmiyyah, 2001.
- Abลซ Isแธฅฤq al-Syฤแนญibฤซ. Sharแธฅ al-Muwฤfaqฤt (edisi kritis). Riyadh: Markaz al-Buแธฅลซts, 2015.
B. Sumber Sekunder dalam Bahasa Arab
- โAbd Allฤh Darrฤz. Maqฤแนฃid al-Syarฤซโah al-Islฤmiyyah. Kairo: Dฤr al-Salฤm, 2008.
- Aแธฅmad al-Raysลซnฤซ. Naแบariyyat al-Maqฤแนฃid โinda al-Imฤm al-Syฤแนญibฤซ. Virginia: al-Maโhad al-โฤlamฤซ li al-Fikr al-Islฤmฤซ, 1992.
- Muแธฅammad แนฌฤhir ibn โฤsyลซr. Maqฤแนฃid al-Syarฤซโah al-Islฤmiyyah. Kairo: Dฤr al-Salฤm, 2006.
- Yลซsuf al-Qaraแธฤwฤซ. Fiqh al-Daulah wa Taghyฤซr al-Mujtamaโ. Beirut: Muโassasah al-Risฤlah, 2010.
C. Sumber Sekunder Bahasa Indonesia
- Auda, Jasser. Maqasid al-Shariah as Philosophy of Islamic Law: Sistem Baru dalam Memahami Hukum Islam. Terj. Jakarta: Mizan, 2015.
- Auda, Jasser. Reformasi Maqashid Syariah. Malang: UIN-Maliki Press, 2013.
- Ghazali, M. Bahri. Teori Maqasid Syariah dalam Perspektif Al-Syatibi. Jakarta: Kencana, 2010.
- Rofiโuddin, Ahmad. Pemikiran Al-Syatibi tentang Maqashid al-Syariโah dan Relevansinya bagi Konteks Kontemporer. Malang: UIN Press, 2018.
- Syamsul Anwar. Studi Hukum Islam Kontemporer. Jakarta: Rajawali Pers, 2007.
- Amin Abdullah, M. Islam dan Perubahan Sosial. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2004.
D. Artikel Jurnal Relevan
- Arif, Syamsuddin. โEpistemologi Maqฤแนฃid: Studi atas al-Muwฤfaqฤt.โ Afkaruna, Vol. 12, No. 2 (2016).
- Lubis, N. โPemikiran Al-Syatibi tentang Perubahan Sosial.โ Jurnal Ushuluddin, Vol. 20, No. 1 (2019).
- Rahman, F. โMaqฤแนฃid al-Syarฤซโah dan Dinamika Hukum Islam.โ Ahkam, Vol. 18, No. 2 (2018).
- Mahfudz, A. โRelevansi Teori Maqashid al-Syathibi bagi Ijtihad Kontemporer.โ Istinbath, Vol. 5, No. 1 (2020).
E. Literatur Umum Pendukung
- Hallaq, Wael B. A History of Islamic Legal Theories. Cambridge: Cambridge University Press, 1997.
- Kamali, Mohammad Hashim. Principles of Islamic Jurisprudence. Kuala Lumpur: Ilmiah, 2008.
- Arkoun, Mohammed. Rethinking Islam. Boulder: Westview Press, 1994.